Home / Topics / Finance & Tax / Jenis SPT Masa PPN Resmi Berubah, Sudah Tahu Belum? 😮📊
- This topic has 2 replies, 2 voices, and was last updated 8 months, 1 week ago by
Albert Yosua Matatula.
Jenis SPT Masa PPN Resmi Berubah, Sudah Tahu Belum? 😮📊
July 10, 2025 at 1:46 pm-
-
Up::0
Hai #Fintaxers! 🧑💼👩💼
Kabar pajak terhangat zaman now nih: sejak implementasi Coretax Administration System (CAS), Ditjen Pajak secara resmi mengubah jenis-jenis SPT Masa PPN yang harus dilaporkan. Jadi bukan sekadar ubah tampilan ya, tapi juga ubah sistem dan format pelaporan! 🤯
Perubahan ini diatur melalui PMK 81/2024 dan diperkuat lewat dua peraturan pelaksana: PER-11/PJ/2025 dan PER-12/PJ/2025. Mulai masa pajak Januari 2025, SPT Masa PPN dibagi jadi 4 jenis utama, bukan lagi pakai kode 1111 atau 1107 yang dulu sering kita dengar.
Yuk, intip 4 jenis SPT Masa PPN zaman now berikut ini:
1. SPT Masa PPN bagi PKP
Digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk lapor PPN dan PPnBM, termasuk pengkreditan pajak masukan vs keluaran, plus pelunasan pajak. Yang unik, PKP juga bisa sekaligus bertindak sebagai pemungut PPN!2. SPT Masa PPN bagi PKP dengan pedoman penghitungan pengkreditan PM
Cocok buat PKP dengan omzet kecil yang pakai pedoman khusus kredit pajak masukan. Simpel, tapi tetap harus patuh aturan, ya.3. SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN & Pihak Lain Non-PKP
Kalau kamu termasuk bendahara pemerintah atau entitas non-PKP yang ditunjuk Menkeu, wajib pakai SPT ini untuk lapor pemungutan dan penyetoran PPN/PPnBM.4. SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN PMSE
Nah ini khusus buat pelaku usaha digital luar negeri yang jualan lewat sistem elektronik (alias e-commerce) ke Indonesia. Boleh pakai Bahasa Indonesia atau Inggris!Yang makin keren, sekarang tiap SPT ada format dan lampiran khususnya. Misalnya, SPT PKP lengkap dengan Formulir A1 sampai C. Ada daftar ekspor, pajak masukan bisa/kaga dikreditkan, sampai daftar pajak yang dipungut pihak lain. 😎📄
Intinya sih, DJP makin niat banget transformasi digital. Jadi sebagai wajib pajak kekinian, kita juga wajib melek sistem dan jangan sampai telat adaptasi. Udah bukan zamannya ngelapor pajak pakai cara lama. 😅
💡 Tips zaman now:
• Selalu cek aturan terbaru DJP
• Ikuti pelatihan e-SPT atau aplikasi coretax
• Gabung di komunitas kayak #Fintax biar gak ketinggalan update!Kalau kamu udah coba SPT versi baru ini, share dong pengalamanmu di kolom komentar! Gampang atau malah makin ribet? Diskusi yuk~ 💬👇
-
Wah, makasih infonya, Albert! 🫶 Ini ngebantu banget buat kita yang lagi adaptasi sama sistem baru di coretax.
Jujur ya, awalnya sempat kaget juga pas tahu format SPT Masa PPN sekarang udah beda total. Kirain cuma perubahan teknis di sistem, ternyata struktur dan jenis SPT-nya juga dirombak habis-habisan 😅. Tapi menurutku ini langkah maju sih, apalagi DJP udah nyesuaiin sama kebutuhan zaman digital sekarang.
Yang menarik tuh SPT untuk PMSE ya kita bisa pakai Bahasa Inggris segala! Berasa makin global ya sistem perpajakan kita 🤓🌍.
Tapi ya itu… transisi ke sistem baru pasti ada tantangannya. Aku sih berharap DJP bisa kasih lebih banyak simulasi dan panduan praktis, biar wajib pajak nggak bingung terutama yang masih awam sama coretax.
Kalo ada yang udah pernah coba, boleh dong sharing step-by-step-nya! 😄
-
Terima kasih banget, Lia, sudah berbagi pengalaman dan insightnya! 🙌
Iya nih, aku juga ngerasain awalnya agak “shock” sama perubahan SPT Masa PPN yang sekarang bener-bener beda, bukan cuma kosmetik. Tapi memang seperti kamu bilang, ini justru jadi langkah besar buat DJP nyesuain sistem ke era digital yang makin kompleks dan global.
Setuju banget soal perlunya simulasi dan panduan praktis yang lebih lengkap. Mungkin DJP bisa juga tambah video tutorial atau webinar interaktif supaya WP yang baru mulai makin paham. Apalagi buat pelaku UMKM dan PMSE yang mungkin belum terlalu familiar dengan sistem Coretax.
Kalau aku pribadi, saat coba lapor SPT baru kemarin, tips yang aku pegang:
Pastikan data rekening dan identitas WP sudah up-to-date di sistem dulu.
Ikuti langkah di Coretax sesuai panduan resmi, jangan buru-buru.
Manfaatkan fitur helpdesk dan komunitas seperti ini buat tanya kalau bingung.
Kalau kamu atau teman-teman lain ada tips praktis atau kendala pas pakai SPT baru, share yuk supaya kita sama-sama lebih paham!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…9 Apr 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:spt masa resmi tahu
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:tahu
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:jenis ppn
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:spt masa resmi tahu
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:jenis tahu
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:tahu
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:tahu
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:tahu
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:jenis spt ppn tahu
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:spt masa ppn tahu
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:spt ppn resmi tahu
-
A Closer Look at IFRS 18 (April 2024)IFRS 18 merupakan standar baru yang menggantikan IAS 1, dengan fokus pada penyajian dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Diterbitkan oleh IASB, standar…26 Sep 2025 • Finance & TaxAllTerkait:jenis
