Home / Topics / Finance & Tax / PMK 44/2025: PPN Bekal Operasi TNI Gratis
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 year ago by
Albert Yosua Matatula.
PMK 44/2025: PPN Bekal Operasi TNI Gratis
July 25, 2025 at 2:14 pm-
-
Up::0
Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertahanan negara melalui kebijakan fiskal. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menetapkan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu kepada Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) selama tahun anggaran 2025.
Apa saja yang termasuk bekal khusus operasi tertentu? Dalam PMK ini dijelaskan bahwa terdapat 3 kategori utama yang mendapatkan fasilitas insentif PPN DTP, yaitu:
🔹 Bekal kesehatan: Termasuk Junctional Tourniquet Set, Hemostatic Applicator Granules, Emergency Pressure Bandage, Vented Chest Seal, hingga Compact Fractured Support. Total ada 27 jenis yang mendapat fasilitas ini.
🔹 Rumah sakit lapangan: Seperti tenda semi hanggar Exoskeleton EMXL, Thermal Fly Customized, Rigid Flooring, dan perangkat lunak AI untuk resusitasi jantung. Total ada 9 jenis.
🔹 Ransum militer khusus: Termasuk T2, Naraga Plus, Prophilaksis, Natura Siaga, Tactical Heater Pouch, dan lainnya. Ada 8 jenis ransum yang diakomodasi.PPN yang terutang atas penyerahan barang-barang tersebut ditanggung penuh oleh pemerintah mulai 24 Juli hingga 31 Desember 2025. Artinya, pihak swasta sebagai pengusaha kena pajak (PKP) yang memasok barang-barang tersebut kepada Kemhan dan/atau TNI tidak perlu memungut PPN dari instansi pemerintah—dan tetap bisa mengkreditkan pajak masukan.
Namun, ada dua kewajiban utama yang tetap harus dipenuhi oleh PKP:
1. Membuat faktur pajak sesuai ketentuan;
2. Melaporkan realisasi PPN DTP dalam SPT Masa PPN.Menariknya, faktur pajak yang dibuat dan dilaporkan dalam SPT tersebut juga secara otomatis dianggap sebagai laporan realisasi PPN DTP, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (5) PMK 44/2025.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan meringankan beban biaya pengadaan alat operasional dan logistik militer, tetapi juga untuk memastikan kualitas dan kuantitas bekal operasi tertentu bisa terus ditingkatkan secara optimal.
Dengan adanya PMK ini, sektor industri yang bergerak di bidang alat kesehatan, logistik militer, dan teknologi pertahanan diharapkan dapat lebih berkontribusi tanpa terbebani oleh pungutan PPN, sekaligus mendukung kesiapan operasional TNI di lapangan.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:ppn operasi
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:operasi
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:2025
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pmk 2025
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pmk 2025 operasi
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pmk 2025 operasi
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pmk 2025 operasi
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:operasi gratis
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:operasi
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:2025 ppn
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:2025
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:operasi