Home / Topics / Finance & Tax / Ekonom Ingatkan Risiko Pusat Finansial Internasional Bali Jadi Sarang Tax Avoidance
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 month, 3 weeks ago by
AKHMAD.
Ekonom Ingatkan Risiko Pusat Finansial Internasional Bali Jadi Sarang Tax Avoidance
June 25, 2026 at 3:59 pm-
-
Up::0
Rencana pemerintah membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Bali mulai menarik perhatian. Di balik ambisi besar untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat jasa keuangan global, kebijakan ini dinilai menyimpan peluang sekaligus tantangan yang tidak kecil bagi stabilitas fiskal dan tata kelola ekonomi nasional.
Menurut Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai inisiatif tersebut berpotensi menjadi katalis bagi pengembangan sektor jasa keuangan. Namun, ia mengingatkan bahwa langkah besar ini tidak datang tanpa risiko. Salah satu sorotan utamanya adalah kecepatan pemerintah dalam menyiapkan kerangka hukum yang menjadi fondasi kawasan tersebut.
Apalagi Yusuf menyebut, pemerintah bergerak cukup cepat dalam menyiapkan landasan hukum kawasan tersebut. Ia menyoroti ketentuan yang mewajibkan seluruh aturan turunan rampung dalam waktu tiga bulan setelah regulasi utama disahkan.
Selain itu, rancangan undang-undang terkait juga telah disetujui masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR melalui mekanisme keadaan tertentu.
Ia menjelaskan kawasan ekonomi khusus yang dirancang itu akan mengadopsi model Dubai International Financial Centre (DIFC), yang memungkinkan adanya rezim hukum, perpajakan, dan tata kelola tersendiri di dalam kawasan.
Dalam skema tersebut, investor tertentu bahkan berpeluang memperoleh fasilitas tarif pajak hingga nol persen.
Meski menawarkan daya tarik investasi yang besar, Yusuf mengingatkan adanya potensi moral hazard yang cukup serius.
Dari sisi fiskal, pemberian insentif pajak hingga nol persen dinilai berpotensi bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam penerapan pajak minimum global atau global minimum tax sebesar 15%.
Selain itu, ia menilai kawasan tersebut dapat membuka peluang terjadinya praktik round tripping, yakni ketika modal domestik terlebih dahulu ditempatkan di luar negeri lalu masuk kembali ke Indonesia sebagai investasi asing untuk memperoleh berbagai fasilitas perpajakan.
“Tanpa aturan main yang ketat, kawasan khusus ini rawan memicu praktik round tripping, yaitu kondisi ketika modal domestik sengaja dilarikan ke luar negeri terlebih dahulu, lalu dimasukkan kembali sebagai investasi asing hanya demi memburu fasilitas bebas pajak,” ujar Yusuf kepada Kontan, Selasa (23/6/2026).
Yusuf juga menyoroti dampak sosial yang berpotensi muncul akibat pemberian insentif fiskal yang terlalu besar kepada kelompok investor.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat memperkuat persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat karena penerimaan negara saat ini masih banyak ditopang oleh pajak konsumsi seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Jika kelompok pemodal memperoleh fasilitas yang sangat besar, sementara masyarakat umum tetap menanggung beban pajak konsumsi, maka kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan berisiko menurun dan berdampak pada kepatuhan pajak sukarela.
Meski demikian, Yusuf menegaskan bahwa gagasan pembentukan pusat finansial internasional tidak seharusnya ditolak begitu saja.
Ia menilai sejumlah negara dan kawasan seperti Singapura, Dubai International Financial Centre, dan Astana International Financial Centre telah menunjukkan keberhasilan dalam memperdalam pasar keuangan dan menciptakan industri jasa bernilai tambah tinggi.
Oleh karena itu, menurutnya, perhatian pemerintah saat ini seharusnya difokuskan pada penyusunan desain regulasi yang kuat agar kawasan tersebut tidak berubah menjadi tempat berlindung pajak (tax haven) atau lokasi parkir dana semata.
Untuk mencegah kebocoran penerimaan negara, Yusuf menyarankan agar regulasi mengatur secara ketat syarat substansi ekonomi bagi penerima insentif. Dengan demikian, fasilitas pajak hanya diberikan kepada aktivitas ekonomi riil yang menciptakan lapangan kerja dan investasi produktif, bukan sekadar perpindahan keuntungan secara administratif.
Ia juga mendorong pemerintah menerapkan mekanisme ring-fencing guna melindungi basis pajak nasional serta memperketat transparansi kepemilikan manfaat (beneficial ownership).
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan skema pengelolaan dana, termasuk family office, tetap berada dalam pengawasan yang memadai.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…13 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:risiko tax
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:ekonom tax
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:bali
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:risiko bali tax
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:tax
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:risiko bali tax
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:ekonom tax
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:ekonom
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:ekonom
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:ekonom
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:bali
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:internasional tax