Home / Topics / Finance & Tax / Belum Siap Lapor SPT Tahunan? Ini Opsi Perpanjangannya
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 day, 19 hours ago by
Lia.
Belum Siap Lapor SPT Tahunan? Ini Opsi Perpanjangannya
March 12, 2026 at 10:05 am-
-
Up::0
Deadline pelaporan SPT Tahunan sudah semakin dekat. Namun pada praktiknya, tidak semua Wajib Pajak berada dalam kondisi siap saat batas waktu pelaporan tiba. Laporan keuangan mungkin masih dalam proses penyelesaian, beberapa data transaksi masih dikumpulkan, atau bukti potong pajak dari pihak ketiga belum seluruhnya diterima. Situasi seperti ini sering terjadi, baik pada perusahaan kecil, menengah, maupun perusahaan besar. 😅
Dalam kondisi tersebut, banyak Wajib Pajak merasa tertekan karena khawatir akan dikenakan sanksi keterlambatan pelaporan. Padahal sebenarnya terdapat solusi yang sudah diatur dalam ketentuan perpajakan, yaitu perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan.
📌 Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, Wajib Pajak dapat mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan hingga 2 bulan dari batas waktu pelaporan. Fasilitas ini diberikan agar Wajib Pajak memiliki waktu tambahan untuk menyelesaikan laporan keuangan dan memastikan seluruh data yang dilaporkan dalam SPT sudah lengkap dan akurat.
Namun, untuk memanfaatkan fasilitas ini terdapat beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan, antara lain:
• Permohonan perpanjangan harus diajukan sebelum batas waktu penyampaian SPT berakhir. Jika permohonan diajukan setelah jatuh tempo, maka perpanjangan tidak dapat diberikan dan Wajib Pajak berpotensi terkena sanksi keterlambatan.
• Wajib Pajak perlu menyampaikan alasan permohonan perpanjangan. Alasan ini biasanya berkaitan dengan proses penyusunan laporan keuangan yang belum selesai atau data yang masih dalam tahap rekonsiliasi.
• Melampirkan perhitungan sementara PPh terutang. Artinya, meskipun laporan keuangan belum final, Wajib Pajak tetap harus membuat estimasi atau perhitungan sementara mengenai jumlah pajak yang seharusnya terutang.
• Apabila dari perhitungan sementara tersebut terdapat pajak yang masih harus dibayar, maka pajak tersebut tetap harus disetor terlebih dahulu. Pembayaran pajak dilakukan sebelum pengajuan perpanjangan atau bersamaan dengan permohonan perpanjangan.
⚠️ Hal yang sering disalahpahami oleh banyak Wajib Pajak adalah bahwa perpanjangan ini hanya berlaku untuk penyampaian SPT, bukan untuk menunda pembayaran pajak.
Dengan kata lain, meskipun Wajib Pajak mendapatkan tambahan waktu untuk menyampaikan SPT Tahunan, kewajiban pembayaran pajak tetap harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika terdapat pajak yang kurang dibayar, maka pembayaran tersebut tetap harus dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Memahami fasilitas perpanjangan ini sangat penting agar Wajib Pajak dapat menghindari sanksi administrasi sekaligus tetap menjaga kepatuhan perpajakan. Dengan perencanaan yang baik, proses pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan lebih tenang, akurat, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…15 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:lapor
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…10 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:lapor spt tahunan
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:siap lapor
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:lapor opsi
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:siap lapor
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:spt
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:spt
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:siap lapor spt
-
Kawasan Berikat Serap 1,83 Juta Tenaga Kerja Dan Sumbang 30 % Ekspor Nasional(Cirebon) Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai menegaskan peran kawasan berikat (KB) sebagai instrumen strategis untuk mendorong industri berorientasi ekspor. Fasilitas ini dinilai…6 Oct 2025 • Finance & TaxAllTerkait:siap
-
A Closer Look at IFRS 18 (April 2024)IFRS 18 merupakan standar baru yang menggantikan IAS 1, dengan fokus pada penyajian dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Diterbitkan oleh IASB, standar…26 Sep 2025 • Finance & TaxAllTerkait:lapor
-
Guys, Target Tax Ratio 2026 Mau Tembus 10,47%! Gimmick Atau Realita?Oke, jadi pemerintah udah ngumumin target tax ratio buat 2026 bakal naik ke 10,47%. Naik dikit sih dari tahun ini yang ditargetin…21 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:siap
-
Wajib Tahu! Surat Keterangan Fiskal (SKF) Cuma Berlaku 1 Bulan, Jangan Sampai KeGuys, mau sharing info penting nih soal Surat Keterangan Fiskal (SKF) biar nggak sampai ada yang kelabakan di last minute 😅. Jadi,…14 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:lapor spt tahunan