Apakah anda mencari sesuatu?

Aturan Pajak E-Commerce 0,5 % Ditunda, Pemerintah Fokus Pulihkan Ekonomi

September 29, 2025 at 12:15 pm
image
    • Albert Yosua
      Participant
      GamiPress Thumbnail
      Image 1 replies
      View Icon 7  views
        Up
        0
        ::

        (Jakarta) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda sementara pelaksanaan kebijakan pajak e-commerce. Penundaan ini dilakukan karena pemerintah belum menunjuk marketplace yang akan bertugas memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 % dari para pedagang.

        Purbaya menjelaskan, pemerintah masih akan menunggu perkembangan kondisi perekonomian nasional sebelum menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak. Ia menyebutkan, jika kebijakan penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun di bank Himbara mulai menunjukkan dampak positif bagi perekonomian, maka kebijakan pajak e-commerce akan kembali dipertimbangkan.

        “Ini kan baru ribut-ribut [Demo akhir Agustus] kemarin nih. Kita tunggu dulu deh, paling gak sampai kebijakan tadi yang Rp 200 triliun, kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya baru kita akan pikirkan nanti,” ungkap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang dikutip dari Kontan pada Minggu (28/09).

        Meski demikian, Purbaya memastikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah memiliki sistem yang siap untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Namun, keputusan penerapan tetap akan menyesuaikan dengan situasi perekonomian di dalam negeri agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi pelaku usaha.

        Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Aturan ini menetapkan tarif pemungutan sebesar 0,5 %, mekanisme penyampaian data merchant, serta penggunaan invoice sebagai dokumen resmi pemungutan pajak. Marketplace juga diwajibkan menyampaikan informasi transaksi kepada DJP sesuai ketentuan yang berlaku. (Rp)

      • Lia
        Participant
        GamiPress Thumbnail
        Image 1 replies
        View Icon 7  views

          Wah, berita penting nih buat pelaku UMKM dan e-commerce! Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda sementara kebijakan pajak PPh Pasal 22 sebesar 0,5% yang bakal dipungut lewat marketplace. Alasannya, pemerintah lagi nunggu kondisi ekonomi pulih dulu, termasuk dampak dari penempatan Rp 200 triliun di bank Himbara. Ini langkah bijak sih, biar nggak tambah beban usaha di tengah demo akhir Agustus kemarin yang bikin gaduh.
          Meski sistem DJP udah siap, PMK Nomor 37/2025 tetep jadi acuan tarif 0,5%, data merchant wajib diserahkan, dan invoice resmi. Baguslah, kasih ruang napas buat pedagang online. Buat kita di komunitas ini, ini reminder buat pantau update regulasi pajak, ya. Gimana pendapat kalian, apakah penundaan ini beneran bantu UMKM atau malah bikin ragu soal implementasi nanti? Share yuk! 💼📈

      Viewing 1 reply thread
      • You must be logged in to reply to this topic.
      Image

      Bergabung & berbagi bersama kami

      Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!