Home / Topics / Finance & Tax / Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 Miliar
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 hour, 14 minutes ago by
AKHMAD SYAHREZA.
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 Miliar
May 6, 2026 at 9:59 am-
-
Up::0
Pemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026.
Regulasi ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan fiskal terbaru dan mulai berlaku 1 Mei 2026.
Dalam beleid tersebut, pemerintah memangkas batas maksimal restitusi PPN yang dapat diproses dengan cepat. Jika sebelumnya mencapai Rp 5 miliar, kini plafon tersebut diturunkan drastis menjadi Rp 1 miliar untuk setiap masa pajak.
Sebagai perbandingan, dalam PMK Nomor 209 Tahun 2021, pemerintah sempat menaikkan ambang batas restitusi menjadi Rp 5 miliar guna menjaga likuiditas dan arus kas dunia usaha di tengah tekanan ekonomi saat itu.
Namun melalui aturan terbaru, batas lebih bayar yang dapat diajukan untuk restitusi dipercepat kini dibatasi hanya sampai Rp 1 miliar. Kebijakan ini sekaligus menandai pengetatan mekanisme pengembalian pajak.
Selain memangkas plafon, pemerintah juga mempersempit kriteria wajib pajak yang berhak memperoleh fasilitas tersebut. Restitusi dipercepat kini hanya dapat dimanfaatkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu dengan nilai penyerahan dalam satu masa pajak di kisaran lebih dari Rp 0 hingga Rp 4,2 miliar.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d PMK 28/2026. Dalam pasal itu disebutkan bahwa PKP yang memenuhi persyaratan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dengan status lebih bayar, serta nilai restitusi yang diajukan tidak melebihi Rp 1 miliar dalam satu masa pajak.
Di sisi lain, PKP yang belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP), termasuk ekspor, tidak termasuk dalam kategori yang berhak atas fasilitas ini.
Hal tersebut berlaku meskipun mereka melaporkan SPT Masa PPN lebih bayar dan nilai penyerahannya masih berada di bawah ambang batas yang ditentukan.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:batas
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…22 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:miliar ppn
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:batas restitusi ppn
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…3 May 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:batas
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:miliar
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:maksimal ppn kini
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…17 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:lagi
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…21 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:lagi
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…14 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:lagi
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:ppn
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:lagi miliar ppn
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…6 May 2026 • Finance & TaxAllTerkait:lagi