Home / Topics / Finance & Tax / Windfall Komoditas Belum Optimal, Indef Dorong Skema Pajak Progresif
- This topic has 5 replies, 2 voices, and was last updated 3 months ago by
Amilia Desi Marthasari.
Windfall Komoditas Belum Optimal, Indef Dorong Skema Pajak Progresif
April 20, 2026 at 11:32 am-
-
Up::0
Lonjakan harga komoditas dalam beberapa tahun terakhir membuka peluang besar bagi peningkatan penerimaan negara.
Namun, potensi tersebut dinilai belum tergarap maksimal karena desain instrumen fiskal yang ada belum mampu menangkap keuntungan luar biasa (windfall) secara optimal.
Laporan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menunjukkan, dalam periode kenaikan harga, termasuk saat harga batubara melonjak tajam pada 2022, porsi keuntungan lebih banyak dinikmati pelaku usaha dibandingkan pemerintah.
Hal ini dipicu oleh mekanisme royalti yang dinilai belum efektif.
“Rezim royalti saat ini bersifat regresif terhadap windfall. Negara menangkap hanya 10%-15% economic rent saat harga tinggi, tetapi 30%-80% saat harga rendah,” tulis Indef dalam laporannya seperti dikutip Minggu (19/4/2026).
Masalah utama terletak pada skema royalti yang masih berbasis pendapatan kotor, bukan keuntungan bersih. Model ini dianggap kurang adaptif terhadap fluktuasi harga komoditas.
Saat harga melonjak, negara tidak memperoleh bagian maksimal, sementara ketika harga turun, beban terhadap industri tetap tinggi.
Volatilitas harga komoditas memperparah kondisi tersebut. Harga batubara, misalnya, sempat berada di kisaran US$ 50 per ton pada 2020 sebelum melonjak hingga di atas US$ 400 per ton pada 2022.
Pergerakan ekstrem ini membuat penerimaan negara sulit diprediksi dan tidak optimal jika hanya mengandalkan instrumen fiskal konvensional.
Akibatnya, saat harga kembali turun, tekanan terhadap penerimaan negara meningkat dan ruang fiskal menjadi lebih sempit.
Kondisi ini mencerminkan bahwa kebijakan fiskal sektor sumber daya alam (SDA) saat ini belum cukup responsif terhadap dinamika pasar global.
Sebagai solusi, Indef mengusulkan penerapan skema Progressive Resource Rent Tax (PRRT), yakni pajak tambahan yang dikenakan atas keuntungan di atas tingkat pengembalian normal. Dalam skema ini, pajak hanya dipungut ketika proyek menghasilkan surplus di luar keuntungan wajar.
Berbeda dengan royalti, PRRT bersifat progresif. Semakin besar keuntungan yang diperoleh, semakin tinggi pula kontribusi yang dibayarkan ke negara.
Keuntungan di atas biaya modal dan risiko eksplorasi dikategorikan sebagai economic rent, yang menjadi hak negara sebagai pemilik sumber daya.
Berdasarkan simulasi Indef, penerapan PRRT dengan ambang batas pengembalian sekitar 15% dan tarif 20% hingga 40% berpotensi meningkatkan penerimaan negara rata-rata Rp 67 triliun per tahun sepanjang 2017–2024.
Pada puncak lonjakan harga 2022, tambahan penerimaan bahkan diperkirakan mencapai Rp 192 triliun.
Selain meningkatkan penerimaan, skema ini dinilai tidak mengganggu minat investasi karena pajak hanya dikenakan pada keuntungan di atas ambang batas tertentu.
Di sisi lain, pemerintah saat ini masih mengkaji kebijakan untuk mengoptimalkan penerimaan dari lonjakan harga komoditas, khususnya mineral.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menyatakan bahwa perubahan aturan terkait royalti dan bea keluar masih dalam tahap pembahasan sebelum diumumkan.
-
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
5 replies
157 views
May 11, 2026 at 3:37 pmPada akhirnya, perdebatan soal windfall komoditas bukan sekadar soal pajak lebih tinggi atau lebih rendah, tetapi tentang bagaimana momentum keuntungan besar dari sumber daya alam dapat benar-benar memberikan dampak jangka panjang bagi perekonomian nasional.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
5 replies
157 views
May 11, 2026 at 3:37 pmNamun di sisi lain, penerapan pajak progresif terhadap windfall juga memunculkan tantangan. Dunia usaha khawatir kebijakan yang terlalu agresif dapat mengurangi daya saing investasi, terutama di sektor yang sangat bergantung pada fluktuasi harga global. Ketidakpastian regulasi juga sering menjadi perhatian utama investor.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
5 replies
157 views
May 11, 2026 at 3:37 pmPendukung kebijakan ini menilai mekanisme progresif dapat membantu negara:
meningkatkan ruang fiskal,
memperkuat pembiayaan pembangunan,
serta menjaga distribusi manfaat ekonomi agar tidak hanya terkonsentrasi pada kelompok tertentu.Selain itu, penerimaan tambahan dari sektor komoditas berpotensi digunakan untuk subsidi, perlindungan sosial, hilirisasi industri, hingga pembangunan infrastruktur.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
5 replies
157 views
May 11, 2026 at 3:37 pmLonjakan harga komoditas sering membawa keuntungan besar bagi pelaku usaha dan meningkatkan penerimaan negara dalam jangka pendek. Namun, ketika windfall profit dari sektor komoditas belum dikelola secara optimal, muncul pertanyaan besar: apakah negara sudah mendapatkan manfaat yang seimbang dari kenaikan harga tersebut?
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
5 replies
157 views
May 11, 2026 at 3:37 pmUsulan penerapan skema pajak progresif terhadap windfall komoditas menjadi salah satu opsi yang kembali didorong untuk memastikan penerimaan negara lebih adaptif terhadap kondisi pasar. Dalam konsep ini, tarif pajak dapat meningkat ketika harga komoditas melambung tinggi dan perusahaan memperoleh keuntungan di atas kondisi normal.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:pajak
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pajak
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:skema pajak
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pajak
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:skema pajak
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:dorong pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:dorong pajak
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:skema pajak
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:optimal pajak