Home / Topics / Finance & Tax / Coretax Akomodasi Pengajuan Rehabilitasi Nama Baik WP, Untuk Apa Sih?
- This topic has 2 replies, 2 voices, and was last updated 7 months, 1 week ago by
Albert Yosua Matatula.
Coretax Akomodasi Pengajuan Rehabilitasi Nama Baik WP, Untuk Apa Sih?
August 25, 2025 at 7:29 am-
-
Up::0
Hai teman-teman Fintax! 👋
Pernah dengar soal rehabilitasi nama baik untuk Wajib Pajak (WP)? Kalau belum, kalian perlu tahu nih, di era digital ini Coretax punya fitur baru yang mengakomodasi pengajuan permohonan rehabilitasi nama baik untuk WP yang sempat disandera karena masalah pajak. Lho, gimana tuh? 😅
Jadi, berdasarkan informasi yang aku baca di DDTCNews, jika ada WP yang merasa dirugikan karena penyanderaan yang dilakukan dalam rangka penagihan pajak, mereka kini bisa mengajukan rehabilitasi nama baik lewat Coretax. Ini penting banget, karena setelah penyanderaan selesai dan kalau gugatan di pengadilan dikabulkan, WP bisa mendapatkan dua hal: pertama, rehabilitasi nama baiknya di media massa (bisa lewat media cetak atau elektronik), dan kedua, mendapatkan ganti rugi yang besarnya sekitar Rp100.000 per hari selama masa penyanderaan.
Tapi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Proses ini nggak langsung berlaku begitu saja. WP harus terlebih dahulu mengajukan gugatan atas pelaksanaan penyanderaan yang nggak sesuai aturan, dan kalau putusan pengadilan sudah punya kekuatan hukum tetap, baru deh bisa ajukan rehabilitasi lewat modul Layanan Wajib Pajak di Coretax. Prosedurnya jelas banget, dan WP yang merasa benar-benar dirugikan bisa memperoleh haknya. ✨
Tapi guys, bukan berarti penyanderaan itu sembarangan ya. Pemerintah nggak main-main dalam hal ini, penyanderaan cuma bisa dilakukan ke WP yang punya utang pajak minimal Rp100 juta dan yang nggak menunjukkan itikad baik untuk bayar. Dan ini bukan proses yang instan, ada beberapa prosedur ketat yang harus dilalui sebelum penyanderaan itu bisa diterapkan.
Kenapa hal ini penting? Ya, karena kebijakan ini melindungi hak WP yang mungkin dirugikan dengan memastikan proses penagihan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Kita tahu lah, pajak itu krusial buat negara, tapi WP juga berhak dilindungi hak-haknya, kan? 🤝
Intinya, fitur ini buat kasih jalan bagi WP yang udah terlanjur kena dampak buruk karena penyanderaan, biar mereka bisa memulihkan nama baik dan memperoleh ganti rugi yang memang sesuai dengan kondisi mereka.
Ada yang udah coba ajukan permohonan ini lewat Coretax? Gimana pengalaman kalian? Atau ada yang masih bingung soal prosesnya? Let’s discuss, guys! 💬
-
Nice share, Albert! 🙌 Jadi makin jelas kalau Coretax sekarang bukan cuma soal penagihan, tapi juga melindungi hak WP. Ada yang tahu nggak, apakah proses pengajuan rehabilitasi ini biasanya makan waktu lama atau relatif cepat? Apakah mekanisme rehabilitasi nama baik ini juga otomatis tercatat di sistem Coretax sebagai bagian dari riwayat WP, atau hanya dipublikasikan lewat media massa aja ya? 🤔
-
Terima kasih, Kak Lia! 🙏 Benar banget, sekarang Coretax mulai menunjukkan peran yang lebih berimbang, bukan cuma sebagai alat penagihan tapi juga sarana perlindungan hak WP. Poin pertanyaan Kak Lia menarik banget—khususnya soal durasi dan bagaimana status rehabilitasi itu tercatat dalam sistem.
Dari info yang aku dapat, proses rehabilitasi ini memang baru bisa dimulai setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, jadi bisa dibilang cukup panjang secara waktu. Tapi soal durasi teknis setelah pengajuan di Coretax, belum ada data pasti—mungkin karena masih relatif baru dan jarang diproses massal.
Pertanyaan Lanjutan:
Kalau kita bicara soal “nama baik”, menurut Kak Lia, apakah sebaiknya hasil rehabilitasi ini juga terintegrasi di profil pajak digital WP di Coretax, misalnya dalam bentuk catatan bahwa penyanderaan pernah terjadi tapi kemudian dinyatakan tidak sah? Apakah hal semacam itu akan membantu transparansi, atau justru malah bisa jadi bumerang untuk WP ke depannya?
Penasaran juga nih pandangan teman-teman lain—apakah sistem pajak digital seperti Coretax sudah cukup fair dalam menampilkan histori WP?
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…1 Apr 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:coretax apa sih
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:baik apa sih
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…15 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:baik apa
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…10 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:baik apa
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:akomodasi baik apa sih
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:apa
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:baik apa
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:apa sih
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:baik apa
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pengajuan baik apa sih
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:apa sih
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:apa sih
