Home / Topics / Finance & Tax / YLKI Tolak Wacana DJP Pungut Pajak Tol, Bakal Kirim Surat ke Menkeu Purbaya
- This topic has 2 replies, 2 voices, and was last updated 3 months ago by
AKHMAD.
YLKI Tolak Wacana DJP Pungut Pajak Tol, Bakal Kirim Surat ke Menkeu Purbaya
April 26, 2026 at 6:48 pm-
-
Up::0
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak tegas wacana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penggunaan jalan tol.
Rio Priambodo, Sekretaris Eksekutif YLKI menilai wacana tersebut tidak berpihak pada rakyat karena memindahkan beban negara ke pundak konsumen yang selama ini telah menanggung tarif tol relatif tinggi.
“Pengguna jalan tol di Indonesia bukanlah hanya kelompok elit. Mereka adalah pekerja, pengusaha kecil, sopir angkutan barang, dan keluarga menengah. Mengenakan pajak tambahan di atas tarif tol adalah kebijakan yang tidak menunjukkan ketidakpekaan terhadap kondisi ekonomi rakyat,” ujar Rio dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2026).
Belum lagi, lanjut dia, mekanisme kenaikan tarif otomatis setiap 2 tahun sudah menjadi beban tetap bagi pengguna tol.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat YLKI bakal mengirim surat ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meminta wacana pajak tol ini diurungkan.
YLKI meminta pemerintah dan pemangku kepentingan tol lainnya fokus pada peningkatan kualitas layanan jalan tol, alih-alih mencari sumber pendapatan baru dari rakyat melalui pengenaan pajak tol.
Jika wacana pajak tol diteruskan dan diberlakukan, YLKI mengaku akan mengambil langkah hukum termasuk mengajukan gugatan demi kepentingan l konsumen pengguna jalan tol.
Rio menambahkan, YLKI menilai kebijakan pemerintah ke depan harus berpihak pada konsumen dan tidak melulu membebankan ekonomi masyarakat dengan pengenaan pajak pajak.
“YLKI mendorong pemerintah lebih kreatif dalam mencari pendapatan lain dan tidak menimbulkan efek domino,” tandasnya.
-
jangan-jangan nanti zebra cross juga kena pajak: ‘PPN nyebrang jalan, bayar di ujung trotoar.
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:djp pungut pajak
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pajak
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:djp pajak surat
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pungut pajak surat
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:djp pajak surat
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:djp pungut pajak surat
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:djp pungut pajak surat
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:djp pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pungut pajak
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:djp pajak surat
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pungut pajak