Home / Topics / Finance & Tax / Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”
- This topic has 8 replies, 2 voices, and was last updated 5 months ago by
Albert Yosua Matatula.
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”
December 8, 2025 at 8:58 am-
-
Up::1
Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan sistem Core Tax Administration System setelah perbaikan panjang dan implementasi 13 layanan pajak baru melalui Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-8/PJ/2025. Kedua hal ini menjadi titik perhatian karena langsung berdampak pada kemudahan akses layanan dan kepatuhan perpajakan di tengah pertumbuhan ekonomi digital yang cepat.
Menurut pengumuman Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sistem Core Tax yang merupakan tulang punggung administrasi perpajakan Indonesia telah kembali beroperasi secara normal setelah melalui tahap perbaikan yang cukup lama. Hal ini menjadi kelegaan bagi banyak wajib pajak yang sebelumnya menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan online seperti pengajuan SPT, permohonan surat keterangan fiskal, dan verifikasi data pajak. Integrasi sistem yang lebih solid juga diharapkan mendukung upaya DJP dalam melakukan pengawasan yang lebih presisi dan data-driven, seperti yang telah dibahas dalam diskusi sebelumnya tentang perluasan basis pajak digital mulai 2026.
Selain itu, Perdirjen PER-8/PJ/2025 yang ditetapkan pada 21 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut juga menjadi sorotan minggu ini. Regulasi ini mengatur 13 jenis layanan administrasi perpajakan yang disesuaikan dengan sistem Core Tax, menggantikan beberapa peraturan lama yang dianggap tidak relevan. Beberapa layanan yang menjadi sorotan adalah tata cara permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang lebih sederhana, izin pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang dolar AS untuk keperluan bisnis internasional, serta prosedur perubahan metode pembukuan atau tahun buku yang lebih jelas.
Layanan lain yang juga menarik adalah pengecualian PPH atas pengalihan tanah/bangunan serta pembebasan PPH untuk hunian mewah di kawasan pariwisata, yang diharapkan dapat mendorong investasi di sektor pariwisata. Selain itu, regulasi ini juga mengatur penerbitan Surat Keterangan Bukti (SKB) PPH Pasal 22 atas impor emas batangan untuk ekspor perhiasan, yang diharapkan dapat mempermudah aktivitas industri perhiasan nasional yang sedang berkembang.
DJP juga menegaskan bahwa seluruh produk layanan yang berkaitan dengan 13 layanan tersebut dan telah diterbitkan sejak 1 Januari 2025 tetap sah dan berlaku meskipun dikeluarkan sebelum Perdirjen PER-8/PJ/2025 ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk menghindari kebingungan dan memastikan kelancaran proses administrasi perpajakan.
Selain topik di Indonesia, di kancah global, meskipun tidak secara spesifik menjadi trending minggu ini, perbincangan tentang pajak minimum global dan kerja sama internasional dalam pengawasan perpajakan terus berlanjut. Beberapa negara masih dalam proses menyesuaikan regulasi mereka dengan kesepakatan pajak minimum global sebesar 15% untuk perusahaan multinasional, yang diharapkan dapat mengurangi praktik penghindaran pajak lintas negara.
Kembali ke Indonesia, topik lain yang juga masih sering dibicarakan adalah penegasan kewajiban pembayaran PPH Pasal 21 DTP secara tunai ke pegawai, yang ditetapkan pemerintah untuk memastikan kesejahteraan pegawai dan kepatuhan perusahaan dalam pemotongan pajak. Selain itu, pertanyaan tentang insentif PPN untuk pembelian tiket pesawat juga masih menjadi perbincangan, meskipun belum ada peraturan baru yang dikeluarkan minggu ini.
Secara keseluruhan, minggu ini menjadi periode yang penting untuk dunia perpajakan Indonesia dengan pemulihan sistem Core Tax dan implementasi layanan pajak baru yang lebih efisien. Wajib pajak disarankan untuk mempelajari lebih lanjut tentang peraturan baru ini agar dapat memanfaatkan layanan yang tersedia dan tetap patuh terhadap kewajiban perpajakan. Konsultan pajak juga diharapkan dapat membantu klien mereka dalam menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan.
