Home / Topics / Finance & Tax / Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan Indodax
- This topic has 6 replies, 3 voices, and was last updated 3 weeks, 4 days ago by
AKHMAD SYAHREZA.
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan Indodax
April 16, 2026 at 12:46 pm-
-
Up::0
Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto tercatat mencapai Rp 1,96 triliun, mencerminkan semakin besarnya kontribusi sektor ini terhadap kas negara.
Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan, angka tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp 1,09 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 875,31 miliar.
Pajak kripto menjadi bagian dari total penerimaan pajak ekonomi digital yang mencapai Rp48,11 triliun.
Di tengah tren tersebut, Indodax muncul sebagai kontributor utama. Platform perdagangan kripto ini mencatatkan setoran pajak sebesar Rp 907,11 miliar pada periode yang sama, atau sekitar 46,3% dari total penerimaan pajak kripto nasional.
Kontribusi itu berasal dari PPh 22 sebesar Rp 520,16 miliar dan PPN sebesar Rp 386,95 miliar.
CEO Indodax, William Sutanto, menegaskan bahwa kontribusi pajak menjadi indikator penting bahwa industri kripto tidak hanya berkembang sebagai instrumen investasi, tetapi juga mulai terintegrasi dalam sistem ekonomi formal.
âKontribusi pajak mencerminkan komitmen kami dalam menjalankan kewajiban sebagai pelaku industri kripto yang patuh terhadap regulasi,â ujarnya dalam siaran pers, Kamis (9/4/2026).
Secara tahunan, penerimaan pajak kripto juga menunjukkan tren fluktuatif namun cenderung meningkat. Pada 2022, penerimaan tercatat Rp 246,54 miliar, lalu Rp 220,89 miliar pada 2023, meningkat menjadi Rp 620,38 miliar pada 2024, dan kembali naik ke Rp 796,73 miliar di 2025.
Sementara pada awal 2026, realisasinya sudah mencapai Rp 84,7 miliar.
Meski tumbuh cepat, kontribusi pajak kripto masih relatif kecil dibandingkan sektor digital lainnya.
Penerimaan pajak ekonomi digital masih didominasi oleh Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 37,40 triliun, disusul fintech peer-to-peer lending Rp 4,64 triliun dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp 4,11 triliun.
Pemerintah pun berkomitmen memperkuat pengawasan dan memperluas basis pajak sektor digital, termasuk kripto, melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan pelaku usaha sekaligus memperbesar kontribusi industri terhadap perekonomian.
Di sisi lain, pertumbuhan jumlah pengguna kripto dinilai menjadi sinyal meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap aset digital. Pelaku industri menilai edukasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak tetap menjadi kunci agar pertumbuhan tersebut berjalan sehat, transparan, dan berkelanjutan.
-
Mantap, RI mendapatkan lagi sumber dana atau sumber pajak yang akan dipakai untuk pembangunan, semoga lancar – lancar dan tidak ada dana setoran pajak yang ditilep oleh orang DJP.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Bagikan thread ke media sosial sebanyak 15 kali
- Bagikan pengalaman kamu menggunakan produk mekari ke media sosial sebanyak 5 kali
6 replies
141 views
April 22, 2026 at 9:45 amPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto yang menembus Rp 1,96 triliun hingga Februari 2026 bukan sekadar angkaâini sinyal bahwa ekonomi digital Indonesia mulai masuk fase yang lebih matang.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Bagikan thread ke media sosial sebanyak 15 kali
- Bagikan pengalaman kamu menggunakan produk mekari ke media sosial sebanyak 5 kali
6 replies
141 views
April 22, 2026 at 9:45 amSejak pajak kripto diberlakukan pada 2022, banyak yang skeptis:
Apakah bisa diawasi?
Apakah pelaku pasar mau patuh?
Apakah negara benar-benar bisa âmenarik pajakâ dari aset yang sifatnya digital?
Jawabannya sekarang mulai terlihat: bisa, dan terus bertumbuh.Artinya:
Kripto tidak lagi berada di âarea abu-abuâ
Tapi sudah masuk dalam sistem ekonomi formal -
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Bagikan thread ke media sosial sebanyak 15 kali
- Bagikan pengalaman kamu menggunakan produk mekari ke media sosial sebanyak 5 kali
6 replies
141 views
April 22, 2026 at 9:45 amenerimaan Rp 1,96 triliun adalah awal, bukan puncak.
Jika dikelola dengan tepat:
Basis pajak akan terus melebar
Kepatuhan meningkat
Industri kripto bisa menjadi salah satu pilar ekonomi digital Indonesia -
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Bagikan thread ke media sosial sebanyak 15 kali
- Bagikan pengalaman kamu menggunakan produk mekari ke media sosial sebanyak 5 kali
6 replies
141 views
April 22, 2026 at 9:45 amFenomena ini menunjukkan satu hal besar:
Negara mulai berhasil âmenjinakkanâ ekonomi digital yang sebelumnya sulit dijangkau.
Dan lebih dari itu:
Pajak kripto bukan hanya soal penerimaan
Tapi juga tentang legitimasi industri
Ketika negara memungut pajak,
itu berarti negara mengakui keberadaan dan peran sektor tersebut.
-
so helpful!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
function HandlePopupResult(result) { window.location.href = result; } function moOAuthLogin(app_name) { window.location.href = 'https://community.mekari.com' + '/?option=generateDynmicUrl&app_name=' + app_name; } function moOAuthCommonLogin(app_name) { } function moOAuthLoginNew(app_name, redirect_url = '') { var base_url = "https://community.mekari.com"; window.location.href = base_url + "/?option=oauthredirect&app_name=" + app_name + '&redirect_url=https%3A%2F%2Fcommunity.mekari.com%2Fforums%2Ftopic%2Fpajak-kripto-tembus-rp-196-triliun-sejak-2022-segini-sumbangan-indodax%2F&time=' + Date.now(); } ">Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31âĻ2 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak kripto triliun sejak 2022
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahâĻ22 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak triliun
-
Sambut 100 Siswa Maâarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan LembagaâĻ21 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak sejak
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiâĻ13 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak triliun
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)âĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak tembus triliun sejak
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraâĻ3 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:pajak
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahâĻ7 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pajak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangââAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,â begitu pikirâĻ17 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di eraâĻ21 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:2022