Home / Topics / Finance & Tax / Belum Ada Kepastian Soal PPh Final UMKM, Gimana Jika Telanjur Setor?
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 7 months ago by
Albert Yosua Matatula.
Belum Ada Kepastian Soal PPh Final UMKM, Gimana Jika Telanjur Setor?
September 8, 2025 at 9:53 am-
-
Up::0
Halo teman-teman Fintax Community!
Sekarang lagi rame banget nih soal kepastian perpanjangan PPh final UMKM dengan tarif 0,5% yang katanya berlaku sampai 2025. Tapi, sampai sekarang, belum ada kejelasan soal aturan teknisnya. Pemerintah masih belum keluarin aturan resmi tentang hal ini. Jadi, gimana kalau kita udah telanjur setor PPh final berdasarkan aturan yang lama? Apakah kita bakal dirugikan? Nah, hal ini masih jadi pertanyaan besar bagi banyak wajib pajak, terutama UMKM yang masih berharap ada kebijakan lebih lanjut.
Sebagai informasi, Kring Pajak sempat kasih pencerahan bahwa, sesuai dengan PP 55/2022, UMKM yang memanfaatkan tarif PPh final 0,5% bisa terus melanjutkan sampai 7 tahun pajak, asal memang sudah memenuhi syarat tertentu. Misalnya, kalau kamu adalah wajib pajak orang pribadi yang sudah memanfaatkan skema ini, kamu bisa tetap lanjut sampai tahun 2024, lalu setelah itu, perlu menunggu peraturan lebih lanjut. Nah, untuk yang sudah memanfaatkan lebih lama, pemerintah memang berencana memperpanjang masa berlaku PPh final dengan tarif 0,5% sampai 2025, tapi ya sampai sekarang, itu masih sebatas rencana, belum ada aturan yang konkret.
Yang bikin bingung, kalau kita sudah setor dan ternyata ada perubahan peraturan, apa yang harus kita lakukan? Apakah ada kemungkinan bisa dapat pengembalian (refund) atau kita hanya perlu menunggu kebijakan baru? Ini tentu jadi keresahan bagi banyak teman-teman yang menjalankan usaha kecil dan menengah. Kita semua tentu berharap agar pemerintah segera memberikan kejelasan lebih lanjut agar tidak ada kebingungan yang berlarut-larut.
Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak, sempat menegaskan bahwa pemerintah memang sedang menyiapkan revisi PP 55/2022. Sayangnya, sampai sekarang revisi tersebut masih menunggu pembahasan antara kementerian yang terkait, terutama dengan Kementerian Sekretariat Negara. Jadi, mungkin butuh waktu lebih lama lagi sebelum ada keputusan final.
Untuk sementara, Kring Pajak menyarankan wajib pajak untuk memastikan apakah mereka masih berhak menggunakan tarif 0,5% sesuai ketentuan PP 55/2022. Jika masih ragu, teman-teman bisa langsung konsultasi ke KPP terdaftar untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Selain itu, jangan lupa untuk selalu mengikuti perkembangan informasi terkait aturan pajak ini, karena jika ada perubahan atau perpanjangan yang resmi, kita harus siap untuk menyesuaikan diri.
Jadi, kalau kamu sudah telanjur setor PPh final dan khawatir ada perubahan, yang terbaik adalah terus memantau info resmi dari pemerintah. Semoga, aturan yang lebih jelas segera keluar, ya!
Sekian dulu dari saya, semoga bermanfaat buat teman-teman yang sedang bingung soal PPh final UMKM ini. Ada yang sudah pernah mengalami hal serupa atau punya pengalaman terkait masalah ini? Yuk, share juga pendapat kalian di sini!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…9 Apr 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:ada pph
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:ada pph jika
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:ada pph jika
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:ada jika setor
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:ada
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:ada kepastian pph jika
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:ada kepastian jika
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:ada jika setor
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:ada pph
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:ada pph
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:ada soal jika
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:ada soal pph jika