Home / Topics / Finance & Tax / Memahami Perbedaan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu dalam PPN
- This topic has 4 replies, 2 voices, and was last updated 10 months ago by
Lia.
Memahami Perbedaan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu dalam PPN
October 8, 2025 at 9:32 am-
-
Up::0
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan jenis pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan/atau jasa di dalam daerah pabean. Pajak ini bersifat tidak langsung dan dibayar oleh konsumen akhir, meskipun dipungut oleh pengusaha kena pajak (PKP) dalam setiap rantai produksi atau distribusi. Secara umum, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak (DPP), yang bisa berupa harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditentukan peraturan.
Melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah menambahkan ketentuan baru dalam Pasal 9A UU PPN yang mengatur penggunaan besaran tertentu dalam penghitungan, pemungutan, dan penyetoran PPN. Dengan demikian, kini terdapat tiga mekanisme penghitungan PPN: mekanisme umum, mekanisme dengan DPP nilai lain, dan mekanisme dengan besaran tertentu. Artikel ini akan membahas lebih lanjut dua mekanisme terakhir, yang sering menimbulkan pertanyaan dalam praktik: DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu.
DPP Nilai Lain
DPP nilai lain diatur dalam Pasal 8A UU PPN. Meskipun dalam undang-undangnya tidak dijelaskan secara eksplisit, berbagai peraturan menteri keuangan (PMK) telah memberikan definisi teknis mengenai nilai lain. Salah satunya adalah PMK Nomor 63 Tahun 2022 yang menyebut bahwa nilai lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai DPP atas transaksi tertentu.
Penggunaan nilai lain diberlakukan ketika DPP dalam bentuk harga jual, penggantian, nilai impor atau ekspor sulit untuk ditetapkan secara objektif. Oleh karena itu, nilai lain tidak bisa diterapkan sembarangan. Contoh kasus penggunaan DPP nilai lain antara lain: pemakaian sendiri atas barang kena pajak (BKP), pemberian cuma-cuma, penyerahan barang melalui pedagang perantara atau juru lelang, penyerahan LPG tertentu, hingga penyerahan barang pada saat pembubaran perusahaan.
Untuk transaksi yang menggunakan DPP nilai lain, faktur pajaknya menggunakan kode transaksi 04. Dalam mekanisme ini, pengusaha yang menyerahkan BKP atau jasa kena pajak (JKP) masih dapat mengreditkan pajak masukannya, dan pihak pembeli juga tetap bisa mengkreditkan PPN masukan selama memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan.
Besaran Tertentu
Berbeda dengan nilai lain, mekanisme besaran tertentu diatur dalam Pasal 9A UU PPN dan diatur lebih teknis dalam Pasal 15 PP Nomor 44 Tahun 2022. Besaran tertentu adalah pendekatan penghitungan PPN dengan menggunakan formula khusus, yang biasanya dikalikan dengan tarif PPN yang berlaku serta dikalikan dengan nilai tertentu sebagai DPP. Skema ini tidak menggunakan nilai transaksi riil, melainkan pendekatan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Mekanisme ini tidak berlaku untuk semua PKP. Hanya PKP tertentu yang dapat menggunakannya, yaitu:
1. PKP yang memiliki peredaran usaha tidak melebihi jumlah tertentu dalam satu tahun buku,
2. PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu seperti yang kesulitan mengadministrasikan pajak masukan, melakukan transaksi melalui pihak ketiga, atau memiliki proses bisnis yang kompleks, dan
3. PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP tertentu yang ditetapkan dalam peraturan (seperti jasa agen asuransi, jasa pengiriman, atau penjualan kendaraan bekas).
Dalam praktiknya, penggunaan besaran tertentu membuat PKP tidak dapat mengkreditkan pajak masukannya. Hal ini karena secara prinsip, pajak masukan dianggap telah diperhitungkan dalam formula besaran tertentu. Namun, bagi PKP pembeli atau penerima jasa, PPN yang dibayarkan masih dapat dikreditkan, selama memenuhi syarat formal dan material pengkreditan.
Faktur pajak dalam skema ini menggunakan kode transaksi 05, yang membedakan dari mekanisme umum dan nilai lain.
