Home / Topics / Finance & Tax / Update #WorkInProgress Coretax NEW
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 1 year, 3 months ago by
WIDDY FERDIANSYAH.
Update #WorkInProgress Coretax NEW
February 21, 2025 at 1:03 pm-
-
Up::0
Update #WorkInProgress
â Isu sudah ditangani
đ Pukul 23.00 WIB 19/02/2025
â Perbaikan yang telah dilakukan terkait PPN & PPh:
1ī¸âŖ Perbaikan fitur masa dan tahun pengkreditan di daftar Pajak Masukan tidak sama (3 bulan) agar dapat berjalan sesuai ketentuan.
2ī¸âŖ Perbaikan pembacaan saldo kompensasi PPN yang sebelumnya terbaca minus.
3ī¸âŖ Perbaikan ketidaksesuaian isi dokumen PDF yang didownload: mengatasi perbedaan informasi antara tampilan grid dan cetakan dokumen saat download Faktur/Bupot.
4âŖ Perbaikan status ‘Signing In Progress’ yang menggantung (Dokumen tertentu keluaran, dokumen tertentu masukan, dan retur masukan)
5âŖ Perbaikan batas nilai maksimal retur Pajak Masukan dan Faktur Pajak: Kini bisa diretur sepenuhnya.
6âŖ Perbaikan kesalahan penerbitan Kode Billing di SPT Masa PPh akibat nilai koma desimal
â Update Perbaikan Keterangan Error Desimal submit SPT 21 & Unifikasi:
1ī¸âŖ Perbaikan kesalahan penerbitan billing pada SPT Masa Unifikasi dan 21 (saat submit).
2ī¸âŖ Jika masih muncul error terkait desimal saat submit SPT, lakukan langkah berikut:
– Klik Simpan sebelum memilih “Bayar dan Lapor”.
– Jika masih bermasalah, hapus SPT, tunggu beberapa saat, lalu buat ulang.
â Update Kendala Pembuatan Nota Retur Pajak Masukan:
đ Kasus 1: Faktur yang dibuat di e-Faktur Desktop dan baru pertama kali diretur di Coretax:
â Solusi:
– Retur berhasil disubmit tetapi sebelumnya tertahan di ‘Signing In Progress’.
– Semua retur dengan status “Signing In Progress” telah diubah menjadi ‘Created’.
– Silakan submit ulang retur yang statusnya “Created”.
– Kini retur yang disubmit tidak akan mengalami kendala ‘Signing In Progress’ menggantung.
đ Kasus 2: Faktur yang dibuat di e-Faktur Desktop, sudah pernah diretur sebelumnya di e-Faktur Desktop, dan kini ingin diretur kembali di Coretax:
â Solusi:
– Retur wajib dibuat melalui skema upload XML.
– Namun, upload XML retur masih terkendala beberapa error, yaitu:
– â Error ‘Object Reference’ â Solusi: Tambahkan kata “END” pada baris terakhir di bawah record data.
– â Error validasi jenis barang/jasa, kuantitas, dan detail barang lainnya â Masih dalam penanganan, update akan diinformasikan lebih lanjut.
-
WIDDY FERDIANSYAHPionner
6 Requirements
- Login ke website sebanyak 20 kali
- Balas Thread sebanyak 30 kali
- Buat Thread baru sebanyak 15 kali
- Ubah foto profil 1 kali
- Bagikan thread ke media sosial sebanyak 10 kali - Info selengkapnya di Page Share & Claim
- Bagikan pengalaman kamu menggunakan produk mekari ke media sosial sebanyak 2 kali - Info selengkapnya di Page Share & Claim

1 replies
132 views
February 26, 2025 at 11:31 am
Masih belum FIX kok
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebutâĻ18 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:coretax
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraâĻ3 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:coretax
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 â Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)âĻ3 Nov 2025 âĸ Finance & TaxAllTerkait:coretax
-
Kawasan Berikat Serap 1,83 Juta Tenaga Kerja Dan Sumbang 30 % Ekspor Nasional(Cirebon) Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai menegaskan peran kawasan berikat (KB) sebagai instrumen strategis untuk mendorong industri berorientasi ekspor. Fasilitas ini dinilaiâĻ6 Oct 2025 âĸ Finance & TaxAllTerkait:new
-
Guys, Target Tax Ratio 2026 Mau Tembus 10,47%! Gimmick Atau Realita?Oke, jadi pemerintah udah ngumumin target tax ratio buat 2026 bakal naik ke 10,47%. Naik dikit sih dari tahun ini yang ditargetinâĻ21 Aug 2025 âĸ Finance & TaxAllTerkait:coretax
-
Wajib Tahu! Surat Keterangan Fiskal (SKF) Cuma Berlaku 1 Bulan, Jangan Sampai KeGuys, mau sharing info penting nih soal Surat Keterangan Fiskal (SKF) biar nggak sampai ada yang kelabakan di last minute đ . Jadi,âĻ14 Aug 2025 âĸ Finance & TaxAllTerkait:coretax
-
PMK 81/2024 dan Perubahan Pemindahbukuan PajakHalo teman-teman Fintax Community! đ Mau share update penting nih soal perubahan aturan pemindahbukuan (Pbk) pajak yang sekarang diatur ulang lewat CoretaxâĻ12 Aug 2025 âĸ Finance & TaxAllTerkait:update coretax
-
INFO TERBARU â Pajak Kripto & Emas Diatur Ulang Mulai 1 Agustus 2025Hey Fintax People! Kalian yang aktif di dunia investasi kripto atau emas, siap-siap update nih! đ§žâī¸ Per 1 Agustus 2025, ada aturanâĻ1 Aug 2025 âĸ Finance & TaxAllTerkait:update
-
1,8 Juta Wajib Pajak Dapat Email! Kamu Salah Satunya?Guys, ada info penting banget nih dari Ditjen Pajak (DJP), khususnya buat kita yang udah punya NPWP dan statusnya sebagai Wajib PajakâĻ13 Aug 2025 âĸ Finance & TaxAllTerkait:update coretax
-
Tidak Bisa Buat A1 untuk Pegawai Resign dg NPWP SementaraSaya tidak bisa membuat bukti pemotongan PPh pasal 21 1721-A1 untuk pegawai tetap yang berhenti di tengah tahun dengan NPWP sementara, padahalâĻ19 Jun 2025 âĸ Finance & TaxAllTerkait:coretax
-
Peningkatan Basis Data: Coretax Tak Bisa Diakses Selama 7 Jam pada 18 Mei 2025Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan bahwa sistem administrasi pajak Coretax tidak akan dapat diakses sementara waktu pada hari Minggu, 18 Mei 2025, mulaiâĻ21 May 2025 âĸ Finance & TaxAllTerkait:coretax
-
WP Dapat Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?Bagi rekan-rekan yang menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), penting untuk diketahui bahwa berdasarkan SE-05/PJ/2022, Wajib Pajak (WP) diberikanâĻ21 May 2025 âĸ Finance & TaxAllTerkait:coretax