Home / Topics / Finance & Tax / Konsultan Pajak Kini Wajib Laporkan Data Klien Tiap Bulan, Sudah Tahu?
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 1 week, 2 days ago by
KASPAR PURBA.
Konsultan Pajak Kini Wajib Laporkan Data Klien Tiap Bulan, Sudah Tahu?
April 17, 2026 at 10:47 am-
-
Up::0
Otoritas pajak semakin memperketat pengawasan aktivitas perpajakan yang selama ini sulit terpantau.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini akan memperoleh akses data rutin terkait konsultan pajak, termasuk informasi lengkap mengenai klien yang mereka tangani.
Regulasi yang mulai berlaku sejak 27 Februari 2026 ini juga mengubah posisi Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK). Kini, lembaga tersebut masuk dalam kategori Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) yang memiliki kewajiban hukum untuk menyerahkan data kepada DJP.
Dalam beleid tersebut, diatur secara rinci jenis data yang wajib dilaporkan. Seluruh data bersumber dari Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP), dikirim secara elektronik, dan harus disampaikan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Ada empat kelompok utama data yang wajib dilaporkan:
Pertama, data identitas konsultan pajak. Informasi ini mencakup setidaknya 27 elemen, mulai dari nama, NPWP, sertifikasi, izin praktik, masa kerja, status pensiun, hingga nomor keputusan dari otoritas terkait.
Kedua, data riwayat konsultan pajak. Data ini memuat perubahan profil seperti peningkatan sertifikasi, perubahan izin praktik, serta alasan pembaruan data yang tercatat dalam sistem.
Ketiga, laporan tahunan konsultan pajak. Laporan ini mencakup kewajiban perpajakan seperti Pajak Penghasilan (PPh) terutang, tahun pajak, tanggal pelaporan, hingga hasil penelitian otoritas.
Keempat, yang menjadi sorotan utama, adalah laporan rinci data klien konsultan pajak.
Dalam laporan ini terdapat 19 elemen data, meliputi identitas wajib pajak, NPWP, alamat, jenis layanan yang diberikan, status pengukuhan pajak, hingga rincian kewajiban pajak yang ditangani.
Dengan skema pelaporan yang semakin detail dan rutin, DJP berpotensi memiliki gambaran menyeluruh mengenai ekosistem jasa konsultan pajak di Indonesia.
Kebijakan ini mengacu pada Pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mewajibkan setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk menyerahkan data dan informasi perpajakan kepada DJP.
“Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP,” bunyi Pasal 1 ayat (1) PMK 8/2026.
Tak hanya konsultan pajak, aturan ini juga memperluas cakupan pelaporan. Dalam PMK 8/2026, terdapat 52 kelompok ILAP dengan total 105 entitas yang wajib menyampaikan data perpajakan.
Salah satu tambahan penting adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang kini wajib menyerahkan data dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), termasuk informasi debitur dan fasilitas kredit.
Kebijakan ini diperkirakan akan meningkatkan transparansi sekaligus mempersempit ruang penghindaran pajak di Indonesia.
-
terima kasih informasinya, so helpful
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…22 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak wajib data tahu
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak wajib bulan
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…21 Apr 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:pajak wajib laporkan data bulan tahu
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pajak wajib tahu
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak kini wajib
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…17 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak wajib laporkan data tahu
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…21 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:wajib tahu
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak wajib data tahu
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…14 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak tahu
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…14 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak wajib tahu
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:konsultan pajak wajib data klien tahu