Home / Topics / Finance & Tax / Cara Memilih/ Mengatur Deposit untuk Pelaporan SPT Agar Terhindar dari Sanksi Ke
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 year, 2 months ago by
Albert Yosua Matatula.
Cara Memilih/ Mengatur Deposit untuk Pelaporan SPT Agar Terhindar dari Sanksi Ke
March 14, 2025 at 11:54 am-
-
Up::1
123. Bagaimana cara memilih/mengatur deposit yang digunakan untuk pelaporan SPT agar terhindar dari sanksi keterlambatan bayar? mengingat saya mengisi Deposit untuk 21 dan PPN secara terpisah, dan deposit PPN di setor belakangan setelah tanggal 15. Saya ingin memastikan bahwa meskipun saya lapor SPT PPN lebih dahulu dari SPT 21, deposit yang digunakan adalah Deposit PPN yang setor belakangan tersebut dan bukan menggunakan Deposit PPh pasal 21. Apakah ada solusinya?
#probisPembayaran⁉️ Masalah yang Terjadi:
ℹ️ Deposit tidak bisa dipilih secara manual saat digunakan untuk pembayaran pajak, sistem otomatis menggunakan deposit yang tersedia paling dulu secara FIFO (First In First Out).
ℹ️ Deposit tidak memiliki pemisahan berdasarkan jenis pajak (MAP/KJS) meskipun terdapat keterangan tambahannya.
ℹ️ Jika sisa deposit yang digunakan jatuh setelah jatuh tempo pembayaran, WP bisa terkena STP meskipun seharusnya bisa dihindari dengan pemilihan deposit yang lebih sesuai.✅ Solusi: Gunakan Permohonan Pemindahbukuan (PBK) secara Manual
Agar WP bisa memilih deposit yang digunakan untuk membayar pajak, lakukan langkah berikut:
1️⃣ Jangan klik “Pemindahbukuan Deposit” saat bayar & lapor SPT.
2️⃣ Terbitkan Kode Billing terlebih dahulu tanpa harus dibayar.
3️⃣ Lakukan Permohonan Pemindahbukuan atas Deposit dengan langkah berikut:
* Masuk ke Menu Pembayaran > Permohonan Pemindahbukuan
* Cari Kredit Deposit yang diinginkan (Klik tombol Loop 🔍)
* Tujuan Pemindahbukuan: Akun Wajib Pajak
* Pilih Jenis Kewajiban: SPT
4️⃣ Pastikan sumber dana mencukupi KB SPT yang sedang menunggu pembayaran.
* Jika dana kurang 1 rupiah saja, PBK tidak bisa dilanjutkan.
* Jika deposit cukup, maka pembayaran akan menggunakan deposit yang telah dipilih secara manual.✨ Kesimpulan:
❇️ Menghindari STP → WP dapat memilih deposit yang sesuai dengan jatuh tempo pembayaran pajak.
❇️ Kontrol lebih besar → WP bisa memastikan deposit digunakan untuk jenis pajak yang tepat.
❇️ Lebih fleksibel → WP tidak harus mengikuti alokasi otomatis yang dilakukan oleh sistem.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…13 May 2026 • Finance & TaxTerkait:cara pelaporan spt
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:spt
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:cara pelaporan spt
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:cara
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:cara
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…3 May 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:cara pelaporan spt
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…7 May 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:cara
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:cara sanksi
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…17 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:cara pelaporan spt sanksi
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…21 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:cara pelaporan
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:cara
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:cara