Home / Topics / Finance & Tax / [Diskusi] DJP Mau Rombak Aturan Pajak Kripto, Gimana Nih Tanggapan Kalian?
- This topic has 2 replies, 2 voices, and was last updated 8 months, 1 week ago by
Albert Yosua Matatula.
[Diskusi] DJP Mau Rombak Aturan Pajak Kripto, Gimana Nih Tanggapan Kalian?
July 28, 2025 at 10:16 am-
-
Up::0
Halo teman-teman forum!
Baru-baru ini ada kabar menarik nih dari dunia perpajakan dan kripto di Indonesia. Jadi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal melakukan rombak total terhadap aturan pajak aset kripto. Pengumuman ini disampaikan langsung sama Dirjen Pajak, Pak Bimo Wijayanto, pas acara peluncuran Taxpayers’ Charter di kantor DJP tanggal 22 Juli kemarin.
Alasannya? Karena perkembangan dunia kripto yang sekarang makin gesit. Dulu kripto cuma dianggap sebagai komoditas, kayak emas atau kopi, tapi sekarang udah geser ke arah instrumen keuangan digital. Makanya, DJP ngerasa perlakuan pajaknya juga harus ikut naik level.
Saat ini aturan pajak kripto masih ngikut ke PMK No. 68 Tahun 2022. Dalam PMK ini diatur soal dua jenis pajak: PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan).
✔ PPN dikenain saat ada transaksi jual-beli kripto, termasuk jual-beli pake rupiah, barter antar kripto, tukar barang, sampai jasa mining dan platform jual-beli. Tarifnya dibedain juga:
1% dari tarif PPN kalau transaksi lewat pedagang fisik aset kripto (misalnya exchanger resmi)
2% dari tarif PPN kalau bukan lewat pedagang fisik
✔ PPh dikenain ke tiga pihak: penjual kripto, penyedia platform, dan penambang. Tarifnya 0,1% dari nilai transaksi (atau 0,2% kalau bukan pedagang fisik). Dan semuanya bersifat final ya, jadi nggak dihitung ulang di SPT tahunan.
Selama 3 tahun terakhir, ternyata negara udah berhasil ngumpulin Rp1,19 triliun dari pajak kripto! Gila sih, ini cukup besar buat sektor yang sebelumnya nggak terlalu dilirik. Yang paling tinggi justru di tahun 2024, totalnya nyentuh Rp620 miliar+.
Nah, yang menarik buat kita bahas sekarang: kalau aturannya bakal dirombak, kira-kira bakal kayak gimana yah? Apakah bakal makin ketat? Atau malah lebih fleksibel? Dan apakah ini akan berdampak buat kita-kita yang masih “trading iseng-iseng” atau long term holder?
DJP katanya mau lebih menyesuaikan dengan realita kripto yang sekarang makin mainstream, bahkan udah masuk ke ranah keuangan formal. Bisa jadi nanti perlakuan pajaknya bakal mirip saham atau reksa dana. Tapi balik lagi, kita harus lihat dulu draft atau arah kebijakan barunya nanti.
Menurut kalian, penting nggak sih buat update aturan pajak ini? Terus, apa kalian ngerasa pajak kripto selama ini udah adil atau malah terlalu memberatkan?
Drop opinimu di kolom komentar ya, let’s discuss! 💬
-
Menarik banget infonya, makasih Albert udah share! 🙌
Menurutku, update aturan pajak kripto memang penting, apalagi ekosistemnya sekarang makin kompleks dan aktif. Kalau kripto udah mulai diperlakukan kayak instrumen keuangan lain, ya wajar kalau regulasinya juga ikut berkembang.
Tapi semoga perubahan ini nggak cuma fokus ke penarikan pajak aja, tapi juga kasih kepastian dan perlindungan hukum buat para pelaku, termasuk trader ritel. Yang penting: transparan, adil, dan edukatif. Karena jujur aja, banyak yang masih bingung cara pelaporan pajaknya.
Bakal seru sih kalau perlakuan pajaknya nanti bisa disamakan kayak saham atau reksa dana, lebih jelas dan nggak terlalu memberatkan buat yang cuma trading skala kecil. Kita tunggu bareng ya draft resminya.
-
Setuju banget sama Lia—perubahan aturan ini semestinya gak cuma soal “gimana cara negara narik pajak lebih banyak”, tapi juga gimana bikin ekosistem kripto lebih tertib, aman, dan jelas bagi semua pelaku, terutama yang ritel dan pemula.
Menurutku, tantangan terbesar sekarang itu kurangnya edukasi dan panduan teknis soal pelaporan pajak kripto. Banyak yang masih bingung, bahkan takut salah lapor karena aturannya belum familiar.
Kalau memang DJP mau menyamakan perlakuannya dengan saham atau reksa dana, berarti harus disiapkan juga sistem pelaporan yang lebih otomatis dan user-friendly. Misalnya kayak integrasi langsung dari exchange ke sistem pajak, jadi data transaksi langsung tercatat.
Pertanyaan buat teman-teman di sini:
Kalau kalian pernah trading atau investasi kripto, sejauh ini gimana pengalaman kalian dalam urusan pajaknya? Pernah coba lapor? Bingung? Atau justru gak tahu harus mulai dari mana?
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…9 Apr 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:djp pajak
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:aturan pajak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:mau pajak
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:mau pajak
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:diskusi aturan
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:diskusi djp aturan pajak
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:diskusi mau aturan pajak
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:diskusi mau pajak
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:diskusi mau aturan pajak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:diskusi djp aturan pajak
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:djp pajak
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:diskusi pajak
