Home / Topics / Finance & Tax / konfirmasi atas Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 12 months ago by
Lia.
konfirmasi atas Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak
March 20, 2025 at 8:44 am-
-
Up::0
126. Bagaimana cara melakukan konfirmasi atas Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak (SPKKP) atau Surat Permintaan Konfimasi Kompensasi Kelebihan Pajak ke Utang Pajak WP Lain dan/atau Akun Deposit?
#Pembayaran📌 Cara Konfirmasi Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak (SPKKP) di Coretax
SPKKP adalah surat dari DJP yang meminta konfirmasi dari Wajib Pajak (WP) terkait pemanfaatan sisa kelebihan pembayaran pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak WP sendiri.📜 Dasar Hukum: Pasal 137 PMK-81 Tahun 2024
📍 Akses Coretax: coretaxdjp.pajak.go.id🔹 1️⃣ Kapan SPKKP Diterbitkan?
SPKKP diterbitkan setelah didahului adanya penerbitan produk hukum yang menyatakan lebih bayar, seperti:
✅ SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar)
✅ SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak)
✅ SKPIB (Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga)
dll.📢 SPKKP dikirimkan secara elektronik ke WP melalui Coretax, bisa diakses di menu Dokumen Saya, dan ditanggapi melalui menu Kasus Saya.
🔸 2️⃣ Pilihan yang Bisa Dipilih WP dalam SPKKP
✅ Membayar utang pajak atas nama Wajib Pajak lain
✅ Mengisi Deposit Pajak atas nama WP sendiri
✅ Tidak memilih keduanya (jika WP ingin pengembalian ke rekening)📌 Batas Waktu Konfirmasi:
📍 7 hari sejak surat diterima, atau
📍 1 hari sebelum jatuh tempo penerbitan SKPKPP
📌 Jika WP tidak merespons dalam batas waktu:
➡️ Kelebihan pajak otomatis dikembalikan ke rekening WP.🔹 3️⃣ Persiapan Sebelum Konfirmasi di Coretax
📌 Pastikan Nomor Rekening Bank Utama sudah terisi atau diperbarui sebagai rekening tujuan pengembalian sesuai yang diinginkan WP
* Portal Saya → Profil Saya → Detail Bank
* Nama pemilik rekening harus sama dengan nama WP.
* Pastikan sudah ada rekening yang tercentang sebagai rekening utama.
⭕️ Jika rekening belum terdaftar atau salah atau belum ada rekening utama, lakukan perubahan data:
📍 Portal Saya → Perubahan Data → Identitas WP → Perbarui Rekening Bank Utama🔸4️⃣ Langkah-Langkah Konfirmasi SPKKP di Coretax
1️⃣ Cari Surat SPKKP di Coretax
📍 Portal Saya → Dokumen Saya
➡️ Filter dokumen dengan judul “Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak”
Catat nomor & tanggal SPKKP2️⃣ Masuk ke Alur Kasus
📍 Portal Saya → Alur Kasus
➡️ Klik Refresh, lalu cari “Refund of Legal Actions Decisions” dengan tanggal yang sama dengan SPKKP
🔘 Klik Pilih3️⃣ Konfirmasi dalam Kasus Saya
📍 Portal Saya → Kasus Saya
📌 Jika WP Badan, Instansi Pemerintah, atau Pemungut PPN PMSE, ubah status penandatangan menjadi Kuasa/Wakil WP dan isi NPWP hingga data terprefil otomatis.
📍 Isi nomor & tanggal surat balasan konfirmasi (jika ada, jika tidak bisa diisi “-“).
📍 Isi nomor & tanggal SPKKP.4️⃣ Pilih Opsi Pemanfaatan Kelebihan Pajak
📌 Opsi 1: Kompensasi ke Utang Wajib Pajak Lain
➡️ Jika WP ingin melunasi tunggakan pajak WP lain (harus isi nomor STP/SKP WP lain, bukan WP sendiri).
📌 Opsi 2: Kompensasi ke Deposit Pajak
➡️ Jika WP ingin menyimpan dana sebagai deposit untuk pembayaran pajak di masa depan.
‼️ Kedua opsi tersebut, boleh untuk tidak dipilih semuanya sehingga pengembalian seluruhnya dilakukan ke rekening utama WP.5️⃣ Finalisasi Konfirmasi
📍 Centang Pernyataan WP atau Kuasa/Wakil WP
📍 Klik Lanjut📌 Proses selesai jika status di Alur Kasus berubah menjadi:
“Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini.” -
Izin copas ya mas Albert buat referensi pribadi.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…13 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:konfirmasi atas pajak
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:atas surat pajak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…15 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:atas pajak
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…10 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:kelebihan pajak
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:atas
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:atas pajak
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:atas pajak
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:permintaan kelebihan pajak
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:atas pajak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:atas surat pajak
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pajak