Kesimpulan dan Perbandingan
Meskipun sama-sama bukan mekanisme umum, DPP nilai lain dan besaran tertentu memiliki beberapa perbedaan mendasar. Dari sisi dasar hukum, DPP nilai lain diatur dalam Pasal 8A, sedangkan besaran tertentu dalam Pasal 9A UU PPN. DPP nilai lain ditentukan ketika nilai transaksi tidak bisa ditentukan secara wajar, sedangkan besaran tertentu digunakan oleh PKP dengan karakteristik khusus, berdasarkan kriteria yang diatur oleh pemerintah.
Dalam mekanisme nilai lain, penjual masih bisa mengkreditkan pajak masukannya. Sebaliknya, pada skema besaran tertentu, pajak masukan tidak dapat dikreditkan oleh penjual karena telah dianggap dihitung dalam tarif yang digunakan. Namun, dalam kedua mekanisme tersebut, pembeli tetap bisa mengkreditkan pajak masukan sepanjang syarat pengkreditan dipenuhi dan dokumen lengkap.
Beberapa contoh transaksi yang menggunakan DPP nilai lain antara lain: pemakaian sendiri BKP/JKP, pemberian cuma-cuma, penyerahan hasil tembakau, LPG tertentu, dan lain-lain. Sementara itu, untuk besaran tertentu, contohnya adalah kegiatan membangun sendiri (KMS), jasa pengiriman paket, jasa agen asuransi, penyerahan emas perhiasan, jasa biro perjalanan wisata tanpa komisi, serta jasa pengurusan transportasi yang menyertakan freight charges.
Pertanyaan untuk Diskusi:
1. Dari sisi efisiensi dan administrasi, menurut rekan-rekan, mana yang lebih tepat diterapkan bagi UMKM atau PKP kecil, apakah DPP nilai lain atau besaran tertentu?
2. Dalam praktiknya, apakah pernah mengalami kesulitan dalam membedakan transaksi mana yang harus menggunakan nilai lain dan mana yang menggunakan besaran tertentu?
3. Apakah sistem e-faktur dan pelaporan SPT PPN sudah cukup mendukung penggunaan mekanisme ini? Atau masih terdapat kendala teknis di lapangan?
Silakan berbagi pandangan, pengalaman, atau pertanyaan di kolom komentar. Semoga diskusi ini bisa memperkaya pemahaman kita semua dalam pengelolaan PPN secara tepat dan sesuai regulasi.
-
Wah, penjelasan yang sangat lengkap, Albert! 🙌
Aku suka banget bagian pembeda antara nilai lain dan besaran tertentu, karena di lapangan sering banget dua istilah ini tertukar.
Memang kadang susah membedakan kapan transaksi pakai DPP nilai lain, kapan pakai besaran tertentu apalagi buat PKP kecil yang nggak punya staf pajak khusus. -
Kalau dari pengalaman teman-teman di sini, sistem e-Faktur udah cukup fleksibel belum buat dua mekanisme ini?
Aku pribadi masih nemu beberapa kendala teknis, terutama pas pelaporan dan validasi kode transaksi.
Penasaran juga, apa ada yang udah rutin pakai mekanisme besaran tertentu untuk jasa pengiriman atau KMS? Gimana rasanya dari sisi efisiensi dan audit-nya? 🤔 -
Sementara DPP nilai lain lebih sering muncul di kasus yang agak “unik” — misalnya pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma, atau pembubaran perusahaan.
Artinya, bukan karena skala usaha, tapi karena objek transaksinya yang sulit ditentukan nilainya.
Kadang di situ muncul kebingungan juga, apalagi waktu isi kode faktur (04 vs 05), bisa salah input kalau nggak hati-hati 😅 -
Kalau dari sisi administrasi, menurutku besaran tertentu lebih cocok buat PKP kecil atau UMKM.
Soalnya mereka nggak perlu repot menghitung pajak masukan dan keluaran satu per satu semua udah disimplifikasi lewat formula yang ditetapkan pemerintah.
Tapi sisi minusnya, ya itu tadi… pajak masukannya jadi nggak bisa dikreditkan, jadi beban PPN bisa terasa lebih tinggi di awal.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:memahami lain ppn
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:nilai
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:nilai lain besaran
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:nilai lain besaran
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:lain
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:nilai lain
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:nilai
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:lain
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:memahami lain
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:nilai
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:nilai lain ppn
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:nilai
