Home / Topics / Finance & Tax / Pengumuman untuk Pemda: Dilarang Naikkan NJOP PBB Tahun Depan
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 9 months, 1 week ago by
Amilia Desi Marthasari.
Pengumuman untuk Pemda: Dilarang Naikkan NJOP PBB Tahun Depan
October 29, 2025 at 10:50 am-
-
Up::0
Kebijakan pelarangan kenaikan NJOP dan tarif PBB oleh pemerintah pusat melalui Permendagri 14/2025 menjadi langkah yang cukup signifikan dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah. Selama beberapa tahun terakhir, kenaikan NJOP sering kali dianggap sebagai penyebab meningkatnya beban finansial warga, khususnya di daerah perkotaan dengan nilai tanah yang terus naik. Dengan adanya larangan ini, pemerintah daerah diingatkan agar tidak hanya fokus pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga mempertimbangkan daya beli masyarakat dan keadilan sosial. Kebijakan ini pada dasarnya menegaskan bahwa pajak daerah harus selaras dengan kondisi sosial-ekonomi warga, bukan sekadar instrumen fiskal untuk menambah kas daerah.
Namun, di sisi lain, tantangan terbesar dari kebijakan ini justru muncul pada kemampuan pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan fiskal. Dengan tidak adanya ruang untuk menaikkan NJOP atau tarif PBB, daerah perlu berpikir kreatif dalam menggali potensi pendapatan lain tanpa membebani masyarakat. Misalnya, dengan memperbaiki sistem ekstensifikasi pajak, menutup celah kebocoran, serta meningkatkan kepatuhan pajak melalui digitalisasi dan transparansi. Pendekatan ini tidak hanya menjaga keberlanjutan pendapatan daerah, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah lokal. Selain itu, penting juga bagi pemda untuk melakukan evaluasi terhadap efektivitas penggunaan dana pajak agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat secara langsung.
Kebijakan ini juga membawa pesan moral yang kuat tentang pentingnya empati dalam pengambilan keputusan publik. Pemerintah pusat menegaskan bahwa penetapan pajak bukan semata urusan administrasi fiskal, melainkan juga kebijakan sosial yang berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks ini, saya ingin mengajukan pertanyaan: bagaimana langkah konkret yang bisa dilakukan pemerintah daerah untuk tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan kepentingan masyarakat, terutama di tengah tekanan target penerimaan APBD? Selain itu, apakah kebijakan seperti ini bisa menjadi momentum bagi pemda untuk lebih serius mengembangkan sumber pendapatan alternatif nonpajak, misalnya melalui pengelolaan aset daerah atau kerja sama investasi yang berkelanjutan? Menurut Anda, bagaimana seharusnya keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial dijaga dalam konteks kebijakan pajak daerah?
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
1 replies
166 views
October 30, 2025 at 2:49 pmTekanan penerimaan pajak daerah seharusnya tidak menjebak pemda dalam kebijakan represif, melainkan mendorong:
inovasi pendapatan non-pajak,
digitalisasi administrasi pajak,
dialog sosial,
dan pembangunan yang inklusif.
Pajak yang adil, transparan, dan manusiawi adalah fondasi daerah yang kuat.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:tahun
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:tahun
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:tahun
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:tahun
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:tahun depan
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:tahun depan
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:tahun depan
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:tahun
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:tahun depan
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:tahun depan
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:depan
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:tahun