Home / Topics / Finance & Tax / Windfall Komoditas Belum Optimal, Indef Dorong Skema Pajak Progresif
- This topic has 5 replies, 2 voices, and was last updated 1 week ago by
Amilia Desi Marthasari.
Windfall Komoditas Belum Optimal, Indef Dorong Skema Pajak Progresif
April 20, 2026 at 11:32 am-
-
Up::0
Lonjakan harga komoditas dalam beberapa tahun terakhir membuka peluang besar bagi peningkatan penerimaan negara.
Namun, potensi tersebut dinilai belum tergarap maksimal karena desain instrumen fiskal yang ada belum mampu menangkap keuntungan luar biasa (windfall) secara optimal.
Laporan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menunjukkan, dalam periode kenaikan harga, termasuk saat harga batubara melonjak tajam pada 2022, porsi keuntungan lebih banyak dinikmati pelaku usaha dibandingkan pemerintah.
Hal ini dipicu oleh mekanisme royalti yang dinilai belum efektif.
“Rezim royalti saat ini bersifat regresif terhadap windfall. Negara menangkap hanya 10%-15% economic rent saat harga tinggi, tetapi 30%-80% saat harga rendah,” tulis Indef dalam laporannya seperti dikutip Minggu (19/4/2026).
Masalah utama terletak pada skema royalti yang masih berbasis pendapatan kotor, bukan keuntungan bersih. Model ini dianggap kurang adaptif terhadap fluktuasi harga komoditas.
Saat harga melonjak, negara tidak memperoleh bagian maksimal, sementara ketika harga turun, beban terhadap industri tetap tinggi.
Volatilitas harga komoditas memperparah kondisi tersebut. Harga batubara, misalnya, sempat berada di kisaran US$ 50 per ton pada 2020 sebelum melonjak hingga di atas US$ 400 per ton pada 2022.
Pergerakan ekstrem ini membuat penerimaan negara sulit diprediksi dan tidak optimal jika hanya mengandalkan instrumen fiskal konvensional.
Akibatnya, saat harga kembali turun, tekanan terhadap penerimaan negara meningkat dan ruang fiskal menjadi lebih sempit.
Kondisi ini mencerminkan bahwa kebijakan fiskal sektor sumber daya alam (SDA) saat ini belum cukup responsif terhadap dinamika pasar global.
Sebagai solusi, Indef mengusulkan penerapan skema Progressive Resource Rent Tax (PRRT), yakni pajak tambahan yang dikenakan atas keuntungan di atas tingkat pengembalian normal. Dalam skema ini, pajak hanya dipungut ketika proyek menghasilkan surplus di luar keuntungan wajar.
Berbeda dengan royalti, PRRT bersifat progresif. Semakin besar keuntungan yang diperoleh, semakin tinggi pula kontribusi yang dibayarkan ke negara.
Keuntungan di atas biaya modal dan risiko eksplorasi dikategorikan sebagai economic rent, yang menjadi hak negara sebagai pemilik sumber daya.
Berdasarkan simulasi Indef, penerapan PRRT dengan ambang batas pengembalian sekitar 15% dan tarif 20% hingga 40% berpotensi meningkatkan penerimaan negara rata-rata Rp 67 triliun per tahun sepanjang 2017–2024.
Pada puncak lonjakan harga 2022, tambahan penerimaan bahkan diperkirakan mencapai Rp 192 triliun.
Selain meningkatkan penerimaan, skema ini dinilai tidak mengganggu minat investasi karena pajak hanya dikenakan pada keuntungan di atas ambang batas tertentu.
Di sisi lain, pemerintah saat ini masih mengkaji kebijakan untuk mengoptimalkan penerimaan dari lonjakan harga komoditas, khususnya mineral.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menyatakan bahwa perubahan aturan terkait royalti dan bea keluar masih dalam tahap pembahasan sebelum diumumkan.
-
so helpful!
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Bagikan thread ke media sosial sebanyak 15 kali
- Bagikan pengalaman kamu menggunakan produk mekari ke media sosial sebanyak 5 kali
5 replies
68 views
May 11, 2026 at 3:37 pmPada akhirnya, perdebatan soal windfall komoditas bukan sekadar soal pajak lebih tinggi atau lebih rendah, tetapi tentang bagaimana momentum keuntungan besar dari sumber daya alam dapat benar-benar memberikan dampak jangka panjang bagi perekonomian nasional.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Bagikan thread ke media sosial sebanyak 15 kali
- Bagikan pengalaman kamu menggunakan produk mekari ke media sosial sebanyak 5 kali
5 replies
68 views
May 11, 2026 at 3:37 pmNamun di sisi lain, penerapan pajak progresif terhadap windfall juga memunculkan tantangan. Dunia usaha khawatir kebijakan yang terlalu agresif dapat mengurangi daya saing investasi, terutama di sektor yang sangat bergantung pada fluktuasi harga global. Ketidakpastian regulasi juga sering menjadi perhatian utama investor.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Bagikan thread ke media sosial sebanyak 15 kali
- Bagikan pengalaman kamu menggunakan produk mekari ke media sosial sebanyak 5 kali
5 replies
68 views
May 11, 2026 at 3:37 pmPendukung kebijakan ini menilai mekanisme progresif dapat membantu negara:
meningkatkan ruang fiskal,
memperkuat pembiayaan pembangunan,
serta menjaga distribusi manfaat ekonomi agar tidak hanya terkonsentrasi pada kelompok tertentu.Selain itu, penerimaan tambahan dari sektor komoditas berpotensi digunakan untuk subsidi, perlindungan sosial, hilirisasi industri, hingga pembangunan infrastruktur.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Bagikan thread ke media sosial sebanyak 15 kali
- Bagikan pengalaman kamu menggunakan produk mekari ke media sosial sebanyak 5 kali
5 replies
68 views
May 11, 2026 at 3:37 pmLonjakan harga komoditas sering membawa keuntungan besar bagi pelaku usaha dan meningkatkan penerimaan negara dalam jangka pendek. Namun, ketika windfall profit dari sektor komoditas belum dikelola secara optimal, muncul pertanyaan besar: apakah negara sudah mendapatkan manfaat yang seimbang dari kenaikan harga tersebut?
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Bagikan thread ke media sosial sebanyak 15 kali
- Bagikan pengalaman kamu menggunakan produk mekari ke media sosial sebanyak 5 kali
5 replies
68 views
May 11, 2026 at 3:37 pmUsulan penerapan skema pajak progresif terhadap windfall komoditas menjadi salah satu opsi yang kembali didorong untuk memastikan penerimaan negara lebih adaptif terhadap kondisi pasar. Dalam konsep ini, tarif pajak dapat meningkat ketika harga komoditas melambung tinggi dan perusahaan memperoleh keuntungan di atas kondisi normal.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…13 May 2026 • Finance & TaxTerkait:skema pajak
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:optimal dorong pajak
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…3 May 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:pajak
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…7 May 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:optimal dorong skema pajak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:optimal pajak
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…17 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:dorong pajak
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:komoditas dorong skema pajak progresif
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…14 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:optimal pajak