Apakah anda mencari sesuatu?

  • This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 week, 3 days ago by Albert Yosua.

Belum Ada Kepastian Soal PPh Final UMKM, Gimana Jika Telanjur Setor?

September 8, 2025 at 9:53 am
image
    • Albert Yosua
      Participant
      GamiPress Thumbnail
      Achievement Thumbnail
      Image 0 replies
      View Icon 4  views
        Up
        0
        ::

        Halo teman-teman Fintax Community!

        Sekarang lagi rame banget nih soal kepastian perpanjangan PPh final UMKM dengan tarif 0,5% yang katanya berlaku sampai 2025. Tapi, sampai sekarang, belum ada kejelasan soal aturan teknisnya. Pemerintah masih belum keluarin aturan resmi tentang hal ini. Jadi, gimana kalau kita udah telanjur setor PPh final berdasarkan aturan yang lama? Apakah kita bakal dirugikan? Nah, hal ini masih jadi pertanyaan besar bagi banyak wajib pajak, terutama UMKM yang masih berharap ada kebijakan lebih lanjut.

        Sebagai informasi, Kring Pajak sempat kasih pencerahan bahwa, sesuai dengan PP 55/2022, UMKM yang memanfaatkan tarif PPh final 0,5% bisa terus melanjutkan sampai 7 tahun pajak, asal memang sudah memenuhi syarat tertentu. Misalnya, kalau kamu adalah wajib pajak orang pribadi yang sudah memanfaatkan skema ini, kamu bisa tetap lanjut sampai tahun 2024, lalu setelah itu, perlu menunggu peraturan lebih lanjut. Nah, untuk yang sudah memanfaatkan lebih lama, pemerintah memang berencana memperpanjang masa berlaku PPh final dengan tarif 0,5% sampai 2025, tapi ya sampai sekarang, itu masih sebatas rencana, belum ada aturan yang konkret.

        Yang bikin bingung, kalau kita sudah setor dan ternyata ada perubahan peraturan, apa yang harus kita lakukan? Apakah ada kemungkinan bisa dapat pengembalian (refund) atau kita hanya perlu menunggu kebijakan baru? Ini tentu jadi keresahan bagi banyak teman-teman yang menjalankan usaha kecil dan menengah. Kita semua tentu berharap agar pemerintah segera memberikan kejelasan lebih lanjut agar tidak ada kebingungan yang berlarut-larut.

        Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak, sempat menegaskan bahwa pemerintah memang sedang menyiapkan revisi PP 55/2022. Sayangnya, sampai sekarang revisi tersebut masih menunggu pembahasan antara kementerian yang terkait, terutama dengan Kementerian Sekretariat Negara. Jadi, mungkin butuh waktu lebih lama lagi sebelum ada keputusan final.

        Untuk sementara, Kring Pajak menyarankan wajib pajak untuk memastikan apakah mereka masih berhak menggunakan tarif 0,5% sesuai ketentuan PP 55/2022. Jika masih ragu, teman-teman bisa langsung konsultasi ke KPP terdaftar untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Selain itu, jangan lupa untuk selalu mengikuti perkembangan informasi terkait aturan pajak ini, karena jika ada perubahan atau perpanjangan yang resmi, kita harus siap untuk menyesuaikan diri.

        Jadi, kalau kamu sudah telanjur setor PPh final dan khawatir ada perubahan, yang terbaik adalah terus memantau info resmi dari pemerintah. Semoga, aturan yang lebih jelas segera keluar, ya!

        Sekian dulu dari saya, semoga bermanfaat buat teman-teman yang sedang bingung soal PPh final UMKM ini. Ada yang sudah pernah mengalami hal serupa atau punya pengalaman terkait masalah ini? Yuk, share juga pendapat kalian di sini!

    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.
    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!