Home / Topics / Finance & Tax / Update Isu Pembayaran & NTPN pada Coretax
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 year, 4 months ago by
Albert Yosua Matatula.
Update Isu Pembayaran & NTPN pada Coretax
March 24, 2025 at 10:08 am-
-
Up::0
📅 Per 19 Maret 2025
Sehubungan dengan beberapa isu yang berkaitan dengan pembayaran dan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara), kami ingin memberikan informasi terbaru terkait kondisi-kondisi yang terjadi pada sistem Coretax:
🔹 SPT yang masih berstatus “Menunggu Pembayaran” meskipun sudah dibayar. Kondisi ini sering terjadi meskipun transaksi pembayaran sudah berhasil diproses dan diverifikasi oleh sistem, namun status SPT tetap menunjukkan bahwa pembayaran belum diterima.
🔸 SPT yang kembali ke status Draft setelah pembayaran. Beberapa SPT setelah proses pembayaran kembali ter-reset ke status draft, yang tentunya menyebabkan kebingungannya bagi Wajib Pajak yang sudah melakukan pembayaran.
🔹 NTPN yang sudah masuk sebagai deposit, tetapi belum terkoneksi dengan kewajiban. Terkadang NTPN yang sudah tercatat sebagai deposit tidak langsung terhubung atau terhubung dengan kewajiban yang dimaksud, yang menyebabkan ketidakcocokan data antara sistem pembayaran dan data kewajiban Wajib Pajak.
💡 Kami mengimbau agar para Wajib Pajak tidak lagi melaporkan kasus ini secara individu kepada helpdesk KPP atau melalui ticketing mandiri. Sebagai gantinya, kami akan melakukan treatment massal untuk menyelesaikan masalah terkait pembayaran ini secara bersamaan.
✅ Harapan: • Proses perbaikan ini diharapkan dapat berjalan lancar agar seluruh pembayaran yang telah dilakukan dapat ter-rekonsiliasi dengan kewajiban masing-masing Wajib Pajak tanpa ada kendala lebih lanjut. • Setelah seluruh data selesai diintervensi, informasi resmi terkait penyelesaian masalah ini akan segera disampaikan kepada Wajib Pajak dan petugas di KPP.
📌 Kami berharap agar seluruh proses perbaikan dapat berjalan dengan lancar dan dalam waktu yang singkat. Semoga kabar baik segera hadir bagi kita semua.
📢 Update lebih lanjut akan diumumkan segera setelah proses intervensi data selesai dilakukan.
🙏 Terima kasih atas kesabaran dan pengertian Anda.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:isu amp coretax
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pembayaran amp
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pembayaran amp
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:amp coretax
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:amp coretax
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:isu amp coretax
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:amp coretax
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pembayaran
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pembayaran amp
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:amp
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:amp
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:amp