Home / Topics / Finance & Tax / keluar error “Invoice should be returned on Coretax – XML Upload
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 12 months ago by
Albert Yosua Matatula.
keluar error “Invoice should be returned on Coretax – XML Upload
March 7, 2025 at 10:02 am-
-
Up::1
116. Bagaimana melakukan retur Faktur Pajak Masukan melalui XML? Karena saya coba keluar error “Invoice should be returned on Coretax – XML Upload”?
#eFaktur #XML⚠️ Retur faktur pada dasarnya dapat dilakukan secara key-in, namun retur dengan keluaran pop up tersebut artinya tidak dapat dilakukan secara key-in melalui menu Retur Pajak Masukan, tetapi harus melalui Import XML.
Dengen demikian, PKP perlu mengunduh dan mengisi Excel khusus, kemudian mengkonversinya menjadi XML menggunakan aplikasi Converter, lalu import ke Coretax.🔹 Langkah-langkah Retur melalui Upload XML:
1️⃣ Unduh converter dan template Excel
– Link Download: 🔗 ConverterEfakturCoretax_v1.5.zip: https://pajak.go.id/sites/default/files/2025-03/ConverterEfakturCoretax_v1.5.zip (Versi 1.5 per 01/03/2025)
– Unzip/Extract file tersebut2️⃣ Buka Template Excel “Sample Retur Faktur PM Template v.1.1”
– Lokasi: Folder “TemplateExcel”
– Pastikan klik “Enable Editing”3️⃣ Isi data pada sheet berikut:
– Sheet “Retur”
✅ Diisi sesuai data Faktur Pajak Masukan yang akan diretur (lihat/copas dari grid pajak masukan).
✅ Masukkan NPWP Pembeli dengan format 16 digit.
✅ Jika lebih dari satu faktur yang diretur, tambahkan baris baru (klik kanan > insert) tanpa menghapus kata “END”.
– Sheet “DetailRetur”
✅ Isi detail transaksi barang, seperti kode barang, nama barang, jumlah barang, satuan ukur, harga satuan, dll.
✅ Jika hanya sebagian barang dalam FP yang diretur, tetap isikan semua barang, lalu isi 0 pada kolom “..Retur”, atas barang yang tidak diretur.
– Sheet “REF” dan “Keterangan” hanya referensi/petunjuk pengisian dan tidak perlu diubah.4️⃣ Simpan Excel & Konversi ke XML
– Simpan Excel (Save As) dengan nama sesuai kebutuhan.
– Jalankan “Converter.Efaktur.Coretax.exe”
– Jika muncul peringatan kotak biru, klik “More Info” → “Run Anyway”
– Klik “Browse” dan pilih file Excel yang telah diisi
– Pilih “Jenis XML: Retur Pajak Masukan” lalu klik “Simpan”
– Akan terbentuk file XML dengan nama yang sama dengan Excel dalam folder Converter5️⃣ Upload XML ke Coretax
– Masuk ke Coretax modul “eFaktur” → menu “Retur Pajak Masukan” → “Impor Data”
– Klik “Pilih Data” dan unggah file XML yang telah dibuat
– Pantau status di “XML Monitoring”
– Jika berhasil, lakukan penerbitan retur (upload) di grid Retur Pajak Masukan (di luar)📝 Catatan Penting:
– Untuk menghindari error pembulatan, altered dsbnya setelah terbentuk XML retur pajak masukan, cukup cek melalui grid tanpa perlu klik icon pensil.
– Jika sesuai, langsung centang dan upload di luar (bukan di dalam klik pensil).
– Format Tanggal Retur harus “dd/MM/yyyy”
📌 Cara setting format:
Klik kanan pada baris tanggal di sheet “Retur” → “Format Cells” → “Date” → Pilih “14/03/2012” (Indonesian) → Klik OK.
– Terkait Retur Diskon:
– Untuk menghindari error nilai diskon 2x lipat, pisahkan Excel retur untuk yang memiliki retur diskon.
– Gunakan rumus: (11×12)*(DPP – Diskon) pada kolom “DPP Nilai Lain Retur”.📢 Catatan ini bersifat sementara hingga ada perbaikan resmi dari Tim Teknis PSIAP.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…15 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:keluar invoice
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…10 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:keluar
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:keluar
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:keluar
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:keluar
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:error coretax upload
-
Guys, Target Tax Ratio 2026 Mau Tembus 10,47%! Gimmick Atau Realita?Oke, jadi pemerintah udah ngumumin target tax ratio buat 2026 bakal naik ke 10,47%. Naik dikit sih dari tahun ini yang ditargetin…21 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:keluar coretax
-
Wajib Tahu! Surat Keterangan Fiskal (SKF) Cuma Berlaku 1 Bulan, Jangan Sampai KeGuys, mau sharing info penting nih soal Surat Keterangan Fiskal (SKF) biar nggak sampai ada yang kelabakan di last minute 😅. Jadi,…14 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:keluar coretax
-
PMK 81/2024 dan Perubahan Pemindahbukuan PajakHalo teman-teman Fintax Community! 👋 Mau share update penting nih soal perubahan aturan pemindahbukuan (Pbk) pajak yang sekarang diatur ulang lewat Coretax…12 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:coretax upload
-
[DISKUSI] PER-15/PJ/2025: Siapa Aja Nih E-Commerce yang Bakal Kena Wajib Setor PHey Sobat Fintax! 👋 Baru aja keluar aturan baru dari DJP yang cukup ngefek banget ke dunia e-commerce nih. Namanya PER-15/PJ/2025, efektif…8 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:keluar
-
1,8 Juta Wajib Pajak Dapat Email! Kamu Salah Satunya?Guys, ada info penting banget nih dari Ditjen Pajak (DJP), khususnya buat kita yang udah punya NPWP dan statusnya sebagai Wajib Pajak…13 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:coretax
-
Tidak Bisa Buat A1 untuk Pegawai Resign dg NPWP SementaraSaya tidak bisa membuat bukti pemotongan PPh pasal 21 1721-A1 untuk pegawai tetap yang berhenti di tengah tahun dengan NPWP sementara, padahal…19 Jun 2025 • Finance & TaxAllTerkait:coretax