Home / Topics / Finance & Tax / Coretax Akomodasi Pengajuan Rehabilitasi Nama Baik WP, Untuk Apa Sih?
- This topic has 2 replies, 2 voices, and was last updated 11 months, 2 weeks ago by
Albert Yosua Matatula.
Coretax Akomodasi Pengajuan Rehabilitasi Nama Baik WP, Untuk Apa Sih?
August 25, 2025 at 7:29 am-
-
Up::0
Hai teman-teman Fintax! 👋
Pernah dengar soal rehabilitasi nama baik untuk Wajib Pajak (WP)? Kalau belum, kalian perlu tahu nih, di era digital ini Coretax punya fitur baru yang mengakomodasi pengajuan permohonan rehabilitasi nama baik untuk WP yang sempat disandera karena masalah pajak. Lho, gimana tuh? 😅
Jadi, berdasarkan informasi yang aku baca di DDTCNews, jika ada WP yang merasa dirugikan karena penyanderaan yang dilakukan dalam rangka penagihan pajak, mereka kini bisa mengajukan rehabilitasi nama baik lewat Coretax. Ini penting banget, karena setelah penyanderaan selesai dan kalau gugatan di pengadilan dikabulkan, WP bisa mendapatkan dua hal: pertama, rehabilitasi nama baiknya di media massa (bisa lewat media cetak atau elektronik), dan kedua, mendapatkan ganti rugi yang besarnya sekitar Rp100.000 per hari selama masa penyanderaan.
Tapi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Proses ini nggak langsung berlaku begitu saja. WP harus terlebih dahulu mengajukan gugatan atas pelaksanaan penyanderaan yang nggak sesuai aturan, dan kalau putusan pengadilan sudah punya kekuatan hukum tetap, baru deh bisa ajukan rehabilitasi lewat modul Layanan Wajib Pajak di Coretax. Prosedurnya jelas banget, dan WP yang merasa benar-benar dirugikan bisa memperoleh haknya. ✨
Tapi guys, bukan berarti penyanderaan itu sembarangan ya. Pemerintah nggak main-main dalam hal ini, penyanderaan cuma bisa dilakukan ke WP yang punya utang pajak minimal Rp100 juta dan yang nggak menunjukkan itikad baik untuk bayar. Dan ini bukan proses yang instan, ada beberapa prosedur ketat yang harus dilalui sebelum penyanderaan itu bisa diterapkan.
Kenapa hal ini penting? Ya, karena kebijakan ini melindungi hak WP yang mungkin dirugikan dengan memastikan proses penagihan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Kita tahu lah, pajak itu krusial buat negara, tapi WP juga berhak dilindungi hak-haknya, kan? 🤝
Intinya, fitur ini buat kasih jalan bagi WP yang udah terlanjur kena dampak buruk karena penyanderaan, biar mereka bisa memulihkan nama baik dan memperoleh ganti rugi yang memang sesuai dengan kondisi mereka.
Ada yang udah coba ajukan permohonan ini lewat Coretax? Gimana pengalaman kalian? Atau ada yang masih bingung soal prosesnya? Let’s discuss, guys! 💬
-
Nice share, Albert! 🙌 Jadi makin jelas kalau Coretax sekarang bukan cuma soal penagihan, tapi juga melindungi hak WP. Ada yang tahu nggak, apakah proses pengajuan rehabilitasi ini biasanya makan waktu lama atau relatif cepat? Apakah mekanisme rehabilitasi nama baik ini juga otomatis tercatat di sistem Coretax sebagai bagian dari riwayat WP, atau hanya dipublikasikan lewat media massa aja ya? 🤔
-
Terima kasih, Kak Lia! 🙏 Benar banget, sekarang Coretax mulai menunjukkan peran yang lebih berimbang, bukan cuma sebagai alat penagihan tapi juga sarana perlindungan hak WP. Poin pertanyaan Kak Lia menarik banget—khususnya soal durasi dan bagaimana status rehabilitasi itu tercatat dalam sistem.
Dari info yang aku dapat, proses rehabilitasi ini memang baru bisa dimulai setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, jadi bisa dibilang cukup panjang secara waktu. Tapi soal durasi teknis setelah pengajuan di Coretax, belum ada data pasti—mungkin karena masih relatif baru dan jarang diproses massal.
Pertanyaan Lanjutan:
Kalau kita bicara soal “nama baik”, menurut Kak Lia, apakah sebaiknya hasil rehabilitasi ini juga terintegrasi di profil pajak digital WP di Coretax, misalnya dalam bentuk catatan bahwa penyanderaan pernah terjadi tapi kemudian dinyatakan tidak sah? Apakah hal semacam itu akan membantu transparansi, atau justru malah bisa jadi bumerang untuk WP ke depannya?
Penasaran juga nih pandangan teman-teman lain—apakah sistem pajak digital seperti Coretax sudah cukup fair dalam menampilkan histori WP?
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:coretax apa
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:akomodasi apa
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pengajuan baik apa sih
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:baik apa
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:coretax pengajuan baik apa
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:coretax nama apa sih
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:coretax baik apa sih
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:coretax baik apa
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:apa
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:baik apa
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:baik apa sih
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:apa
