::
(Jakarta) Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kebijakan pajak untuk sektor niaga elektronik atau e-commerce baru akan diterapkan setelah kondisi ekonomi nasional benar-benar pulih. Ia menegaskan, penerapan pajak tersebut akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi sudah mencapai atau melampaui 6 %. “Saya bilang akan kita jalankan kalau ekonomi sudah recover. Mungkin kita sudah akan recover, tapi belum sepenuhnya. Kalau tumbuh 6 % atau lebih, baru saya pertimbangkan,” ungkap Purbaya yang dikutip dari Antara pada Kamis (09/10).
Purbaya pun membantah tanggapan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto yang sebelumnya menyebut pengenaan pajak e-commerce akan dilaksanakan pada Februari 2026. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut berada di wilayahnya. “Kan menterinya saya,” tegasnya. Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa aturan mengenai pajak e-commerce bukan bertujuan meningkatkan penerimaan pajak, melainkan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring.
Pajak yang dimaksud bukan merupakan jenis pajak baru. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaku usaha dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun dikenakan pajak sebesar 0,5 %, baik bersifat final maupun tidak final. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, ketentuan tersebut diperluas dengan melibatkan platform marketplace sebagai pihak pemungut pajak dari pedagang daring.
Kemenkeu menyebut, banyak masukan diterima agar sistem pemungutan pajak bagi pedagang daring disederhanakan dan dilakukan secara otomatis. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan perlakuan yang adil antara pelaku usaha daring dan konvensional, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat pengawasan dan menutup celah aktivitas ekonomi tersembunyi (shadow economy). Pemerintah menilai, masih banyak pedagang daring yang belum memahami kewajiban perpajakan atau menghindari proses administratif yang dianggap rumit. Melalui sistem pemungutan otomatis yang akan dilakukan marketplace nantinya, pemerintah berharap kepatuhan pajak dapat meningkat tanpa menghambat pertumbuhan sektor e-commerce. (Rp)