Home / Topics / Finance & Tax / Struktur Badan Penerimaan Negara Terungkap, Ini Bocorannya
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 10 months, 3 weeks ago by
Lia.
Struktur Badan Penerimaan Negara Terungkap, Ini Bocorannya
July 7, 2025 at 9:12 am-
-
Up::0
Beberapa waktu lalu, dalam acara ISNU Forum on Investment, Trade and Global Affairs yang digelar di Kantor PBNU, Edi Slamet Irianto, mantan Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN), mengungkapkan detail mengenai struktur Badan Penerimaan Negara (BPN) yang akan dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto. Pembentukan badan ini bertujuan untuk memperkuat sistem administrasi penerimaan negara, khususnya terkait pajak dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Berikut ini adalah gambaran lebih rinci mengenai struktur dan fungsi dari BPN yang rencananya akan segera diimplementasikan.
Struktur Organisasi Badan Penerimaan Negara (BPN)
Badan ini akan dipimpin oleh seorang Menteri Negara atau Kepala Badan Penerimaan Negara yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam menjalankan tugasnya, Menteri Negara atau Kepala BPN akan dibantu oleh beberapa posisi penting untuk mengoptimalkan kinerja badan ini.Di antara yang akan mendampingi adalah Wakil Kepala BPN dan Wakil Kepala Urusan Dalam BPN. Selain itu, terdapat enam deputi yang memiliki peran strategis, yaitu:
1. Deputi Perencanaan dan Peraturan Penerimaan
2. Deputi Pengawasan dan Penerimaan Pajak
3. Deputi Pengawasan dan Penerimaan PNBP
4. Deputi Pengawasan Kepabeanan/Custom
5. Deputi Penegakan Hukum
6. Deputi IntelijenPenting untuk dicatat bahwa meskipun BPN akan berpusat di Jakarta, badan ini akan memiliki perwakilan di daerah yang dikomandoi oleh Kepala Perwakilan BPN setingkat eselon 1b. Persebaran ini tentu dilakukan sesuai dengan kebutuhan yang ada di setiap wilayah.
Pengawasan dan Akuntabilitas
Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, Menteri Negara atau Kepala BPN tidak akan bekerja sendiri. Mereka akan diawasi oleh sebuah lembaga yang disebut Dewan Pengawas. Dewan Pengawas ini terdiri dari perwakilan dari beberapa lembaga besar, seperti:
1. Ex Officio Menko Perekonomian
2. Ex Officio Panglima TNI
3. Ex Officio Kapolri
4. Ex Officio Kejaksaan Agung
5. Ex Officio Kepala PPATK
6. Empat orang independen yang memiliki kompetensi dan integritas tinggiDewan Pengawas ini berperan penting dalam mengawasi dan memberikan masukan terhadap kebijakan serta operasional Badan Penerimaan Negara.
Rencana Pembentukan dan Langkah Pertama: 100 Hari Kerja Kepala BPN
Meski tanggal pastinya belum diumumkan, rencana pembentukan BPN telah memasuki tahap yang cukup matang. Salah satu indikator keseriusan tersebut adalah adanya rencana kerja 100 hari pertama bagi Kepala BPN yang akan mencakup beberapa hal penting, antara lain:
1. Persiapan Organisasi:
o Rekrutmen pejabat eselon 1
o Pembentukan Tim Transisi
o Koordinasi dengan Kementerian Keuangan
o Penentuan kantor pusat serta ruang kerja bagi pejabat
o Peralihan administrasi terkait SDM dan Infrastruktur
o Pembahasan anggaran
o Penyusunan Peraturan Menteri Negara/Kepala BPN tentang Organisasi dan Tata Kerja2. Pengamanan Penerimaan Negara:
o Pembentukan Taskforce Penerimaan Negara
o Kebijakan Pengamanan Penerimaan Negara Tahun 2025
o Penetapan kebijakan terkait PPh Karyawan, tarif PPN 2025, dan pembebasan PPn BM
o Penanganan masalah kepabeanan serta sektor SDA/KN
o Evaluasi implementasi dan penutupan potensi celah pajak atau “Coretax” yang bisa menambah penerimaan negara.Tujuan Pembentukan Badan Penerimaan Negara
Lantas, apa alasan dibalik pembentukan Badan Penerimaan Negara ini, mengingat Indonesia sudah memiliki Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?
Sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 yang tercantum dalam Perpres 12 Tahun 2025, pembentukan BPN bertujuan untuk meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB. Pemerintah menargetkan rasio penerimaan negara yang ideal, yaitu mencapai 23 persen dari PDB, suatu angka yang dianggap krusial untuk memperkuat fondasi ekonomi negara.Tugas utama dari BPN antara lain adalah:
1. Ekstensifikasi dan Intensifikasi Penerimaan Perpajakan
o Memastikan kepatuhan pajak semakin baik dan efisien, serta mendorong penerimaan pajak yang optimal.
2. Intensifikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
o Meningkatkan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan sektor-sektor lain yang dapat memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara.Pembentukan BPN ini bukan hanya sebuah upaya reformasi administrasi, namun juga menjadi sebuah langkah besar untuk mengoptimalkan penerimaan negara yang lebih adil, efisien, dan transparan. Penerimaan yang optimal sangat penting untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Namun, tentu saja tantangan yang harus dihadapi dalam implementasinya akan sangat besar, baik dalam hal penataan organisasi, pengawasan yang ketat, hingga keberhasilan dalam melakukan reformasi di sektor pajak dan non-pajak.
Dengan rencana besar ini, Presiden Prabowo Subianto dan jajaran pemerintahannya berharap dapat menciptakan sistem administrasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan dan dinamika ekonomi global serta mempercepat pembangunan di berbagai sektor. Semua mata kini tertuju pada langkah konkret yang akan diambil dalam pembentukan Badan Penerimaan Negara dan bagaimana hal tersebut akan memberi dampak positif bagi perekonomian Indonesia di masa depan. -
Rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) ini kelihatan ambisius banget yaâstrukturnya lengkap, timnya kuat, pengawasannya pun melibatkan berbagai tokoh penting. Kesan pertamanya: serius banget!
Yang menarik, ternyata BPN ini bukan sekadar ganti nama dari Ditjen Pajak, tapi memang dirancang jadi lembaga tersendiri dengan tanggung jawab yang lebih luas, termasuk urusan PNBP dan pengawasan sampai ke intelijen. Kebayang sih, ini kayak bikin âsuper teamâ khusus buat jaga dompet negara tetap sehat. đ°
Langkah 100 harinya juga detail bangetâmulai dari rekrutmen sampai ngurus kebijakan tarif PPh dan PPN. Tapi ya… kayaknya juga bakal penuh tantangan. Nyatuin semua elemen ini dalam waktu cepat pasti nggak gampang, apalagi kalau bicara budaya kerja, birokrasi, dan teknis di lapangan.
Kalau berhasil, ini bisa jadi langkah besar buat reformasi sistem penerimaan negara. Tapi kalau setengah-setengah, bisa-bisa malah tumpang tindih sama lembaga yang sudah ada. Jadi penasaran, gimana implementasinya nanti?
Menurut kalian gimana? Optimis sama BPN ini atau masih wait and see?
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahâĻ22 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:penerimaan negara
-
Sambut 100 Siswa Maâarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan LembagaâĻ21 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:negara
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiâĻ13 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:struktur
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)âĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:badan
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoâĻ8 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:penerimaan negara
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:negara
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahâĻ7 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:badan negara
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:badan
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangââAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,â begitu pikirâĻ17 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:negara
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di eraâĻ21 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:negara
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalamâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:struktur negara
-
Bea Keluar Batu Bara 5%â11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%â11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut sayaâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:struktur penerimaan negara
