Home / Topics / Finance & Tax / Sering Tak Disadari “Aku yang atur saja, biar lebih rapi”
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 1 week, 3 days ago by
AKHMAD SYAHREZA.
Sering Tak Disadari “Aku yang atur saja, biar lebih rapi”
May 6, 2026 at 10:07 am-
-
Up::0
Tidak semua bentuk kekerasan bisa dikenali lewat luka fisik. Ada kekerasan yang lebih halus, menyelinap lewat ruang keuangan, lewat keputusan yang tampak “rasional” namun perlahan merampas kendali hidup seseorang. Awalnya terdengar sederhana: “Aku yang atur saja, biar lebih rapi.” Kalimat itu seolah penuh niat baik, tapi perlahan bergeser menjadi: “Kamu nggak perlu tahu detailnya.” Dari sana, batas transparansi mulai kabur, hingga akhirnya berubah menjadi realita pahit: “Kamu nggak punya kendali atas hidupmu sendiri.”
Inilah wajah kekerasan yang sering luput dari perhatian—kuasa yang disamarkan sebagai tanggung jawab. Ia tidak menimbulkan memar, tetapi meninggalkan luka batin yang jauh lebih sulit disembuhkan. Kekerasan finansial bekerja diam-diam, mengikis rasa percaya diri, menutup akses informasi, dan menjadikan uang sebagai alat kontrol. Buku ini bukan sekadar membicarakan uang, melainkan membongkar bagaimana kontrol bisa menyelinap lewat hal-hal yang tampak administratif, bagaimana dominasi bisa bersembunyi di balik kata “rapi” atau “efisien.”
Ia mengajak kita untuk melihat bahwa finansial bukan hanya soal angka, melainkan juga soal relasi kuasa, kepercayaan, dan kebebasan pribadi. Karena ketika akses informasi ditutup, ketika keputusan diambil sepihak, maka uang berubah menjadi senjata yang membatasi ruang gerak, bukan sekadar alat tukar. Di titik itulah, luka yang tak terlihat mulai terbentuk—luka yang menggerogoti otonomi, meredam suara, dan menghapus hak seseorang atas dirinya sendiri.
Lebih jauh lagi, ini menantang kita untuk bertanya: berapa banyak keputusan yang kita anggap “praktis” ternyata menyimpan ketidakadilan? Berapa banyak relasi yang tampak harmonis ternyata dibangun di atas ketimpangan kuasa? Dan berapa banyak orang yang diam, bukan karena setuju, melainkan karena kendali atas hidupnya sudah perlahan dicabut?
-
so helpful!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…13 May 2026 • Finance & TaxTerkait:atur
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:atur lebih
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:lebih
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:atur lebih
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…3 May 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:lebih
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…7 May 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:atur lebih
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:sering tak 8221
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…17 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:sering lebih rapi
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…21 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:sering atur lebih
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:atur lebih
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:atur lebih
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…14 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:atur lebih