Apakah anda mencari sesuatu?

Penghitungan PPh Terutang Menggunakan NPPN dari Penghasilan sehubungan dengan Pe

April 2, 2025 at 7:59 am
image
    • Albert Yosua
      Participant

      Legend

      5 Requirements

      1. Log in to website 50 times
      2. Reply to a topic 50 times (Optional)
      3. Watch any video 10 times (Optional)
      4. Create a new topic 20 times
      5. Reply to a topic 10 times
      GamiPress Thumbnail
      Achievement Thumbnail
      Image 0 replies
        Up
        0
        ::

        131. Bagaimana Penghitungan PPh Terutang Menggunakan NPPN dari Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan Bebas di tahun 2025?

        🧠 Nama: Tamara
        Jenis penghasilan: Agen Asuransi
        Wilayah: 10 Ibu Kota Propinsi
        KLU: 66221 – JASA AGEN ASURANSI
        Omzet tahun 2025: Rp400.000.000
        Status PTKP: TK/0 (tanpa tanggungan)
        Tidak menyelenggarakan pembukuan, tetapi menggunakan NPPN dan telah menyampaikan pemberitahuan ke KPP.

        Rumus:
        PPh Terutang = Tarif Pasal 17 x Penghasilan Kena Pajak*
        *Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto** — PTKP
        **Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto x Norma

        Langkah-langkah Perhitungan Pajaknya
        1️⃣ Tamara melakukan pencatatan atas penghasilan bruto per bulan dari pekerjaan bebas sebagai Agen Asuransi

        2️⃣ Menentukan Persentase Norma (NPPN)
        Dari Lampiran PER-17/PJ/2015, untuk KLU 66221 JASA AGEN ASURANSI), wilayah Jawa 10 Ibu Kota Propinsi → norma = 50%

        3️⃣ Hitung Penghasilan Neto
        Omzet × Norma = Penghasilan Neto
        Rp400.000.000 × 50% = Rp200.000.000

        4️⃣ Hitung Penghasilan Kena Pajak
        Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikurangi PTKP
        PTKP TK/0 = Rp54.000.000
        PKP = Rp200.000.000 – Rp54.000.000 = Rp146.000.000

        5️⃣ Hitung PPh Terutang (Tarif Umum Pasal 17):
        Penghasilan s.d 60 juta = 5%
        60 – 250 juta = 15%

        Perhitungan PPh Terutang Setahun:
        5% × Rp60.000.000 = Rp3.000.000
        15% × Rp86.000.000 = Rp12.900.000

        ➡️ Total PPh Terutang = Rp15.900.000

        Catatan:
        Kalau Bu Tamara juga memiliki usaha Toko dengan omzet yang sama 2 Milyar dan di tahun tersebut masih menggunakan PPh Final UMKM 0,5%, maka PPh atas usahanya tersebut dalam setahun adalah:
        (Rp2.000.000.000 — Rp 500.000.000) × 0,5% = Rp7.500.000 ➡️ Tapi tidak boleh mengkredit pajak masukan dan tidak bisa pakai NPPN.

    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.
    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!