Home / Topics / Finance & Tax / Persyaratan Perubahan Metode Penyusutan Fiskal PER-8/PJ/2025
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 44 minutes ago by
Finance Accounting and Tax Manager.
Persyaratan Perubahan Metode Penyusutan Fiskal PER-8/PJ/2025
August 18, 2026 at 4:54 pm-
-
Up::0
Halo rekan-rekan FinTax Community,
Ulasan mengenai tata cara perubahan metode penyusutan perpajakan yang merujuk pada ketentuan PER-8/PJ/2025 merupakan topik yang sangat krusial bagi manajemen Finance, Accounting, and Tax (FAT). Penerapan azas taat asas dalam Pasal 28 UU KUP menegaskan bahwa konsistensi pembebanan depresiasi aset adalah fondasi utama dalam menjaga akuntabilitas laporan keuangan fiskal.
Namun, dinamika bisnis atau restrukturisasi pemanfaatan aset terkadang menuntut penyesuaian metode penyusutan (misalnya dari Garis Lurus ke Saldo Menurun, atau sebaliknya). Bagi praktisi FAT, pengajuan permohonan ini membutuhkan kecermatan teknis dan pemenuhan kriteria administrasi yang sangat ketat agar disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak.
Berikut adalah tiga analisis teknis dan rekomendasi praktis bagi tim FAT korporasi:
1. Pembuktian Alasan Komersial dan Mencegah Pergeseran Laba (Profit Shifting)
Salah satu poin krusial dalam PER-8/PJ/2025 adalah kewajiban menyampaikan alasan yang logis serta pernyataan bahwa perubahan metode tidak ditujukan untuk pergeseran laba/rugi guna meminimalkan beban PPh. Tim FAT harus mampu menyusun justifikasi bisnis yang kuat pada kertas kerja permohonan, seperti perubahan pola konsumsi manfaat ekonomi aset atau penyesuaian standar akuntansi audit induk perusahaan.
2. Kepatuhan Kriteria Surat Keterangan Fiskal (SKF) sebagai Prasyarat
Persyaratan bahwa Wajib Pajak harus memenuhi kriteria penerbitan SKF (tertib pelaporan SPT Tahunan PPh, SPT Masa PPN, dan tidak ada tunggakan pajak) menuntut pembenahan kepatuhan internal sebelum permohonan diajukan. Rekonsiliasi utang pajak dan pengecekan histori pelaporan harus dipastikan bersih sebelum melangkah ke proses pengajuan.
3. Manajemen Timeline dan Digitalisasi Layanan via Coretax System
Sesuai aturan, permohonan harus diajukan paling lambat satu bulan sebelum tahun buku baru dimulai. Kehadiran modul Layanan Wajib Pajak pada Coretax System (kode sublayanan AS.15) memberikan transparansi dan kecepatan dalam proses pengajuan permohonan perubahan metode pembukuan secara elektronik. Langkah ini memangkas birokrasi manual dan memudahkan tracking status permohonan secara real-time.
Rekomendasi Diskusi Forum:
Prinsip taat asas menjaga konsistensi fiskal, namun kemudahan administrasi via Coretax memberikan kepastian hukum bagi penyesuaian metode pembukuan entitas.
-
Apakah perusahaan rekan-rekan pernah mengajukan perubahan metode penyusutan/pembukuan fiskal sebelumnya?
-
Bagaimana pengalaman dan tantangan tim FAT Anda dalam mempersiapkan justifikasi ekonomi serta pemenuhan kriteria SKF untuk permohonan tersebut?
Yuk, mari kita diskusikan pandangan teknis dan pengalamannya di kolom komentar!
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…13 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:perubahan fiskal
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:perubahan fiskal
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:2025
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:perubahan 2025
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:2025
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:2025
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:penyusutan 2025
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:perubahan
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:perubahan 2025
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:2025
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:persyaratan fiskal
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:2025