Home / Topics / Finance & Tax / PMK 92 Terbit, Barang Impor Tak Diurus Berpeluang Jadi Milik Negara Dan Dilelang
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 2 weeks, 3 days ago by
Lia.
PMK 92 Terbit, Barang Impor Tak Diurus Berpeluang Jadi Milik Negara Dan Dilelang
January 8, 2026 at 2:57 pm-
-
Up::0
Terbitnya PMK Nomor 92 Tahun 2025 menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah semakin serius menata arus barang impor dan menekan praktik penumpukan barang di pelabuhan. Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada aspek kepabeanan, tetapi juga menyentuh efisiensi logistik nasional, kepastian hukum, serta manajemen risiko bagi para pelaku usaha.
Selama ini, penumpukan barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) kerap terjadi karena berbagai alasan, mulai dari kelengkapan dokumen yang tertunda, kendala perizinan larangan dan pembatasan (lartas), hingga faktor spekulatif importir yang menunda pengeluaran barang. Akibatnya, pelabuhan menjadi tidak efisien, dwelling time meningkat, dan biaya logistik nasional ikut terdongkrak.
PMK 92/2025 memberikan batas waktu yang relatif tegas. Barang impor yang berada di TPS lebih dari 30 hari sejak tanggal penimbunan dan tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dapat ditetapkan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD). Status ini tentu bukan sekadar administratif, karena implikasinya bisa sangat signifikan bagi pemilik barang.
Setelah menjadi BTD, barang dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dan dikenakan sewa gudang. Di tahap ini, Bea dan Cukai masih memberikan ruang selama 60 hari bagi importir atau pemilik barang untuk menyelesaikan seluruh kewajiban. Artinya, regulasi ini sebenarnya masih memberi kesempatan, namun dengan tekanan waktu yang jelas dan konsekuensi biaya yang meningkat.
Apabila kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, negara memiliki kewenangan untuk melakukan pelelangan, pemusnahan, atau menetapkan barang sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN). Khusus untuk barang yang termasuk kategori larangan impor atau ekspor, penetapan sebagai BMMN dilakukan secara langsung. Hal ini menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan lartas menjadi aspek yang sangat krusial.
Dari perspektif fiskal dan tata kelola, kebijakan ini dapat dilihat sebagai upaya optimalisasi aset dan pencegahan moral hazard. Negara tidak lagi menanggung beban penumpukan barang tanpa kepastian, sementara importir dituntut lebih disiplin dalam perencanaan impor, manajemen dokumen, dan kepastian perizinan sebelum barang tiba di pelabuhan.
Namun demikian, tantangan implementasi tetap ada. Bagi pelaku usaha yang skala bisnisnya menengah atau kecil, keterlambatan sering kali bukan karena kesengajaan, melainkan keterbatasan pemahaman regulasi, perubahan kebijakan teknis, atau proses perizinan lintas instansi yang belum sepenuhnya sinkron. Dalam konteks ini, peran sosialisasi dan asistensi dari otoritas menjadi sangat penting agar tujuan penegakan aturan tidak berujung pada kontraproduktivitas.
Menarik juga dicermati bahwa ketentuan ini berlaku untuk barang kiriman internasional yang ditolak penerima atau tidak dapat dikirim kembali ke luar daerah pabean. Artinya, risiko BTD dan pelelangan tidak hanya melekat pada importir besar, tetapi juga pada skema perdagangan lintas negara berbasis e-commerce dan kiriman pos.
Sebagai bahan diskusi, menurut rekan-rekan Fintax Community, apakah PMK 92/2025 ini sudah cukup proporsional dalam menyeimbangkan kepentingan negara dan dunia usaha? Bagaimana strategi terbaik yang seharusnya disiapkan perusahaan agar tidak terjebak risiko BTD, terutama di tengah dinamika regulasi impor yang terus berubah? Dan apakah kebijakan ini berpotensi menekan dwelling time secara signifikan, atau justru menambah beban kepatuhan baru bagi pelaku usaha?
-
PMK Nomor 92 Tahun 2025 mempertegas bahwa barang impor yang tidak diselesaikan dalam 30 hari bisa jadi BTD, lalu diberi waktu lagi 60 hari sebelum berpotensi dilelang atau jadi milik negara.
Menurutku, ini cukup proporsional karena masih memberi kesempatan, tapi juga mendorong disiplin importir dan bisa bantu tekan dwelling time.
Strategi biar aman:
Pastikan dokumen & izin (lartas) beres sebelum barang tiba
Monitoring timeline TPS
Siapkan dana & PIC khusus urus kepabeanan
Kalau dijalankan konsisten, aturan ini bisa bikin logistik lebih tertib—asal sosialisasinya juga maksimal 👍
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…15 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:barang tak milik
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…10 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:negara
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pmk negara
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pmk milik negara
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pmk negara
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pmk terbit negara
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pmk barang impor milik negara
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:terbit impor negara
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:barang tak milik negara
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pmk
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pmk impor tak
-
Kawasan Berikat Serap 1,83 Juta Tenaga Kerja Dan Sumbang 30 % Ekspor Nasional(Cirebon) Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai menegaskan peran kawasan berikat (KB) sebagai instrumen strategis untuk mendorong industri berorientasi ekspor. Fasilitas ini dinilai…6 Oct 2025 • Finance & TaxAllTerkait:barang impor