Home / Topics / Finance & Tax / FORUM DISKUSI – Wajib Pajak dan Pencatatan
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 7 months, 3 weeks ago by
Lia.
FORUM DISKUSI – Wajib Pajak dan Pencatatan
August 14, 2025 at 3:38 pm-
-
Up::0
Hai Fintax Friends! ✨
Aku baru aja baca artikel dari DDTC tentang 3 pihak yang nggak wajib melakukan pembukuan, tapi tetap wajib melakukan pencatatan, sesuai aturan terbaru di PMK 81/2024. Jujur, awalnya aku kira selama kita bayar pajak dan nggak punya usaha gede, ya udah aman. Tapi ternyata, walaupun gak harus bikin laporan keuangan serapi akuntan kantor pusat, kita tetap punya tanggung jawab buat pencatatan yang rapi dan jelas.
Jadi, berdasarkan PMK tersebut, yang nggak wajib pembukuan tapi tetap wajib pencatatan itu ada tiga kelompok:
1. Orang pribadi yang pakai NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto), selama omzetnya di bawah Rp4,8M setahun dan udah lapor penggunaan norma ke DJP.
2. Orang pribadi non-usaha, alias yang nggak punya usaha atau pekerjaan bebas (contoh: pegawai tetap, freelancer pasif, dll).
3. Orang pribadi dengan kriteria tertentu, yang semua penghasilannya kena PPh final atau bukan objek pajak, dan omzetnya juga di bawah Rp4,8M.
Meskipun mereka nggak wajib bikin pembukuan full seperti perusahaan besar, tapi tetep harus mencatat semua penghasilan, biaya, harta, dan utang dengan rapi. Apalagi kalau punya lebih dari 1 jenis usaha atau tempat usaha, pencatatannya harus bisa menunjukkan asal peredaran brutonya secara terpisah. Jadi walau sistemnya lebih santai, tetap harus transparan dan akurat.
Yang aku salut dari peraturan ini, pemerintah kayaknya makin realistis dan kasih ruang untuk wajib pajak kecil biar tetap bisa patuh tanpa harus ribet kayak korporat besar. Tapi di sisi lain, tanggung jawab pencatatan itu tetap penting — bukan cuma buat pajak, tapi juga biar kita sendiri bisa melek finansial dan tahu cash flow pribadi.
Nah, aku pengin nanya nih ke teman-teman Fintax dan juga para profesional:
➡️ Menurut kalian, apakah pencatatan sederhana seperti ini cukup membantu wajib pajak orang pribadi (terutama UMKM) buat tetap patuh tanpa merasa terbebani? Atau sebaiknya semua orang tetap diarahkan ke sistem pembukuan yang lebih formal, walau skalanya kecil?
Yuk diskusi! Semoga kita semua makin sadar pentingnya literasi pajak dan pencatatan, sekecil apapun usaha atau penghasilannya. 💼📒✨
-
Hai Albert, makasih banyak sudah share insight yang menarik banget! Aku setuju, PMK 81/2024 ini terasa sebagai langkah maju dari pemerintah buat bikin sistem pajak lebih inklusif dan realistis, terutama untuk wajib pajak orang pribadi dan UMKM.
Aku setuju banget sama poinmu tentang pentingnya literasi finansial dan pencatatan, bahkan buat yang skalanya kecil. Kadang, fokusnya cuma di “bayar pajak,” padahal manfaat dari pencatatan itu sendiri jauh lebih luas, seperti:
Bisa jadi alat kontrol pribadi buat ngukur kesehatan keuangan.
Mempermudah perencanaan keuangan di masa depan.
Meminimalisir risiko kesalahan atau sanksi saat diperiksa.
Terkait pertanyaanmu, aku punya pandangan gini:
Aku pikir, untuk saat ini, sistem pencatatan sederhana itu cukup membantu banget, terutama buat para UMKM atau wajib pajak orang pribadi yang baru mulai. Kenapa? Karena di fase awal, fokus mereka pasti lebih ke pengembangan produk, pemasaran, dan operasional. Kalau langsung diwajibkan pembukuan yang kompleks, mereka bisa kewalahan dan akhirnya malah enggan patuh.
Namun, bukan berarti sistem pembukuan formal itu jelek. Sebaliknya, saat usaha sudah mulai berkembang dan omzetnya naik, pembukuan formal itu akan jadi kebutuhan. Ini bukan cuma soal patuh pajak, tapi juga untuk efisiensi operasional dan pengambilan keputusan yang lebih strategis.
Jadi, menurutku, skema yang ada sekarang ini bisa dilihat sebagai “jembatan.” Wajib pajak bisa mulai dari pencatatan yang sederhana, dan seiring berjalannya waktu serta pertumbuhan usaha, mereka bisa naik ke level pembukuan yang lebih formal. Ini adalah pendekatan yang fleksibel dan enggak memberatkan, tapi tetap mendidik wajib pajak agar sadar pentingnya administrasi keuangan yang baik.
Gimana kalau menurut teman-teman yang lain? Apakah ada yang punya pengalaman transisi dari pencatatan sederhana ke pembukuan formal? Share ceritanya di sini, yuk!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…9 Apr 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:wajib pajak
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:wajib pajak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:wajib pajak
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:wajib pajak
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:diskusi wajib pencatatan
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:diskusi wajib pajak
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:diskusi pajak
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:forum diskusi pajak
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:diskusi wajib pajak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:diskusi wajib pajak
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:wajib pajak
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:diskusi wajib pajak
