Apakah anda mencari sesuatu?

Lapor Masa Spt PPh

February 24, 2025 at 9:28 am
image
    • Albert Yosua
      Participant

      Legend

      5 Requirements

      1. Log in to website 50 times
      2. Reply to a topic 50 times (Optional)
      3. Watch any video 10 times (Optional)
      4. Create a new topic 20 times
      5. Reply to a topic 10 times
      GamiPress Thumbnail
      Achievement Thumbnail
      Image 0 replies
        Up
        0
        ::

        #PendapatPribadi: Di akhir tanggal batas waktu lapor SPT Masa PPh, pasti banyak yang khawatir akan denda terlambat lapor.

        Isu yang saya lihat:

        1. Masih ada kompensasi yang belum masuk

        2. Loading konsep yang lama dan malah kosong

        3. Tombol submit and pay error null

        4. BPE  yang masih belum muncul

        dsb dsb

        Lalu kalau misalnya telat lapor, apakah kena denda? Harusnya tidak.

        Pegangannya apa? sementara:

        1. Dokumentasi bukti error

        2. Pegang Keterangan Tertulis nomor KT-02/2025 yang sudah ada sejak 10 Januari 2025:

        Unduh di https://pajak.go.id/id/siaran-pers/implementasi-coretax-djp

        “Pada kesempatan ini, dapat kami tegaskan bahwa terkait implementasi Coretax DJP, Wajib Pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak. DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru.”

        Ini loud and clear. Kapan muncul aturannya, kita tunggu sama-sama.

        Pun, by default masih ada Pasal 21 huruf a junto pasal 27 ayat 3 huruf c PMK-118 Tahun 2024.

        Sementara, mari saling sharing solusi dan sampaikan isu dengan positif. Teman-teman di KPP akan bantu semampunya buat eskalasi/carikan solusi. Saya yakin di atas sana juga terus berusaha update perbaikan.

        Twitter @kring_pajak (official)
        IG @ditjenpajakri

        #PendapatPribadi: Di akhir tanggal batas waktu lapor SPT Masa PPh, pasti banyak yang khawatir akan denda terlambat lapor.

        Isu yang saya lihat:
        1. Masih ada kompensasi yang belum masuk
        2. Loading konsep yang lama dan malah kosong
        3. Tombol submit and pay error null
        4. BPE yang masih belum muncul
        dsb dsb

        Lalu kalau misalnya telat lapor, apakah kena denda? Harusnya tidak.

        Pegangannya apa? sementara:
        1. Dokumentasi bukti error
        2. Pegang Keterangan Tertulis nomor KT-02/2025 yang sudah ada sejak 10 Januari 2025:
        Unduh di https://pajak.go.id/id/siaran-pers/implementasi-coretax-djp

        “Pada kesempatan ini, dapat kami tegaskan bahwa terkait implementasi Coretax DJP, Wajib Pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak. DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru.”

        Ini loud and clear. Kapan muncul aturannya, kita tunggu sama-sama.

        Pun, by default masih ada Pasal 21 huruf a junto pasal 27 ayat 3 huruf c PMK-118 Tahun 2024.

        Sementara, mari saling sharing solusi dan sampaikan isu dengan positif. Teman-teman di KPP akan bantu semampunya buat eskalasi/carikan solusi. Saya yakin di atas sana juga terus berusaha update perbaikan.

        Twitter @kring_pajak (official)
        IG @ditjenpajakri

    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.
    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!