Home / Topics / Finance & Tax / Waspada! 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik Level Jadi Pemeriksaan
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 1 year, 2 months ago by
Lia.
Waspada! 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik Level Jadi Pemeriksaan
May 14, 2025 at 2:56 pm-
-
Up::0
Bagi rekan-rekan praktisi pajak dan wajib pajak yang pernah menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), penting untuk memahami bahwa dokumen ini bukan sekadar “surat klarifikasi biasa”. SP2DK bisa menjadi pintu masuk menuju tindakan pemeriksaan pajak yang lebih dalam jika tidak ditanggapi dengan baik.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, terdapat tiga simpulan hasil pelaksanaan P2DK yang bisa berujung pada usulan pemeriksaan oleh KPP. Apa saja itu?
1. Wajib Pajak Tidak Lagi Dapat Diperiksa Secara Normal
Ini terjadi jika wajib pajak orang pribadi sudah meninggal dunia, meninggalkan Indonesia untuk selamanya, atau jika wajib pajak badan telah dibubarkan. Dalam kondisi seperti ini, proses pemeriksaan bisa menjadi pilihan agar kewajiban perpajakan tetap bisa diselesaikan.
2. Wajib Pajak Tidak Memberikan Penjelasan atas SP2DK
Jika wajib pajak tidak menanggapi SP2DK dalam jangka waktu yang telah ditentukan (maksimal 14 hari sejak tanggal penyampaian), maka hal ini bisa menjadi dasar kuat bagi KPP untuk langsung mengusulkan pemeriksaan.
3. Penjelasan Tidak Sesuai atau Wajib Pajak Menolak Koreksi
Saat wajib pajak memberikan penjelasan yang tidak sesuai dengan hasil penelitian petugas, atau tidak bersedia melakukan pembetulan SPT meskipun ditemukan ketidaksesuaian, maka tindakan pemeriksaan menjadi langkah selanjutnya.Semua simpulan ini dituangkan dalam Laporan Hasil P2DK (LHP2DK) yang disusun maksimal 60 hari sejak SP2DK dikirimkan. Laporan ini bisa diperpanjang 30 hari lagi atas persetujuan Kepala KPP.
Yang perlu digarisbawahi adalah, SP2DK merupakan bagian dari pengawasan kepatuhan material atas kewajiban perpajakan. Jadi, meskipun sifatnya masih dalam tahap klarifikasi, respons wajib pajak atas SP2DK sangat menentukan apakah proses ini akan berhenti di P2DK atau lanjut ke pemeriksaan.
Jangan anggap enteng SP2DK. Respon yang cepat, lengkap, dan sesuai bisa mencegah eskalasi menjadi pemeriksaan. Manfaatkan semua jalur yang tersedia—baik tatap muka, audio visual, maupun secara tertulis, termasuk melalui sistem DJP jika tersedia secara elektronik.
Semoga informasi ini bisa jadi pengingat agar kita semua lebih waspada dan proaktif dalam menyikapi setiap surat dari otoritas pajak. Jangan sampai terlambat! -
Wah, penting banget nih buat yang terima SP2DK! Jangan dianggap remeh ya, kalau nggak cepat dan jelas responnya, bisa-bisa langsung masuk pemeriksaan. Untungnya sekarang ada banyak cara buat jawab, bisa tatap muka, online, atau lewat tulisan. Jadi, mending siap-siap dari sekarang biar nggak ribet nanti. Semoga semua yang terima bisa lebih paham dan gak terlambat nanggapi!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pemeriksaan
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:buat
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:waspada bisa buat
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:buat sp2dk naik
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:bisa
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:naik
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:bisa naik
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pemeriksaan
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pemeriksaan
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:naik
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:naik
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:pemeriksaan
