Home / Topics / Finance & Tax / Update #WorkInProgress Coretax NEW
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 1 year ago by
WIDDY FERDIANSYAH.
Update #WorkInProgress Coretax NEW
February 21, 2025 at 1:03 pm-
-
Up::0
Update #WorkInProgress
β Isu sudah ditangani
π Pukul 23.00 WIB 19/02/2025
β Perbaikan yang telah dilakukan terkait PPN & PPh:
1οΈβ£ Perbaikan fitur masa dan tahun pengkreditan di daftar Pajak Masukan tidak sama (3 bulan) agar dapat berjalan sesuai ketentuan.
2οΈβ£ Perbaikan pembacaan saldo kompensasi PPN yang sebelumnya terbaca minus.
3οΈβ£ Perbaikan ketidaksesuaian isi dokumen PDF yang didownload: mengatasi perbedaan informasi antara tampilan grid dan cetakan dokumen saat download Faktur/Bupot.
4β£ Perbaikan status ‘Signing In Progress’ yang menggantung (Dokumen tertentu keluaran, dokumen tertentu masukan, dan retur masukan)
5β£ Perbaikan batas nilai maksimal retur Pajak Masukan dan Faktur Pajak: Kini bisa diretur sepenuhnya.
6β£ Perbaikan kesalahan penerbitan Kode Billing di SPT Masa PPh akibat nilai koma desimal
β Update Perbaikan Keterangan Error Desimal submit SPT 21 & Unifikasi:
1οΈβ£ Perbaikan kesalahan penerbitan billing pada SPT Masa Unifikasi dan 21 (saat submit).
2οΈβ£ Jika masih muncul error terkait desimal saat submit SPT, lakukan langkah berikut:
– Klik Simpan sebelum memilih “Bayar dan Lapor”.
– Jika masih bermasalah, hapus SPT, tunggu beberapa saat, lalu buat ulang.
β Update Kendala Pembuatan Nota Retur Pajak Masukan:
π Kasus 1: Faktur yang dibuat di e-Faktur Desktop dan baru pertama kali diretur di Coretax:
β Solusi:
– Retur berhasil disubmit tetapi sebelumnya tertahan di ‘Signing In Progress’.
– Semua retur dengan status “Signing In Progress” telah diubah menjadi ‘Created’.
– Silakan submit ulang retur yang statusnya “Created”.
– Kini retur yang disubmit tidak akan mengalami kendala ‘Signing In Progress’ menggantung.
π Kasus 2: Faktur yang dibuat di e-Faktur Desktop, sudah pernah diretur sebelumnya di e-Faktur Desktop, dan kini ingin diretur kembali di Coretax:
β Solusi:
– Retur wajib dibuat melalui skema upload XML.
– Namun, upload XML retur masih terkendala beberapa error, yaitu:
– β Error ‘Object Reference’ β Solusi: Tambahkan kata “END” pada baris terakhir di bawah record data.
– β Error validasi jenis barang/jasa, kuantitas, dan detail barang lainnya β Masih dalam penanganan, update akan diinformasikan lebih lanjut.
-
WIDDY FERDIANSYAHParticipantPionner
6 Requirements
- Login ke website sebanyak 20 kali
- Balas Thread sebanyak 30 kali
- Buat Thread baru sebanyak 15 kali
- Ubah foto profil 1 kali
- Bagikan thread ke media sosial sebanyak 10 kali - Info selengkapnya di Page Share & Claim
- Bagikan pengalaman kamu menggunakan produk mekari ke media sosial sebanyak 2 kali - Info selengkapnya di Page Share & Claim
1 replies
52 views
February 26, 2025 at 11:31 am
Masih belum FIX kok
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 β Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)β¦3 Nov 2025 β’ Finance & TaxAllTerkait:coretax
-
Kawasan Berikat Serap 1,83 Juta Tenaga Kerja Dan Sumbang 30 % Ekspor Nasional(Cirebon) Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai menegaskan peran kawasan berikat (KB) sebagai instrumen strategis untuk mendorong industri berorientasi ekspor. Fasilitas ini dinilaiβ¦6 Oct 2025 β’ Finance & TaxAllTerkait:new
-
Guys, Target Tax Ratio 2026 Mau Tembus 10,47%! Gimmick Atau Realita?Oke, jadi pemerintah udah ngumumin target tax ratio buat 2026 bakal naik ke 10,47%. Naik dikit sih dari tahun ini yang ditargetinβ¦21 Aug 2025 β’ Finance & TaxAllTerkait:coretax
-
Wajib Tahu! Surat Keterangan Fiskal (SKF) Cuma Berlaku 1 Bulan, Jangan Sampai KeGuys, mau sharing info penting nih soal Surat Keterangan Fiskal (SKF) biar nggak sampai ada yang kelabakan di last minute π . Jadi,β¦14 Aug 2025 β’ Finance & TaxAllTerkait:coretax
-
PMK 81/2024 dan Perubahan Pemindahbukuan PajakHalo teman-teman Fintax Community! π Mau share update penting nih soal perubahan aturan pemindahbukuan (Pbk) pajak yang sekarang diatur ulang lewat Coretaxβ¦12 Aug 2025 β’ Finance & TaxAllTerkait:update coretax
-
INFO TERBARU β Pajak Kripto & Emas Diatur Ulang Mulai 1 Agustus 2025Hey Fintax People! Kalian yang aktif di dunia investasi kripto atau emas, siap-siap update nih! π§ΎβοΈ Per 1 Agustus 2025, ada aturanβ¦1 Aug 2025 β’ Finance & TaxAllTerkait:update
-
1,8 Juta Wajib Pajak Dapat Email! Kamu Salah Satunya?Guys, ada info penting banget nih dari Ditjen Pajak (DJP), khususnya buat kita yang udah punya NPWP dan statusnya sebagai Wajib Pajakβ¦13 Aug 2025 β’ Finance & TaxAllTerkait:update coretax
-
Tidak Bisa Buat A1 untuk Pegawai Resign dg NPWP SementaraSaya tidak bisa membuat bukti pemotongan PPh pasal 21 1721-A1 untuk pegawai tetap yang berhenti di tengah tahun dengan NPWP sementara, padahalβ¦19 Jun 2025 β’ Finance & TaxAllTerkait:coretax
-
Peningkatan Basis Data: Coretax Tak Bisa Diakses Selama 7 Jam pada 18 Mei 2025Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan bahwa sistem administrasi pajak Coretax tidak akan dapat diakses sementara waktu pada hari Minggu, 18 Mei 2025, mulaiβ¦21 May 2025 β’ Finance & TaxAllTerkait:coretax
-
WP Dapat Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?Bagi rekan-rekan yang menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), penting untuk diketahui bahwa berdasarkan SE-05/PJ/2022, Wajib Pajak (WP) diberikanβ¦21 May 2025 β’ Finance & TaxAllTerkait:coretax
-
Menkeu Update Penerimaan Pajak Telah Capai 16,1 %(Jakarta) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan bahwa penerimaan pajak pada Maret 2025 mengalami lonjakan signifikan. Kenaikan ini terjadi berkat implementasi sistemβ¦6 May 2025 β’ Finance & TaxAllTerkait:update
-
Tax Update: Government-Borne Article 21 Income Tax IncentiveIn late 2024, Coordinating Minister for Economic Affairs, Airlangga Hartarto, announced a series of fiscal stimulus packages for 2025. In a pressβ¦20 Mar 2025 β’ Finance & TaxAllTerkait:update