-
Sebagai penutup, saya ingin bertanya kepada Kak Lia dan teman-teman di forum: Apakah dalam praktiknya, implementasi PER-8/PJ/2025 ini sudah berjalan mulus? Adakah layanan dari 13 layanan baru tersebut yang sudah dicoba sendiri dan memiliki pengalaman tertentu—baik positif maupun masih ada kendala? Saya ingin sekali mendengar insight dari rekan-rekan yang sudah berhadapan langsung dengan sistem yang baru ini.
-
Terkait isu global, meskipun tidak menjadi fokus minggu ini, saya setuju bahwa pajak minimum global tetap relevan untuk dipantau. Integrasi sistem administrasi yang lebih canggih seperti Core Tax dapat menjadi fondasi penting ketika Indonesia mulai menyesuaikan diri terhadap kebijakan global tersebut.
-
Saya juga mengapresiasi penegasan DJP bahwa seluruh produk layanan yang terbit sejak 1 Januari 2025 tetap sah. Kepastian hukum semacam ini sangat penting untuk menghindari keraguan di kalangan wajib pajak, apalagi di masa transisi menuju aturan baru dan sistem yang semakin terintegrasi seperti Core Tax.
-
Selain itu, insentif terkait PPh dan SKB PPh Pasal 22 impor emas batangan juga menarik. Saya setuju bahwa regulasi ini berpotensi mendorong sektor pariwisata serta industri perhiasan yang sedang berkembang. Langkah seperti ini menunjukkan bahwa DJP mulai lebih responsif dalam mengakomodasi kebutuhan industri tertentu sekaligus menjaga aspek administrasi tetap tertib.
-
Beberapa layanan yang Kak Lia soroti—seperti penyederhanaan permohonan SKF dan ijin pembukuan dalam bahasa Inggris dan dolar AS—saya lihat sangat membantu wajib pajak yang terlibat dalam aktivitas bisnis internasional. Selama ini, perbedaan standar dokumentasi sering menjadi hambatan, sehingga aturan baru ini dapat menjadi angin segar untuk dunia usaha.
-
Terkait PER-8/PJ/2025, penyesuaian 13 layanan pajak dengan Core Tax menurut saya merupakan langkah strategis yang memang dibutuhkan. Modernisasi sistem tanpa penyelarasan regulasi biasanya menimbulkan bottleneck baru, jadi keputusan DJP untuk memperbarui payung aturan ini terasa sangat tepat. Terlebih, layanan-layanan tersebut menyentuh kebutuhan penting wajib pajak dari berbagai sektor.
-
Menurut saya, pemulihan Core Tax ini tidak hanya soal stabilitas sistem, tetapi juga soal pemulihan kepercayaan pengguna terhadap layanan DJP. Banyak wajib pajak yang sebelumnya menunda proses administrasi karena khawatir akan terjadi error atau keterlambatan. Dengan kondisi yang dinyatakan normal kembali, harapannya aktivitas seperti pelaporan SPT, pengajuan SKF, dan verifikasi data dapat berjalan lebih lancar.
-
Halo Kak Lia, terima kasih banyak sudah membagikan rangkuman perkembangan perpajakan minggu ini. Informasinya sangat lengkap dan membantu, apalagi terkait pemulihan Core Tax yang memang menjadi perhatian besar para wajib pajak dalam beberapa bulan terakhir. Setelah berbagai kendala teknis yang terjadi, kembalinya sistem ini ke kondisi normal tentu menjadi kabar melegakan bagi banyak pihak.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:amp pajak baru
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:perpajakan amp layanan pajak
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…22 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:layanan pajak baru
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…3 May 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:perpajakan core tax normal amp layanan
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…7 May 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:perpajakan normal amp pajak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:trending perpajakan minggu core tax normal
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…17 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:perpajakan amp pajak
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…21 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:tax baru
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:perpajakan tax amp pajak
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:tax amp pajak
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…14 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:perpajakan tax amp pajak
