Home / Topics / Finance & Tax / [Diskusi] DJP Mau Rombak Aturan Pajak Kripto, Gimana Nih Tanggapan Kalian?
- This topic has 2 replies, 2 voices, and was last updated 5 hours, 28 minutes ago by
Albert Yosua.
[Diskusi] DJP Mau Rombak Aturan Pajak Kripto, Gimana Nih Tanggapan Kalian?
July 28, 2025 at 10:16 am-
-
Up::0
Halo teman-teman forum!
Baru-baru ini ada kabar menarik nih dari dunia perpajakan dan kripto di Indonesia. Jadi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal melakukan rombak total terhadap aturan pajak aset kripto. Pengumuman ini disampaikan langsung sama Dirjen Pajak, Pak Bimo Wijayanto, pas acara peluncuran Taxpayers’ Charter di kantor DJP tanggal 22 Juli kemarin.
Alasannya? Karena perkembangan dunia kripto yang sekarang makin gesit. Dulu kripto cuma dianggap sebagai komoditas, kayak emas atau kopi, tapi sekarang udah geser ke arah instrumen keuangan digital. Makanya, DJP ngerasa perlakuan pajaknya juga harus ikut naik level.
Saat ini aturan pajak kripto masih ngikut ke PMK No. 68 Tahun 2022. Dalam PMK ini diatur soal dua jenis pajak: PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan).
âś” PPN dikenain saat ada transaksi jual-beli kripto, termasuk jual-beli pake rupiah, barter antar kripto, tukar barang, sampai jasa mining dan platform jual-beli. Tarifnya dibedain juga:
1% dari tarif PPN kalau transaksi lewat pedagang fisik aset kripto (misalnya exchanger resmi)
2% dari tarif PPN kalau bukan lewat pedagang fisik
âś” PPh dikenain ke tiga pihak: penjual kripto, penyedia platform, dan penambang. Tarifnya 0,1% dari nilai transaksi (atau 0,2% kalau bukan pedagang fisik). Dan semuanya bersifat final ya, jadi nggak dihitung ulang di SPT tahunan.
Selama 3 tahun terakhir, ternyata negara udah berhasil ngumpulin Rp1,19 triliun dari pajak kripto! Gila sih, ini cukup besar buat sektor yang sebelumnya nggak terlalu dilirik. Yang paling tinggi justru di tahun 2024, totalnya nyentuh Rp620 miliar+.
Nah, yang menarik buat kita bahas sekarang: kalau aturannya bakal dirombak, kira-kira bakal kayak gimana yah? Apakah bakal makin ketat? Atau malah lebih fleksibel? Dan apakah ini akan berdampak buat kita-kita yang masih “trading iseng-iseng” atau long term holder?
DJP katanya mau lebih menyesuaikan dengan realita kripto yang sekarang makin mainstream, bahkan udah masuk ke ranah keuangan formal. Bisa jadi nanti perlakuan pajaknya bakal mirip saham atau reksa dana. Tapi balik lagi, kita harus lihat dulu draft atau arah kebijakan barunya nanti.
Menurut kalian, penting nggak sih buat update aturan pajak ini? Terus, apa kalian ngerasa pajak kripto selama ini udah adil atau malah terlalu memberatkan?
Drop opinimu di kolom komentar ya, let’s discuss! 💬
-
Menarik banget infonya, makasih Albert udah share! 🙌
Menurutku, update aturan pajak kripto memang penting, apalagi ekosistemnya sekarang makin kompleks dan aktif. Kalau kripto udah mulai diperlakukan kayak instrumen keuangan lain, ya wajar kalau regulasinya juga ikut berkembang.
Tapi semoga perubahan ini nggak cuma fokus ke penarikan pajak aja, tapi juga kasih kepastian dan perlindungan hukum buat para pelaku, termasuk trader ritel. Yang penting: transparan, adil, dan edukatif. Karena jujur aja, banyak yang masih bingung cara pelaporan pajaknya.
Bakal seru sih kalau perlakuan pajaknya nanti bisa disamakan kayak saham atau reksa dana, lebih jelas dan nggak terlalu memberatkan buat yang cuma trading skala kecil. Kita tunggu bareng ya draft resminya.
-
Setuju banget sama Lia—perubahan aturan ini semestinya gak cuma soal “gimana cara negara narik pajak lebih banyak”, tapi juga gimana bikin ekosistem kripto lebih tertib, aman, dan jelas bagi semua pelaku, terutama yang ritel dan pemula.
Menurutku, tantangan terbesar sekarang itu kurangnya edukasi dan panduan teknis soal pelaporan pajak kripto. Banyak yang masih bingung, bahkan takut salah lapor karena aturannya belum familiar.
Kalau memang DJP mau menyamakan perlakuannya dengan saham atau reksa dana, berarti harus disiapkan juga sistem pelaporan yang lebih otomatis dan user-friendly. Misalnya kayak integrasi langsung dari exchange ke sistem pajak, jadi data transaksi langsung tercatat.
Pertanyaan buat teman-teman di sini:
Kalau kalian pernah trading atau investasi kripto, sejauh ini gimana pengalaman kalian dalam urusan pajaknya? Pernah coba lapor? Bingung? Atau justru gak tahu harus mulai dari mana?
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Peringkat Top Contributor
- #1 LiaPoints: 202
- #2 Ida Bagus Darmawan SuardanaPoints: 54
- #3 Adhe RizkiyantoPoints: 52
- #4 AjisokoPoints: 52
- #5 AKHRIZAL AWALUDINPoints: 52
Artikel dengan topic tag terkait:
Tag : All
- Kuis Spesial Menyambut Tahun Baru 2025!11 December 2024 | General
- Mekari Community Giveaway Tiket Mekari Conference 202423 July 2024 | General
- Valentine Edition: Ungkapkan Cintamu untuk Karier & Perusahaanmu6 February 2025 | General
- Karyawan Teng-Go Pulang Tepat Waktu8 July 2025 | General
- Mekari Community Recap 20239 January 2024 | Mekari Update