Home / Topics / Finance & Tax / PMK 36 Terbit, Pemerintah Beri Insentif PPN 6 % Pada Tiket Pesawat Hingga Akhir
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 1 year, 1 month ago by
Lia.
PMK 36 Terbit, Pemerintah Beri Insentif PPN 6 % Pada Tiket Pesawat Hingga Akhir
June 15, 2025 at 6:32 pm-
-
Up::0
(Jakarta) Pemerintah Indonesia meluncurkan lima paket stimulus kebijakan guna menjaga pertumbuhan ekonomi nasional pada Triwulan II 2025 tetap di kisaran 5 % serta memperkuat stabilitas ekonomi. Keputusan ini diambil dalam Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2025. Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Sosial, dan Kepala BPS turut memberikan keterangan pers terkait kebijakan ini.
Lima paket stimulus tersebut meliputi Diskon Transportasi, Diskon Tarif Tol, Penebalan Bantuan Sosial, Bantuan Subsidi Upah, dan Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Salah satu bentuk konkret dari paket Diskon Transportasi adalah pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6 % untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi pada periode libur sekolah yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025, yang mulai berlaku pada 4 Juni 2025. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 430 miliar untuk kebijakan ini. Melalui insentif tersebut, masyarakat hanya membayar 5 % PPN dari tarif normal 11 %, sehingga harga tiket menjadi lebih terjangkau.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Kebijakan ini berlaku untuk periode pembelian dan penerbangan mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025. “Pemberian insentif ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto dan hasil koordinasi lintas kementerian serta lembaga, guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat stabilitas ekonomi,” ungkap Menko Airlangga yang dikutip pada Selasa (10/06).
Pemerintah berharap kebijakan ini akan mendorong mobilitas masyarakat selama periode liburan tengah tahun. Peningkatan aktivitas masyarakat ini juga diharapkan memberikan efek positif terhadap sektor transportasi dan pariwisata dalam negeri. (Rp)
-
Wah ini kabar bagus banget, apalagi buat yang mau liburan pas sekolah anak-anak lagi libur. Lumayan ya, diskon PPN bisa bikin harga tiket pesawat jadi lebih terjangkau. Semoga aja benar-benar jalan dan gak ribet pas beli tiketnya.
-
Iya, Lia, semoga insentifnya benar-benar terasa manfaatnya ya, terutama buat keluarga yang pengen liburan tapi pengeluaran lagi ketat. Kadang memang kebijakan kayak gini yang simpel tapi berdampak langsung bisa bantu banget.
Menurut kamu, selain tiket pesawat, sektor atau layanan apa lagi yang kira-kira perlu dapat stimulus supaya ekonomi dan mobilitas masyarakat makin terbantu?
-
-
Bener banget, Albert. Stimulus yang langsung ke kantong rakyat itu terasa nyata manfaatnya. Selain tiket pesawat, menurutku transportasi antarkota kayak kereta dan bus juga perlu dapet perhatian. Banyak keluarga yang masih mengandalkan moda itu buat mudik atau liburan hemat.
🎒 Sektor pariwisata lokal juga penting lho misalnya, diskon tiket masuk tempat wisata, penginapan ramah keluarga, atau paket wisata edukatif. Biar liburan nggak cuma healing, tapi juga ngasih pengalaman positif ke anak-anak.
📣 Kalau teman-teman punya ide atau pengalaman soal insentif sederhana tapi berdampak, share di sini dong. Siapa tahu bisa jadi masukan kebijakan juga!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:beri ppn akhir
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:beri hingga
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:terbit beri hingga akhir
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pmk pemerintah beri hingga
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pmk insentif hingga
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pmk terbit beri hingga akhir
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pmk terbit beri hingga akhir
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah hingga akhir
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pemerintah beri hingga akhir
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah beri hingga
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah ppn hingga akhir
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah hingga
