Home / Topics / Finance & Tax / Update Isu Pembayaran & NTPN pada Coretax
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 year, 2 months ago by
Albert Yosua Matatula.
Update Isu Pembayaran & NTPN pada Coretax
March 24, 2025 at 10:08 am-
-
Up::0
đ Per 19 Maret 2025
Sehubungan dengan beberapa isu yang berkaitan dengan pembayaran dan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara), kami ingin memberikan informasi terbaru terkait kondisi-kondisi yang terjadi pada sistem Coretax:
đš SPT yang masih berstatus “Menunggu Pembayaran” meskipun sudah dibayar. Kondisi ini sering terjadi meskipun transaksi pembayaran sudah berhasil diproses dan diverifikasi oleh sistem, namun status SPT tetap menunjukkan bahwa pembayaran belum diterima.
đ¸ SPT yang kembali ke status Draft setelah pembayaran. Beberapa SPT setelah proses pembayaran kembali ter-reset ke status draft, yang tentunya menyebabkan kebingungannya bagi Wajib Pajak yang sudah melakukan pembayaran.
đš NTPN yang sudah masuk sebagai deposit, tetapi belum terkoneksi dengan kewajiban. Terkadang NTPN yang sudah tercatat sebagai deposit tidak langsung terhubung atau terhubung dengan kewajiban yang dimaksud, yang menyebabkan ketidakcocokan data antara sistem pembayaran dan data kewajiban Wajib Pajak.
đĄ Kami mengimbau agar para Wajib Pajak tidak lagi melaporkan kasus ini secara individu kepada helpdesk KPP atau melalui ticketing mandiri. Sebagai gantinya, kami akan melakukan treatment massal untuk menyelesaikan masalah terkait pembayaran ini secara bersamaan.
â Harapan: âĸ Proses perbaikan ini diharapkan dapat berjalan lancar agar seluruh pembayaran yang telah dilakukan dapat ter-rekonsiliasi dengan kewajiban masing-masing Wajib Pajak tanpa ada kendala lebih lanjut. âĸ Setelah seluruh data selesai diintervensi, informasi resmi terkait penyelesaian masalah ini akan segera disampaikan kepada Wajib Pajak dan petugas di KPP.
đ Kami berharap agar seluruh proses perbaikan dapat berjalan dengan lancar dan dalam waktu yang singkat. Semoga kabar baik segera hadir bagi kita semua.
đĸ Update lebih lanjut akan diumumkan segera setelah proses intervensi data selesai dilakukan.
đ Terima kasih atas kesabaran dan pengertian Anda.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahâĻ22 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pembayaran amp
-
Sambut 100 Siswa Maâarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan LembagaâĻ21 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:amp
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiâĻ13 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:amp
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:amp
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)âĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pembayaran amp
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoâĻ8 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:isu
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pembayaran
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraâĻ3 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:amp coretax
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahâĻ7 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:amp
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:pembayaran amp
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangââAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,â begitu pikirâĻ17 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:pembayaran amp
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalamâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:isu amp