Home / Topics / Finance & Tax / Cara Memilih/ Mengatur Deposit untuk Pelaporan SPT Agar Terhindar dari Sanksi Ke
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 year ago by
Albert Yosua Matatula.
Cara Memilih/ Mengatur Deposit untuk Pelaporan SPT Agar Terhindar dari Sanksi Ke
March 14, 2025 at 11:54 am-
-
Up::1
123. Bagaimana cara memilih/mengatur deposit yang digunakan untuk pelaporan SPT agar terhindar dari sanksi keterlambatan bayar? mengingat saya mengisi Deposit untuk 21 dan PPN secara terpisah, dan deposit PPN di setor belakangan setelah tanggal 15. Saya ingin memastikan bahwa meskipun saya lapor SPT PPN lebih dahulu dari SPT 21, deposit yang digunakan adalah Deposit PPN yang setor belakangan tersebut dan bukan menggunakan Deposit PPh pasal 21. Apakah ada solusinya?
#probisPembayaran⁉️ Masalah yang Terjadi:
ℹ️ Deposit tidak bisa dipilih secara manual saat digunakan untuk pembayaran pajak, sistem otomatis menggunakan deposit yang tersedia paling dulu secara FIFO (First In First Out).
ℹ️ Deposit tidak memiliki pemisahan berdasarkan jenis pajak (MAP/KJS) meskipun terdapat keterangan tambahannya.
ℹ️ Jika sisa deposit yang digunakan jatuh setelah jatuh tempo pembayaran, WP bisa terkena STP meskipun seharusnya bisa dihindari dengan pemilihan deposit yang lebih sesuai.✅ Solusi: Gunakan Permohonan Pemindahbukuan (PBK) secara Manual
Agar WP bisa memilih deposit yang digunakan untuk membayar pajak, lakukan langkah berikut:
1️⃣ Jangan klik “Pemindahbukuan Deposit” saat bayar & lapor SPT.
2️⃣ Terbitkan Kode Billing terlebih dahulu tanpa harus dibayar.
3️⃣ Lakukan Permohonan Pemindahbukuan atas Deposit dengan langkah berikut:
* Masuk ke Menu Pembayaran > Permohonan Pemindahbukuan
* Cari Kredit Deposit yang diinginkan (Klik tombol Loop 🔍)
* Tujuan Pemindahbukuan: Akun Wajib Pajak
* Pilih Jenis Kewajiban: SPT
4️⃣ Pastikan sumber dana mencukupi KB SPT yang sedang menunggu pembayaran.
* Jika dana kurang 1 rupiah saja, PBK tidak bisa dilanjutkan.
* Jika deposit cukup, maka pembayaran akan menggunakan deposit yang telah dipilih secara manual.✨ Kesimpulan:
❇️ Menghindari STP → WP dapat memilih deposit yang sesuai dengan jatuh tempo pembayaran pajak.
❇️ Kontrol lebih besar → WP bisa memastikan deposit digunakan untuk jenis pajak yang tepat.
❇️ Lebih fleksibel → WP tidak harus mengikuti alokasi otomatis yang dilakukan oleh sistem.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…1 Apr 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:cara pelaporan spt
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:cara
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…15 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:cara sanksi
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…10 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:cara pelaporan spt sanksi
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:cara pelaporan
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:cara
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:cara
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:cara
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:cara pelaporan
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:cara mengatur spt
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:cara mengatur spt sanksi
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:cara