Apakah anda mencari sesuatu?

  • This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 3 weeks, 1 day ago by Albert Yosua.

laporan realisasi investasi

March 25, 2025 at 12:05 pm
image
    • Albert Yosua
      Participant

      Legend

      5 Requirements

      1. Log in to website 50 times
      2. Reply to a topic 50 times (Optional)
      3. Watch any video 10 times (Optional)
      4. Create a new topic 20 times
      5. Reply to a topic 10 times
      GamiPress Thumbnail
      Achievement Thumbnail
      Image 0 replies
        Up
        0
        ::

        127. Bagaimana agar Dividen yang diterima dari Dalam atau Luar Negeri bisa bebas Pajak? Apakah wajib laporan realisasi investasi?

        #Pelaporan

        #DividenBebasPajak

        ✅ Ya, jika terima dividen atau penghasilan luar negeri dan mau bebas PPh, selain harus memenuhi ketentuan Bentuk Investasi, Cara Investasi dan Jangka Waktu Holding Investasi, pastikan juga melakukan hal ini: Lapor realisasi investasi lewat Coretax.

        Gagal lapor = kena pajak final atau tarif umum! (+ sanski)

        cfm Pasal 370, 371, 374 PMK-81/2024

        Cara Lapor Realisasi Investasi:

        📌 Tujuan Utama

        Agar dividen dan penghasilan luar negeri tidak dikenai PPh, WP kini wajib menyampaikan laporan realisasi investasi di Coretax, sesuai PMK 81/2024.

        🗓 Kapan Lapor?

        • WP Orang Pribadi: Paling lambat akhir Maret tahun berikutnya

        • WP Badan: Paling lambat akhir April tahun berikutnya

        • Dilaporkan secara berkala selama 3 tahun sejak tahun dividen diterima

        ⚡️Warning:

        5 hari tersisa untuk lapor realisasi investasi dividen untuk:

        1. Pelaporan periode 1 (satu) dividen diterima tahun 2024

        2. Pelaporan periode 2 (dua) atas dividen diterima tahun 2023

        3. Pelaporan periode 3 (tiga) atas dividen diterima 2022

        ⚠️ Jika Tidak Lapor:

        • Dividen Dalam Negeri (OP): Kena PPh Final 10%, setor sendiri + lapor SPT Masa

        • Dividen & PH LN (OP/Badan): Dikenai tarif normal PPh Pasal 17, dilaporkan di SPT Tahunan

        🛠 Cara Lapor di Coretax:

        1. Login ke coretaxdjp.pajak.go.id

        2. Buat Permohonan Layanan Administrasi

        3. Masuk ke Laporan Realisasi Investasi

        4. Klik Tambah Data Dividen/Penghasilan

        • Isi: nama pemberi, tanggal diterima, jumlah diterima & jumlah yang diinvestasikan

        5. Klik Tambah Data Investasi:

        • Isi: tanggal investasi, bentuk investasi, nilai investasi

        6. Tandatangani elektronik → Submit → Tunggu notifikasi “Kasus Ditutup” di alur Kasus

        🗂 Cara Download Bukti Pelaporan

        Bisa ke menu Dokumen di Kasus atau Portal Saya → Dokumen Saya → Unduh

        📣 Tips:

        • Untuk WP Badan/Instansi, login dengan PIC + impersonate

        • Periode pelaporan ditandai dengan kode angka: 1 = Tahun 2024, 2 = Tahun 2023, 3 = Tahun 2022

         

        📚 Unduh Modul Cara Lapor Investasi Dividen by @FAQcoretax, berisi:

        • Syarat dividen bebas PPh

        • Perubahan PMK 81/2024 terkait pelaporan realisasi investasi

        • Ilustrasi di Masa Transisi (eReporting vs Coretax)

        • Dampak tidak lapor realisasi investasi

        • Cara lapor realisasi investasi

        • Referensi bentuk investasi dan aspek pajak atas dividen

    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.
    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!