Home / Topics / Finance & Tax / Coretax Akomodasi Pengajuan Rehabilitasi Nama Baik WP, Untuk Apa Sih?
- This topic has 2 replies, 2 voices, and was last updated 9 months ago by
Albert Yosua Matatula.
Coretax Akomodasi Pengajuan Rehabilitasi Nama Baik WP, Untuk Apa Sih?
August 25, 2025 at 7:29 am-
-
Up::0
Hai teman-teman Fintax! đ
Pernah dengar soal rehabilitasi nama baik untuk Wajib Pajak (WP)? Kalau belum, kalian perlu tahu nih, di era digital ini Coretax punya fitur baru yang mengakomodasi pengajuan permohonan rehabilitasi nama baik untuk WP yang sempat disandera karena masalah pajak. Lho, gimana tuh? đ
Jadi, berdasarkan informasi yang aku baca di DDTCNews, jika ada WP yang merasa dirugikan karena penyanderaan yang dilakukan dalam rangka penagihan pajak, mereka kini bisa mengajukan rehabilitasi nama baik lewat Coretax. Ini penting banget, karena setelah penyanderaan selesai dan kalau gugatan di pengadilan dikabulkan, WP bisa mendapatkan dua hal: pertama, rehabilitasi nama baiknya di media massa (bisa lewat media cetak atau elektronik), dan kedua, mendapatkan ganti rugi yang besarnya sekitar Rp100.000 per hari selama masa penyanderaan.
Tapi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Proses ini nggak langsung berlaku begitu saja. WP harus terlebih dahulu mengajukan gugatan atas pelaksanaan penyanderaan yang nggak sesuai aturan, dan kalau putusan pengadilan sudah punya kekuatan hukum tetap, baru deh bisa ajukan rehabilitasi lewat modul Layanan Wajib Pajak di Coretax. Prosedurnya jelas banget, dan WP yang merasa benar-benar dirugikan bisa memperoleh haknya. â¨
Tapi guys, bukan berarti penyanderaan itu sembarangan ya. Pemerintah nggak main-main dalam hal ini, penyanderaan cuma bisa dilakukan ke WP yang punya utang pajak minimal Rp100 juta dan yang nggak menunjukkan itikad baik untuk bayar. Dan ini bukan proses yang instan, ada beberapa prosedur ketat yang harus dilalui sebelum penyanderaan itu bisa diterapkan.
Kenapa hal ini penting? Ya, karena kebijakan ini melindungi hak WP yang mungkin dirugikan dengan memastikan proses penagihan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Kita tahu lah, pajak itu krusial buat negara, tapi WP juga berhak dilindungi hak-haknya, kan? đ¤
Intinya, fitur ini buat kasih jalan bagi WP yang udah terlanjur kena dampak buruk karena penyanderaan, biar mereka bisa memulihkan nama baik dan memperoleh ganti rugi yang memang sesuai dengan kondisi mereka.
Ada yang udah coba ajukan permohonan ini lewat Coretax? Gimana pengalaman kalian? Atau ada yang masih bingung soal prosesnya? Let’s discuss, guys! đŦ
-
Nice share, Albert! đ Jadi makin jelas kalau Coretax sekarang bukan cuma soal penagihan, tapi juga melindungi hak WP. Ada yang tahu nggak, apakah proses pengajuan rehabilitasi ini biasanya makan waktu lama atau relatif cepat? Apakah mekanisme rehabilitasi nama baik ini juga otomatis tercatat di sistem Coretax sebagai bagian dari riwayat WP, atau hanya dipublikasikan lewat media massa aja ya? đ¤
-
Terima kasih, Kak Lia! đ Benar banget, sekarang Coretax mulai menunjukkan peran yang lebih berimbang, bukan cuma sebagai alat penagihan tapi juga sarana perlindungan hak WP. Poin pertanyaan Kak Lia menarik bangetâkhususnya soal durasi dan bagaimana status rehabilitasi itu tercatat dalam sistem.
Dari info yang aku dapat, proses rehabilitasi ini memang baru bisa dimulai setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, jadi bisa dibilang cukup panjang secara waktu. Tapi soal durasi teknis setelah pengajuan di Coretax, belum ada data pastiâmungkin karena masih relatif baru dan jarang diproses massal.
Pertanyaan Lanjutan:
Kalau kita bicara soal “nama baik”, menurut Kak Lia, apakah sebaiknya hasil rehabilitasi ini juga terintegrasi di profil pajak digital WP di Coretax, misalnya dalam bentuk catatan bahwa penyanderaan pernah terjadi tapi kemudian dinyatakan tidak sah? Apakah hal semacam itu akan membantu transparansi, atau justru malah bisa jadi bumerang untuk WP ke depannya?
Penasaran juga nih pandangan teman-teman lainâapakah sistem pajak digital seperti Coretax sudah cukup fair dalam menampilkan histori WP?
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahâĻ22 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:apa
-
Sambut 100 Siswa Maâarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan LembagaâĻ21 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:apa
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiâĻ13 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:apa
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:apa sih
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)âĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:sih
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoâĻ8 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:apa sih
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:apa
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraâĻ3 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:coretax apa sih
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahâĻ7 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:baik apa sih
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:baik apa
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangââAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,â begitu pikirâĻ17 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:baik apa
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di eraâĻ21 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:akomodasi baik apa sih
