Home / Topics / Finance & Tax / Struktur Badan Penerimaan Negara Terungkap, Ini Bocorannya
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 1 year, 1 month ago by
Lia.
Struktur Badan Penerimaan Negara Terungkap, Ini Bocorannya
July 7, 2025 at 9:12 am-
-
Up::0
Beberapa waktu lalu, dalam acara ISNU Forum on Investment, Trade and Global Affairs yang digelar di Kantor PBNU, Edi Slamet Irianto, mantan Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN), mengungkapkan detail mengenai struktur Badan Penerimaan Negara (BPN) yang akan dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto. Pembentukan badan ini bertujuan untuk memperkuat sistem administrasi penerimaan negara, khususnya terkait pajak dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Berikut ini adalah gambaran lebih rinci mengenai struktur dan fungsi dari BPN yang rencananya akan segera diimplementasikan.
Struktur Organisasi Badan Penerimaan Negara (BPN)
Badan ini akan dipimpin oleh seorang Menteri Negara atau Kepala Badan Penerimaan Negara yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam menjalankan tugasnya, Menteri Negara atau Kepala BPN akan dibantu oleh beberapa posisi penting untuk mengoptimalkan kinerja badan ini.Di antara yang akan mendampingi adalah Wakil Kepala BPN dan Wakil Kepala Urusan Dalam BPN. Selain itu, terdapat enam deputi yang memiliki peran strategis, yaitu:
1. Deputi Perencanaan dan Peraturan Penerimaan
2. Deputi Pengawasan dan Penerimaan Pajak
3. Deputi Pengawasan dan Penerimaan PNBP
4. Deputi Pengawasan Kepabeanan/Custom
5. Deputi Penegakan Hukum
6. Deputi IntelijenPenting untuk dicatat bahwa meskipun BPN akan berpusat di Jakarta, badan ini akan memiliki perwakilan di daerah yang dikomandoi oleh Kepala Perwakilan BPN setingkat eselon 1b. Persebaran ini tentu dilakukan sesuai dengan kebutuhan yang ada di setiap wilayah.
Pengawasan dan Akuntabilitas
Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, Menteri Negara atau Kepala BPN tidak akan bekerja sendiri. Mereka akan diawasi oleh sebuah lembaga yang disebut Dewan Pengawas. Dewan Pengawas ini terdiri dari perwakilan dari beberapa lembaga besar, seperti:
1. Ex Officio Menko Perekonomian
2. Ex Officio Panglima TNI
3. Ex Officio Kapolri
4. Ex Officio Kejaksaan Agung
5. Ex Officio Kepala PPATK
6. Empat orang independen yang memiliki kompetensi dan integritas tinggiDewan Pengawas ini berperan penting dalam mengawasi dan memberikan masukan terhadap kebijakan serta operasional Badan Penerimaan Negara.
Rencana Pembentukan dan Langkah Pertama: 100 Hari Kerja Kepala BPN
Meski tanggal pastinya belum diumumkan, rencana pembentukan BPN telah memasuki tahap yang cukup matang. Salah satu indikator keseriusan tersebut adalah adanya rencana kerja 100 hari pertama bagi Kepala BPN yang akan mencakup beberapa hal penting, antara lain:
1. Persiapan Organisasi:
o Rekrutmen pejabat eselon 1
o Pembentukan Tim Transisi
o Koordinasi dengan Kementerian Keuangan
o Penentuan kantor pusat serta ruang kerja bagi pejabat
o Peralihan administrasi terkait SDM dan Infrastruktur
o Pembahasan anggaran
o Penyusunan Peraturan Menteri Negara/Kepala BPN tentang Organisasi dan Tata Kerja2. Pengamanan Penerimaan Negara:
o Pembentukan Taskforce Penerimaan Negara
o Kebijakan Pengamanan Penerimaan Negara Tahun 2025
o Penetapan kebijakan terkait PPh Karyawan, tarif PPN 2025, dan pembebasan PPn BM
o Penanganan masalah kepabeanan serta sektor SDA/KN
o Evaluasi implementasi dan penutupan potensi celah pajak atau “Coretax” yang bisa menambah penerimaan negara.Tujuan Pembentukan Badan Penerimaan Negara
Lantas, apa alasan dibalik pembentukan Badan Penerimaan Negara ini, mengingat Indonesia sudah memiliki Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?
Sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 yang tercantum dalam Perpres 12 Tahun 2025, pembentukan BPN bertujuan untuk meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB. Pemerintah menargetkan rasio penerimaan negara yang ideal, yaitu mencapai 23 persen dari PDB, suatu angka yang dianggap krusial untuk memperkuat fondasi ekonomi negara.Tugas utama dari BPN antara lain adalah:
1. Ekstensifikasi dan Intensifikasi Penerimaan Perpajakan
o Memastikan kepatuhan pajak semakin baik dan efisien, serta mendorong penerimaan pajak yang optimal.
2. Intensifikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
o Meningkatkan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan sektor-sektor lain yang dapat memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara.Pembentukan BPN ini bukan hanya sebuah upaya reformasi administrasi, namun juga menjadi sebuah langkah besar untuk mengoptimalkan penerimaan negara yang lebih adil, efisien, dan transparan. Penerimaan yang optimal sangat penting untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Namun, tentu saja tantangan yang harus dihadapi dalam implementasinya akan sangat besar, baik dalam hal penataan organisasi, pengawasan yang ketat, hingga keberhasilan dalam melakukan reformasi di sektor pajak dan non-pajak.
Dengan rencana besar ini, Presiden Prabowo Subianto dan jajaran pemerintahannya berharap dapat menciptakan sistem administrasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan dan dinamika ekonomi global serta mempercepat pembangunan di berbagai sektor. Semua mata kini tertuju pada langkah konkret yang akan diambil dalam pembentukan Badan Penerimaan Negara dan bagaimana hal tersebut akan memberi dampak positif bagi perekonomian Indonesia di masa depan. -
Rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) ini kelihatan ambisius banget ya—strukturnya lengkap, timnya kuat, pengawasannya pun melibatkan berbagai tokoh penting. Kesan pertamanya: serius banget!
Yang menarik, ternyata BPN ini bukan sekadar ganti nama dari Ditjen Pajak, tapi memang dirancang jadi lembaga tersendiri dengan tanggung jawab yang lebih luas, termasuk urusan PNBP dan pengawasan sampai ke intelijen. Kebayang sih, ini kayak bikin “super team” khusus buat jaga dompet negara tetap sehat. 💰
Langkah 100 harinya juga detail banget—mulai dari rekrutmen sampai ngurus kebijakan tarif PPh dan PPN. Tapi ya… kayaknya juga bakal penuh tantangan. Nyatuin semua elemen ini dalam waktu cepat pasti nggak gampang, apalagi kalau bicara budaya kerja, birokrasi, dan teknis di lapangan.
Kalau berhasil, ini bisa jadi langkah besar buat reformasi sistem penerimaan negara. Tapi kalau setengah-setengah, bisa-bisa malah tumpang tindih sama lembaga yang sudah ada. Jadi penasaran, gimana implementasinya nanti?
Menurut kalian gimana? Optimis sama BPN ini atau masih wait and see?
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:struktur
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:struktur badan
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:negara
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:badan
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:negara
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:struktur badan penerimaan
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:penerimaan negara
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:penerimaan negara
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:penerimaan negara
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:penerimaan negara
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:negara
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:struktur
