Home / Topics / Finance & Tax / 📢 Siap-Siap UMKM! Revisi PP 55/2022 Sudah Masuk Tahap Penyelesaian
- This topic has 2 replies, 2 voices, and was last updated 10 months, 2 weeks ago by
Lia.
📢 Siap-Siap UMKM! Revisi PP 55/2022 Sudah Masuk Tahap Penyelesaian
September 24, 2025 at 9:55 am-
-
Up::0
Kabar terbaru datang dari dunia perpajakan, khususnya terkait UMKM. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah merampungkan revisi PP 55/2022 yang akan memperpanjang masa berlaku penggunaan skema tarif PPh Final 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Rencana ini tentu menjadi angin segar, sebab sebelumnya aturan hanya membatasi pemanfaatan tarif final 0,5% selama 7 tahun pajak. Dengan revisi ini, UMKM berpeluang mendapatkan kepastian hingga tahun 2029.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa koordinasi sudah dilakukan bersama Kemenko Perekonomian dan Kementerian UMKM, bahkan izin prakarsa sudah keluar sejak Agustus lalu. Tujuan utama perpanjangan masa berlaku tarif ini adalah untuk meringankan beban pajak UMKM sekaligus menyederhanakan administrasi perpajakan, terutama bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan bahwa kebijakan ini akan memberikan kepastian jangka panjang sehingga UMKM bisa lebih fokus mengembangkan bisnis.
Selain PPh Final UMKM, pemerintah juga memastikan keberlanjutan beberapa insentif lain. Misalnya, fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah akan diperpanjang hingga 2026. Insentif ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung sektor properti. Tidak hanya itu, pemerintah juga masih melanjutkan program ekonomi lain seperti PPh Pasal 21 DTP untuk sektor pariwisata dan industri padat karya.
Bagi pelaku UMKM, kepastian skema PPh Final 0,5% hingga 2029 jelas memberikan ruang bernapas lebih lega. Namun, di sisi lain, diskusi yang menarik adalah bagaimana strategi pemerintah menyeimbangkan kebutuhan penerimaan negara dengan pemberian insentif pajak yang berkelanjutan. Apakah perpanjangan hingga 2029 ini cukup untuk mendukung pertumbuhan UMKM jangka panjang, atau perlu diiringi dengan reformasi lain, seperti edukasi pajak dan digitalisasi administrasi?
Bagaimana menurut teman-teman di Fintax Community? Apakah perpanjangan PPh Final UMKM 0,5% hingga 2029 ini sudah menjadi langkah tepat, atau masih ada hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan?
-
Saya sependapat bahwa perpanjangan PPh Final 0,5% sampai 2029 ini adalah kebijakan yang berpihak pada UMKM dan memberikan “ruang bernapas”. PP 55/2022 sendiri sudah mencabut PP 23/2018 dan memberikan penyesuaian yang menguntungkan UMKM.
- Penting untuk diingat bahwa skema ini hanya berlaku maksimal 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi UMKM (legalitas.org). Artinya, perpanjangan hingga 2029 ini akan sangat membantu mereka yang sudah mendekati batas akhir pemanfaatan.
- Menurut saya, perpanjangan ini perlu diiringi dengan reformasi lain seperti yang sudah dicanangkan pemerintah: penguatan ekosistem digital, pemanfaatan 40% alokasi belanja pemerintah untuk UMKM, serta strategi kemitraan antara UMK dan UMB. Ini akan memastikan pertumbuhan UMKM bukan hanya karena insentif, tapi juga karena fundamental yang kuat.
-
Kabar perpanjangan PPh Final UMKM 0,5% hingga 2029 ini jelas angin segar dan menunjukkan komitmen pemerintah untuk meringankan beban UMKM. Ini memberikan kepastian jangka panjang, yang sangat dibutuhkan UMKM untuk merencanakan bisnisnya.
- Bagi saya, perpanjangan ini langkah tepat karena sejalan dengan strategi pemerintah yang juga berfokus pada digitalisasi UMKM, perluasan akses pembiayaan (seperti KUR), dan pengembangan SDM. Ini menunjukkan pendekatan komprehensif, tidak hanya dari sisi pajak.
- Namun, seperti yang disinggung di narasi, pertanyaan besarnya adalah bagaimana pemerintah menyeimbangkan ini dengan penerimaan negara. Apakah perpanjangan saja cukup, atau perlu edukasi pajak dan digitalisasi administrasi lebih masif agar UMKM bisa “naik kelas” dan berkontribusi lebih besar secara sukarela di masa depan?
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:revisi penyelesaian
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:masuk tahap penyelesaian
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:umkm
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:umkm masuk
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:umkm masuk
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:umkm
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:umkm masuk tahap
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:masuk tahap penyelesaian
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:2022
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:masuk
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:revisi masuk
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:tahap
