Home / Topics / Finance & Tax / Satu Surat Pernyataan Omzet UMKM untuk Semua Marketplace (PMK 37/2025)
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 month ago by
Finance.
Satu Surat Pernyataan Omzet UMKM untuk Semua Marketplace (PMK 37/2025)
July 6, 2026 at 9:57 am-
-
Up::0
Halo rekan-rekan FinTax Community,
Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dan integrasi data omzet ke database DJP, ada update regulasi teknis yang sangat menarik hari ini (5/7/2026) dari DDTCNews.
Ketua Umum idEA, Pak Budi Primawan, memberikan konfirmasi bahwa berdasarkan hasil diskusi dengan DJP, pedagang online (merchant) orang pribadi UMKM hanya perlu membuat satu lembar surat pernyataan peredaran bruto di bawah Rp500 juta. Surat yang sama ini nantinya bisa dibagikan dan diserahkan ke berbagai platform marketplace tempat mereka berjualan (seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dll).
Meskipun secara tekstual PMK 37/2025 mengindikasikan penyerahan surat ke masing-masing platform, diskresi atau pelonggaran teknis dari DJP ini tentu menjadi angin segar dari sisi simplifikasi birokrasi.
Mari kita bedah isu ini dari kacamata praktisi FAT (Finance, Accounting, and Tax):
1. Sisi Positif: Efisiensi Administrasi bagi Multichannel Merchant
Bagi pelaku usaha UMKM yang menerapkan strategi multichannel selling (memiliki toko di lebih dari satu e-commerce), kebijakan “satu surat untuk semua” ini memangkas beban kepatuhan (compliance cost). Mereka tidak perlu repot membuat format yang berbeda-beda atau menandatangani belasan dokumen bermeterai yang berbeda untuk setiap akun toko mereka.
2. Sisi Kritis: Risiko Gagal Rekonsiliasi Data di Sistem Coretax
Namun, sebagai praktisi pajak, kita wajib melihat the other side of the coin. Kemudahan dokumen fisik/digital ini menyimpan tantangan besar pada proses rekonsiliasi data elektronik. Ketika satu surat yang sama diunggah ke berbagai platform, bagaimana sistem backend masing-masing marketplace melakukan validasi silang (cross-validation) ke sistem Coretax?
Ingat, per hitungan Juli 2026 ini, DJP sudah melacak omzet secara akumulatif berdasarkan NIK/NPWP lewat skema unifikasi. Tantangan terbesarnya adalah jika pedagang memiliki 5 toko di 5 marketplace berbeda dengan omzet masing-masing Rp150 juta. Total akumulasinya adalah Rp750 juta (sudah melewati batas bebas pajak Rp500 juta).
Jika satu surat pernyataan “di bawah Rp500 juta” itu tetap diedarkan ke semua marketplace hingga akhir tahun tanpa ada sistem monitoring internal yang ketat dari si pedagang, maka marketplace akan mendeteksi status “bebas pungut”, padahal secara agregat di database DJP, wajib pajak tersebut sudah menjadi objek pajak nasional. Efek domino dari celah ini jelas: potensi terbitnya SP2DK massal di awal tahun pajak berikutnya karena adanya ketidaksesuaian data prepopulated.
Kesimpulan & Rekomendasi Forum
Kebijakan dari idEA dan DJP ini memang mempermudah langkah awal pendaftaran. Namun, tanggung jawab materiil atas kebenaran substansi surat tersebut tetap melekat sepenuhnya pada Wajib Pajak, bukan pada marketplace. Sebagai konsultan atau penasihat keuangan, kita harus mengingatkan klien agar memiliki sistem pencatatan internal yang mampu mengonsolidasikan omzet harian dari seluruh toko online mereka secara real-time. Jangan sampai kemudahan administratif ini justru menjadi jebakan yang berujung pada sanksi denda di kemudian hari.
Bagaimana opini rekan-rekan FinTax mengenai implementasi teknis di lapangan?
Apakah platform e-commerce tempat klien Anda bernaung sudah mulai memperbarui sistem dashboard mereka untuk mengakomodasi pengunggahan satu surat pernyataan bersama ini?
Bagaimana Anda memitigasi risiko jika omzet konsolidasi klien melampaui Rp500 juta di pertengahan bulan berjalan?
Yuk, sampaikan analisis dan pengalaman rekan-rekan di kolom komentar!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:surat 2025
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:satu surat pernyataan omzet semua marketplace
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:satu surat pernyataan omzet umkm marketplace
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:satu surat pernyataan omzet umkm semua
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:satu surat pernyataan omzet umkm semua
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:umkm marketplace
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:satu umkm marketplace
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:satu surat
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:satu 2025
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:2025
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:surat omzet
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:satu surat pmk