Home / Topics / Finance & Tax / Aturan Pajak E-Commerce 0,5 % Ditunda, Pemerintah Fokus Pulihkan Ekonomi
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 6 months, 1 week ago by
Lia.
Aturan Pajak E-Commerce 0,5 % Ditunda, Pemerintah Fokus Pulihkan Ekonomi
September 29, 2025 at 12:15 pm-
-
Up::0
(Jakarta) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda sementara pelaksanaan kebijakan pajak e-commerce. Penundaan ini dilakukan karena pemerintah belum menunjuk marketplace yang akan bertugas memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 % dari para pedagang.
Purbaya menjelaskan, pemerintah masih akan menunggu perkembangan kondisi perekonomian nasional sebelum menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak. Ia menyebutkan, jika kebijakan penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun di bank Himbara mulai menunjukkan dampak positif bagi perekonomian, maka kebijakan pajak e-commerce akan kembali dipertimbangkan.
βIni kan baru ribut-ribut [Demo akhir Agustus] kemarin nih. Kita tunggu dulu deh, paling gak sampai kebijakan tadi yang Rp 200 triliun, kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya baru kita akan pikirkan nanti,β ungkap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang dikutip dari Kontan pada Minggu (28/09).
Meski demikian, Purbaya memastikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah memiliki sistem yang siap untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Namun, keputusan penerapan tetap akan menyesuaikan dengan situasi perekonomian di dalam negeri agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi pelaku usaha.
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Aturan ini menetapkan tarif pemungutan sebesar 0,5 %, mekanisme penyampaian data merchant, serta penggunaan invoice sebagai dokumen resmi pemungutan pajak. Marketplace juga diwajibkan menyampaikan informasi transaksi kepada DJP sesuai ketentuan yang berlaku. (Rp)
-
Wah, berita penting nih buat pelaku UMKM dan e-commerce! Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda sementara kebijakan pajak PPh Pasal 22 sebesar 0,5% yang bakal dipungut lewat marketplace. Alasannya, pemerintah lagi nunggu kondisi ekonomi pulih dulu, termasuk dampak dari penempatan Rp 200 triliun di bank Himbara. Ini langkah bijak sih, biar nggak tambah beban usaha di tengah demo akhir Agustus kemarin yang bikin gaduh.
Meski sistem DJP udah siap, PMK Nomor 37/2025 tetep jadi acuan tarif 0,5%, data merchant wajib diserahkan, dan invoice resmi. Baguslah, kasih ruang napas buat pedagang online. Buat kita di komunitas ini, ini reminder buat pantau update regulasi pajak, ya. Gimana pendapat kalian, apakah penundaan ini beneran bantu UMKM atau malah bikin ragu soal implementasi nanti? Share yuk! πΌπ
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraβ¦9 Apr 2026 β’ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:pajak pemerintah
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahβ¦10 Mar 2026 β’ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:aturan pajak pemerintah
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiβ¦9 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangββAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,β begitu pikirβ¦9 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di eraβ¦16 Feb 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:aturan pemerintah
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalamβ¦9 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:aturan pajak pemerintah ekonomi
-
Bea Keluar Batu Bara 5%β11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%β11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut sayaβ¦9 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:aturan pajak pemerintah
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasiβ¦6 Jan 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:pajak pemerintah ekonomi
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besarβ¦16 Feb 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:aturan pajak pemerintah fokus
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihanβ¦9 Dec 2025 β’ Finance & TaxAllTerkait:aturan pajak pemerintah ekonomi
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwaβ¦24 Nov 2025 β’ Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!π¬ Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggungβ¦7 Nov 2025 β’ Finance & TaxAllTerkait:pajak pemerintah ekonomi
