Home / Topics / Finance & Tax / Bulog Ajukan Restitusi PPh 22 Jagung, Petani NTB Berpeluang Dapat Pengembalian Pajak
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 4 days, 11 hours ago by
AKHMAD SYAHREZA.
Bulog Ajukan Restitusi PPh 22 Jagung, Petani NTB Berpeluang Dapat Pengembalian Pajak
June 29, 2026 at 5:10 pm-
-
Up::0
Perum Bulog mengupayakan pengembalian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% yang sebelumnya dikenakan dalam pengadaan jagung pipil kering setelah petani menyampaikan keberatan atas pungutan tersebut. Pajak tersebut dinilai menambah beban petani yang telah mengeluarkan biaya besar sejak masa tanam hingga panen.
Wakil Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil NTB Rizal P. Sukmaadijaya menjelaskan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% telah diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Selama ini, Bulog melaksanakan pengadaan jagung pipil kering dengan harga sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.400 per kilogram, termasuk pengenaan pajak tersebut.
Namun, sejak 21 Mei 2026, seluruh transaksi pengadaan jagung di Perum Bulog Kanwil NTB tidak lagi dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5%. Sementara itu, seluruh nilai PPh Pasal 22 atas transaksi pengadaan jagung sebelumnya telah disetorkan secara rutin ke kas negara.
“Kami menegaskan komitmen untuk menjaga keberpihakan kepada petani. Bapak Gubernur NTB melalui Dinas Pertanian Provinsi NTB dan Perum Bulog Kanwil NTB akan melakukan konsolidasi jumlah keseluruhan nilai PPh Pasal 22 yang telah dikenakan kepada gapoktan melalui Dinas Pertanian kabupaten/kota setempat. Hasil konsolidasi tersebut akan diajukan permohonan restitusi kepada Direktorat Jenderal Pajak,” jelas Rizal.
Rizal menambahkan Bulog tetap melaksanakan pengadaan jagung pipil kering pada 2026 sesuai prosedur dan target yang telah ditetapkan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga serta mendukung kesejahteraan petani.
“Perum Bulog Kanwil NTB tetap melakukan penyerapan jagung sesuai target yang diberikan. Sampai dengan 23 Juni 2026, total jagung yang sudah kami serap mencapai 55.000 ton dari seluruh wilayah Provinsi NTB,” ujarnya.
Sebagai informasi, NTB merupakan salah satu produsen jagung terbesar di Indonesia dengan produksi sekitar 1,2 juta ton per tahun. Lahan jagung terluas berada di Pulau Sumbawa.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pph
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:dapat
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:dapat
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:dapat
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pph
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:restitusi pengembalian
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:ajukan dapat
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:ajukan dapat
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:ajukan restitusi dapat pengembalian
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pph
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pph dapat
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:restitusi pph dapat pengembalian