Home / Topics / Finance & Tax / Mengatasi Overpayment gak pernah semudah ini!
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 6 months, 3 weeks ago by
Lia.
Mengatasi Overpayment gak pernah semudah ini!
October 2, 2024 at 2:06 pm-
-
Up::1
Halo semua,
Saya ingin berbagi pengalaman tentang bagaimana saya berhasil mengatasi masalah overpayment yang sempat menjadi tantangan dalam pencatatan keuangan bisnis saya.
Sebelumnya, menangani overpayment selalu merepotkan karena prosesnya yang manual dan rentan terhadap kesalahan. Tapi itu dulu…
Masalah Awal: Overpayment yang Menyulitkan Pencatatan.
Kenapa menjadi masalah?
Overpayment atau kelebihan pembayaran sering kali terjadi dalam transaksi bisnis, baik pada faktur penjualan maupun pembelian. Mencatat kelebihan pembayaran ini secara manual tidak hanya memakan waktu, tetapi juga meningkatkan risiko kesalahan dalam laporan keuangan.
Kita perlu sesuatu yang mudah, cepat, semi-semi otomatis.
Nah, setelah menggunakan aplikasi online Jurnal.id, ceritanya jadi berbeda banget.
Setelah beralih ke Jurnal.id, saya menemukan bahwa proses pencatatan overpayment menjadi jauh lebih sederhana dan terstruktur.
Dengan Jurnal.id, mencatat pembayaran yang diterima dari pelanggan menjadi lebih mudah. Cukup dengan beberapa klik, semua informasi terkait pembayaran dapat dimasukkan tanpa harus repot menginput data secara manual.
Jurnal.id secara otomatis membuat kredit memo ketika terjadi overpayment. Ini berarti kelebihan pembayaran langsung tercatat sebagai kredit yang dapat digunakan untuk transaksi berikutnya atau untuk proses refund, tanpa perlu langkah tambahan dari pihak pengguna.
Kredit memo yang sudah tercatat dapat langsung dipilih untuk direfund, memastikan bahwa semua transaksi tercatat dengan baik dan laporan keuangan tetap akurat.
Gak percaya?
Lihat panduan dan case ketika terjadi Overpayment: https://help-center.jurnal.id/hc/id/articles/4417377959065-Overpayment
Kemudian, cek juga panduan untuk mengembalikan dana disini:
Mudah banget kan?
Kemungkinan terjadi kesalahan menjadi sangat kecil karena dilakukan semi otomatis.
Nah selain mudah soal overpaymen, tentu jurnal.id juga lengkap banget untuk semua kebutuhan bisnis kita. Lebih super lagi, mereka punya banyak jalur dukungan, dari live chat di web, email, dan WA. Kalau bingung, tinggal tanya.
Jadi, bagi kamu yang menemukan tulisan ini di Internet dan belum mencoba Jurnal, saya sangat merekomendasikan untuk mencoba Jurnal.id untuk usaha kalian. Gak perlu kuatir, Kita bisa coba 30 hari gratis. Kalau cocok, bisa bayar deh… Ada sesi training gratis.
Kalau mau daftar, daftar lewat link ini ya, biar jadi istimewa hehe
https://my.jurnal.id/id/users/sign_up?referral_code=MPDICKYI001
-
noted pak
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…9 Apr 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:gak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:gak
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:gak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:gak
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:gak
-
Guys, Target Tax Ratio 2026 Mau Tembus 10,47%! Gimmick Atau Realita?Oke, jadi pemerintah udah ngumumin target tax ratio buat 2026 bakal naik ke 10,47%. Naik dikit sih dari tahun ini yang ditargetin…21 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:gak
-
Wajib Tahu! Surat Keterangan Fiskal (SKF) Cuma Berlaku 1 Bulan, Jangan Sampai KeGuys, mau sharing info penting nih soal Surat Keterangan Fiskal (SKF) biar nggak sampai ada yang kelabakan di last minute 😅. Jadi,…14 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:gak
-
PMK 81/2024 dan Perubahan Pemindahbukuan PajakHalo teman-teman Fintax Community! 👋 Mau share update penting nih soal perubahan aturan pemindahbukuan (Pbk) pajak yang sekarang diatur ulang lewat Coretax…12 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:gak
-
[DISKUSI] PER-15/PJ/2025: Siapa Aja Nih E-Commerce yang Bakal Kena Wajib Setor PHey Sobat Fintax! 👋 Baru aja keluar aturan baru dari DJP yang cukup ngefek banget ke dunia e-commerce nih. Namanya PER-15/PJ/2025, efektif…8 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:gak
-
INFO TERBARU – Pajak Kripto & Emas Diatur Ulang Mulai 1 Agustus 2025Hey Fintax People! Kalian yang aktif di dunia investasi kripto atau emas, siap-siap update nih! 🧾⚖️ Per 1 Agustus 2025, ada aturan…1 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:gak
-
1,8 Juta Wajib Pajak Dapat Email! Kamu Salah Satunya?Guys, ada info penting banget nih dari Ditjen Pajak (DJP), khususnya buat kita yang udah punya NPWP dan statusnya sebagai Wajib Pajak…13 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:gak
-
Tidak Bisa Buat A1 untuk Pegawai Resign dg NPWP SementaraSaya tidak bisa membuat bukti pemotongan PPh pasal 21 1721-A1 untuk pegawai tetap yang berhenti di tengah tahun dengan NPWP sementara, padahal…19 Jun 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pernah
