Home / Topics / Finance & Tax / Dinamisasi PPh Pasal 25: Haruskah Kita Penuhi Permintaan Kenaikan Setoran dari K
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 year, 11 months ago by
Albert Yosua Matatula.
Dinamisasi PPh Pasal 25: Haruskah Kita Penuhi Permintaan Kenaikan Setoran dari K
November 13, 2024 at 7:14 pm-
-
Up::1
Pernahkah Anda mendapat permintaan dari Kantor Pajak untuk kenaikan setoran PPh Pasal 25 dengan alasan dinamisasi? Tentu hal ini sering kali menimbulkan kebingungan, terutama bagi perusahaan yang sudah merencanakan setoran pajaknya berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan tahun sebelumnya. Lantas, apakah kita wajib memenuhi permintaan tersebut, atau tetap mengikuti jumlah yang tercantum dalam SPT Tahunan?
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 537/PJ./2000, terdapat beberapa klausul yang perlu dipahami dalam hal dinamisasi setoran PPh Pasal 25. Berikut penjelasan dan langkah-langkah yang perlu dilakukan jika menghadapi permintaan kenaikan setoran pajak:
1. Ketentuan mengenai Pengajuan Pengurangan PPh Pasal 25
Pada huruf a dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa:Jika setelah 3 bulan atau lebih berjalan dalam suatu tahun pajak, dan Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari dasar penghitungan PPh Pasal 25, maka Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Hal ini memberikan peluang bagi Wajib Pajak untuk menurunkan besarnya setoran PPh Pasal 25 jika terdapat penurunan signifikan dalam penghasilan atau estimasi pajak yang akan terutang.2. Kenaikan Setoran PPh Pasal 25
Pada huruf b, disebutkan bahwa:Apabila dalam tahun pajak berjalan, Wajib Pajak mengalami peningkatan usaha, dan diperkirakan Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun tersebut lebih dari 150% dari pajak yang terutang yang menjadi dasar penghitungan setoran PPh Pasal 25, maka setoran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan pajak yang terutang tersebut.
Jadi, jika Kantor Pajak mengajukan permintaan kenaikan setoran PPh Pasal 25 (dinamisasi), hal tersebut bisa saja terjadi karena kantor pajak melihat indikasi peningkatan penghasilan atau usaha Wajib Pajak yang menyebabkan perubahan proyeksi pajak terutang. Jika hal ini memang terjadi, maka setoran pajak untuk sisa tahun pajak harus dihitung ulang sesuai estimasi kenaikan penghasilan.3. Langkah-Langkah yang Perlu Diambil
Jika Anda menerima permintaan kenaikan setoran PPh Pasal 25 dari Kantor Pajak, ada beberapa langkah yang perlu diambil:Analisis Peningkatan Penghasilan: Lakukan analisa terhadap proyeksi penghasilan perusahaan dan pajak terutang yang diperkirakan untuk tahun tersebut. Periksa apakah ada kenaikan yang signifikan yang memang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih dari 150% dari dasar penghitungan PPh Pasal 25 yang sebelumnya.
Hitung Perkiraan Pajak Terutang: Berdasarkan hasil analisa, lakukan perhitungan apakah pajak yang akan terutang di akhir tahun memang akan lebih tinggi dari yang dihitung sebelumnya. Jika ya, maka permintaan kenaikan setoran dapat dipenuhi, dengan perhitungan dan analisa yang jelas sebagai dasar pengajuan kepada kantor pajak.
Komunikasikan dengan Kantor Pajak: Jika hasil analisa menunjukkan bahwa kenaikan setoran PPh Pasal 25 adalah tepat dan sesuai, Anda dapat menyetujui permintaan tersebut. Namun, jika Anda merasa bahwa permintaan kenaikan setoran tidak sesuai dengan keadaan perusahaan, Anda dapat menolak permintaan tersebut dengan memberikan perhitungan dan analisa sebagai bukti yang mendasari keputusan Anda.
4. Kesimpulan
Permintaan kenaikan setoran PPh Pasal 25 dari Kantor Pajak (dinamisasi) memang tidak selalu harus dipenuhi begitu saja. Anda sebagai Wajib Pajak berhak untuk melakukan analisa terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan. Jika hasil analisa menunjukkan adanya kenaikan yang substansial dalam penghasilan atau pajak terutang, maka kenaikan setoran bisa diterima. Sebaliknya, jika proyeksi tidak sesuai, Anda bisa menolak dan memberikan penjelasan yang jelas kepada Kantor Pajak.Melakukan analisa yang matang serta komunikasi yang baik dengan Kantor Pajak sangat penting untuk memastikan bahwa kewajiban pajak yang Anda setorkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Demikian, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan yang sedang menghadapi hal serupa!
Have a nice weekend! 😊
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…14 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:all pph pasal pasal pph pajak tersebut
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all pph pasal tax perpajakan pasal pph
-
Pertumbuhan PPh Pasal 21 Sembilan Belas PersenHalo rekan-rekan FinTax Community, Capaian pertumbuhan penerimaan Pajak Penghasilan Pasal dua puluh satu sebesar sembilan belas persen secara tahunan hingga akhir September…14 Oct 2026 • Finance & Taxpph21Terkait:pph pasal tax perpajakan kenaikan pasal pph
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…3 May 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:pph pasal perpajakan pasal pph pajak kantor
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:all tax perpajakan kenaikan pph pajak
-
PMK 81/2024 dan Perubahan Pemindahbukuan PajakHalo teman-teman Fintax Community! 👋 Mau share update penting nih soal perubahan aturan pemindahbukuan (Pbk) pajak yang sekarang diatur ulang lewat Coretax…12 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all pph pasal tax pasal pph pajak
-
INFO TERBARU – Pajak Kripto & Emas Diatur Ulang Mulai 1 Agustus 2025Hey Fintax People! Kalian yang aktif di dunia investasi kripto atau emas, siap-siap update nih! 🧾⚖️ Per 1 Agustus 2025, ada aturan…1 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all pph pasal perpajakan pasal pph pajak
-
[DISKUSI] PER-15/PJ/2025: Siapa Aja Nih E-Commerce yang Bakal Kena Wajib Setor PHey Sobat Fintax! 👋 Baru aja keluar aturan baru dari DJP yang cukup ngefek banget ke dunia e-commerce nih. Namanya PER-15/PJ/2025, efektif…8 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all pph pasal pasal pph pajak penghasilan
-
Tidak Bisa Buat A1 untuk Pegawai Resign dg NPWP SementaraSaya tidak bisa membuat bukti pemotongan PPh pasal 21 1721-A1 untuk pegawai tetap yang berhenti di tengah tahun dengan NPWP sementara, padahal…19 Jun 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all pph pasal pasal pph pajak jika
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pph pasal tax perpajakan pasal pph pajak
-
Guys, Target Tax Ratio 2026 Mau Tembus 10,47%! Gimmick Atau Realita?Oke, jadi pemerintah udah ngumumin target tax ratio buat 2026 bakal naik ke 10,47%. Naik dikit sih dari tahun ini yang ditargetin…21 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all tax perpajakan pajak tahun wajib
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pph pasal tax perpajakan pasal pph pajak