Home / Topics / Finance & Tax / Konsultan Pajak Kini Wajib Laporkan Data Klien Tiap Bulan, Sudah Tahu?
- This topic has 3 replies, 3 voices, and was last updated 3 months ago by
AKHMAD.
Konsultan Pajak Kini Wajib Laporkan Data Klien Tiap Bulan, Sudah Tahu?
April 17, 2026 at 10:47 am-
-
Up::0
Otoritas pajak semakin memperketat pengawasan aktivitas perpajakan yang selama ini sulit terpantau.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini akan memperoleh akses data rutin terkait konsultan pajak, termasuk informasi lengkap mengenai klien yang mereka tangani.
Regulasi yang mulai berlaku sejak 27 Februari 2026 ini juga mengubah posisi Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK). Kini, lembaga tersebut masuk dalam kategori Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) yang memiliki kewajiban hukum untuk menyerahkan data kepada DJP.
Dalam beleid tersebut, diatur secara rinci jenis data yang wajib dilaporkan. Seluruh data bersumber dari Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP), dikirim secara elektronik, dan harus disampaikan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Ada empat kelompok utama data yang wajib dilaporkan:
Pertama, data identitas konsultan pajak. Informasi ini mencakup setidaknya 27 elemen, mulai dari nama, NPWP, sertifikasi, izin praktik, masa kerja, status pensiun, hingga nomor keputusan dari otoritas terkait.
Kedua, data riwayat konsultan pajak. Data ini memuat perubahan profil seperti peningkatan sertifikasi, perubahan izin praktik, serta alasan pembaruan data yang tercatat dalam sistem.
Ketiga, laporan tahunan konsultan pajak. Laporan ini mencakup kewajiban perpajakan seperti Pajak Penghasilan (PPh) terutang, tahun pajak, tanggal pelaporan, hingga hasil penelitian otoritas.
Keempat, yang menjadi sorotan utama, adalah laporan rinci data klien konsultan pajak.
Dalam laporan ini terdapat 19 elemen data, meliputi identitas wajib pajak, NPWP, alamat, jenis layanan yang diberikan, status pengukuhan pajak, hingga rincian kewajiban pajak yang ditangani.
Dengan skema pelaporan yang semakin detail dan rutin, DJP berpotensi memiliki gambaran menyeluruh mengenai ekosistem jasa konsultan pajak di Indonesia.
Kebijakan ini mengacu pada Pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mewajibkan setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk menyerahkan data dan informasi perpajakan kepada DJP.
“Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP,” bunyi Pasal 1 ayat (1) PMK 8/2026.
Tak hanya konsultan pajak, aturan ini juga memperluas cakupan pelaporan. Dalam PMK 8/2026, terdapat 52 kelompok ILAP dengan total 105 entitas yang wajib menyampaikan data perpajakan.
Salah satu tambahan penting adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang kini wajib menyerahkan data dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), termasuk informasi debitur dan fasilitas kredit.
Kebijakan ini diperkirakan akan meningkatkan transparansi sekaligus mempersempit ruang penghindaran pajak di Indonesia.
-
terima kasih informasinya, so helpful
-
Ada 4 jenis data:
identitas, riwayat, laporan tahunan, dan… klien.Yang terakhir ini bukan data,
ini plot twist. -
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:pajak kini wajib data tahu
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pajak kini tahu
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak wajib tahu
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak kini wajib laporkan tahu
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pajak wajib data klien tiap bulan
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pajak kini wajib laporkan data tiap
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pajak data bulan tahu
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak wajib laporkan tahu
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak wajib
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak wajib tahu
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak wajib data tahu
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak wajib laporkan data