Home / Topics / Finance & Tax / Aturan Pajak E-Commerce 0,5 % Ditunda, Pemerintah Fokus Pulihkan Ekonomi
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 10 months, 1 week ago by
Lia.
Aturan Pajak E-Commerce 0,5 % Ditunda, Pemerintah Fokus Pulihkan Ekonomi
September 29, 2025 at 12:15 pm-
-
Up::0
(Jakarta) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda sementara pelaksanaan kebijakan pajak e-commerce. Penundaan ini dilakukan karena pemerintah belum menunjuk marketplace yang akan bertugas memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 % dari para pedagang.
Purbaya menjelaskan, pemerintah masih akan menunggu perkembangan kondisi perekonomian nasional sebelum menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak. Ia menyebutkan, jika kebijakan penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun di bank Himbara mulai menunjukkan dampak positif bagi perekonomian, maka kebijakan pajak e-commerce akan kembali dipertimbangkan.
“Ini kan baru ribut-ribut [Demo akhir Agustus] kemarin nih. Kita tunggu dulu deh, paling gak sampai kebijakan tadi yang Rp 200 triliun, kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya baru kita akan pikirkan nanti,” ungkap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang dikutip dari Kontan pada Minggu (28/09).
Meski demikian, Purbaya memastikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah memiliki sistem yang siap untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Namun, keputusan penerapan tetap akan menyesuaikan dengan situasi perekonomian di dalam negeri agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi pelaku usaha.
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Aturan ini menetapkan tarif pemungutan sebesar 0,5 %, mekanisme penyampaian data merchant, serta penggunaan invoice sebagai dokumen resmi pemungutan pajak. Marketplace juga diwajibkan menyampaikan informasi transaksi kepada DJP sesuai ketentuan yang berlaku. (Rp)
-
Wah, berita penting nih buat pelaku UMKM dan e-commerce! Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda sementara kebijakan pajak PPh Pasal 22 sebesar 0,5% yang bakal dipungut lewat marketplace. Alasannya, pemerintah lagi nunggu kondisi ekonomi pulih dulu, termasuk dampak dari penempatan Rp 200 triliun di bank Himbara. Ini langkah bijak sih, biar nggak tambah beban usaha di tengah demo akhir Agustus kemarin yang bikin gaduh.
Meski sistem DJP udah siap, PMK Nomor 37/2025 tetep jadi acuan tarif 0,5%, data merchant wajib diserahkan, dan invoice resmi. Baguslah, kasih ruang napas buat pedagang online. Buat kita di komunitas ini, ini reminder buat pantau update regulasi pajak, ya. Gimana pendapat kalian, apakah penundaan ini beneran bantu UMKM atau malah bikin ragu soal implementasi nanti? Share yuk! 💼📈
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:aturan pajak ekonomi
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:aturan pajak e-commerce pemerintah
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pajak e-commerce
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pajak
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pajak e-commerce
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak pemerintah ekonomi
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak e-commerce
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:aturan pajak e-commerce pemerintah ekonomi
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak pemerintah pulihkan ekonomi
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak pemerintah ekonomi
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak pemerintah
