Home / Topics / Finance & Tax / Bea Cukai Beri Fasilitas KITE Pembebasan Pada Industri Otomotif
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 6 months, 4 weeks ago by
Lia.
Bea Cukai Beri Fasilitas KITE Pembebasan Pada Industri Otomotif
October 27, 2025 at 9:57 am-
-
Up::0
(Semarang) Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta secara resmi memberikan fasilitas fiskal Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan kepada sebuah perusahaan manufaktur otomotif yang berlokasi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Pemberian fasilitas ini menjadi bentuk dukungan Bea Cukai terhadap penguatan industri berorientasi ekspor di wilayah tersebut.
Perusahaan berskala internasional tersebut memproduksi berbagai jenis car carrier, double carrier, dan single carrier untuk pasar ekspor, khususnya ke Jepang. Pabrik di Kabupaten Tegal menjadi salah satu dari dua fasilitas produksi Hamana Works, dengan pabrik utama berlokasi di Jepang. Kehadiran perusahaan ini diharapkan memperkuat ekosistem industri otomotif di Indonesia, terutama di wilayah Jawa Tengah.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, menjelaskan bahwa keberadaan Perusahaan tersebut diyakini membawa dampak ekonomi positif bagi daerah. Dampak tersebut meliputi peningkatan serapan tenaga kerja lokal, kerja sama dengan industri kecil dan menengah, pengembangan kompetensi pegawai, serta tumbuhnya usaha penunjang di sekitar kawasan industri.
Pada tahun 2025, Perusahaan tersebut telah menanamkan investasi senilai Rp 49,53 miliar dan menargetkan peningkatan hingga Rp 100,93 miliar pada tahun 2029. Dari sisi ketenagakerjaan, perusahaan mempekerjakan 71 orang pada 2025 dan diproyeksikan meningkat menjadi 94 orang pada 2029. βSebanyak 93 % tenaga kerja merupakan warga lokal Kota Tegal, menunjukkan peran penting perusahaan dalam pemberdayaan masyarakat daerah,β jelas Megah.
Megah menambahkan, fasilitas KITE Pembebasan memberikan keringanan berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut PPN dan PPnBM atas impor bahan baku untuk keperluan ekspor. Bea Cukai, kata dia, akan terus mendampingi dan memantau optimalisasi pemanfaatan fasilitas tersebut. (Rp)
-
Keren! Dampaknya terasa langsung buat masyarakat sekitar β mulai dari penyerapan tenaga kerja sampai tumbuhnya usaha kecil di sekitar kawasan industri. Inilah contoh nyata sinergi antara kebijakan fiskal dan pemberdayaan ekonomi daerah. πͺπΎ
-
Investasi hampir Rp 50 miliar di Tegal dan target naik dua kali lipat di 2029 menunjukkan kepercayaan tinggi investor terhadap potensi Jawa Tengah. Semoga fasilitas seperti KITE bisa terus mendorong transfer teknologi dan peningkatan skill tenaga kerja lokal. π§π
-
Menarik banget melihat dukungan fiskal bisa jadi katalis pertumbuhan industri ekspor. Tapi menurut teman-teman, tantangan apa yang paling sering dihadapi perusahaan penerima fasilitas KITE agar bisa benar-benar optimal dalam implementasinya? π€
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Sambut 100 Siswa Maβarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembagaβ¦21 May 2026 β’ Finance & TaxTerkait:beri
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiβ¦13 May 2026 β’ Finance & TaxTerkait:beri
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasiβ¦6 May 2026 β’ Finance & TaxTerkait:beri fasilitas
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)β¦6 May 2026 β’ Finance & TaxTerkait:beri
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoβ¦8 May 2026 β’ Finance & TaxTerkait:industri
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganβ¦15 Apr 2026 β’ Finance & TaxTerkait:beri fasilitas
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraβ¦3 May 2026 β’ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:beri fasilitas
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahβ¦7 May 2026 β’ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:beri fasilitas
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiβ¦9 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:beri
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangββAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,β begitu pikirβ¦17 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:beri
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalamβ¦9 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:beri pembebasan
-
Bea Keluar Batu Bara 5%β11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%β11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut sayaβ¦9 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:bea industri
