Home / Topics / Finance & Tax / Ingat! PKL-UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal per 17 Oktober 2024
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 5 months ago by
Mochamad Giri Irawan.
Ingat! PKL-UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal per 17 Oktober 2024
February 9, 2024 at 9:35 am-
-
Up::0
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) sampai dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) wajib hukumnya untuk memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Walach, walach, kalo ga punya sertifikat halal sampe tanggal segitu bakal diapain tuh?
Kalo kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Bu Siti Aminah, UMKM dan PKL ini akan dikenakan sanksi administrasi dan terancam gak bisa ngedarin produk ke masyarakat lagi. Gak main-main abangkuu~

Oke, terus kelompok pedagang apa aja yang wajib punya sertifikat halal?
Jadi gini, infonya sih ada tiga kelompok pedagang, yaituuu :
- Pedagang produk makanan dan minuman.
- Pedagang bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
- Pedagang produk hasil sembelihan dan pemilik jasa penyembelihan.
Hmm, terus berapa biayanya buat ngurus sertifikat halal ini?
Biaya buat bikin sertifikat halal ini variatif, tergantung dari skala usahanya:
- Mikro dan Kecil = Rp300.000
- Menengah = Rp5.000.000
- Besar atau Luar Negeri = Rp12.500.000

Tapi ternyata, khusus buat PKL dan pelaku usaha kecil/menengah bisa gratis lho dengan ngajuin yang namanya self declare! Sebenernya mekanisme Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) ini udah ada dari 2021, tapi sepi peminat~ Bahkan, dari 25.000 kuota baru terisi 6.600 aja.
Wow, coba kasih tau dong gimana cara ngajuinnya? Okeh, siapa takut! Ini dia tahapannya:

Cuma, ada 3 syarat utama yang harus dipenuhi nih:
- Bahan produk sudah pasti halal
- Proses produksi halal dan sederhana
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Fyuhh, jadi gimana kalo menurut kamu tentang peraturan ini? Mau ga mau ujung-ujungnya juga harus tetep diurus Min~
-
WoW informasi yang sanggat bermanfaat min, untung baca thread lama hehe.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…1 Apr 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:wajib per
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:wajib per
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…15 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:wajib per
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…10 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:ingat wajib per
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:wajib per
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:ingat wajib per
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:per
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:per
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:ingat wajib per
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:wajib per
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:ingat wajib per oktober
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:wajib per