Home / Topics / Finance & Tax / Menkeu Pertimbangkan Pungut Pajak E-Commerce Jika Ekonomi Tumbuh Di Atas 6 %
- This topic has 4 replies, 2 voices, and was last updated 7 months, 1 week ago by
Lia.
Menkeu Pertimbangkan Pungut Pajak E-Commerce Jika Ekonomi Tumbuh Di Atas 6 %
October 13, 2025 at 10:57 am-
-
Up::0
(Jakarta) Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kebijakan pajak untuk sektor niaga elektronik atau e-commerce baru akan diterapkan setelah kondisi ekonomi nasional benar-benar pulih. Ia menegaskan, penerapan pajak tersebut akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi sudah mencapai atau melampaui 6 %. “Saya bilang akan kita jalankan kalau ekonomi sudah recover. Mungkin kita sudah akan recover, tapi belum sepenuhnya. Kalau tumbuh 6 % atau lebih, baru saya pertimbangkan,” ungkap Purbaya yang dikutip dari Antara pada Kamis (09/10).
Purbaya pun membantah tanggapan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto yang sebelumnya menyebut pengenaan pajak e-commerce akan dilaksanakan pada Februari 2026. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut berada di wilayahnya. “Kan menterinya saya,” tegasnya. Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa aturan mengenai pajak e-commerce bukan bertujuan meningkatkan penerimaan pajak, melainkan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring.
Pajak yang dimaksud bukan merupakan jenis pajak baru. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaku usaha dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun dikenakan pajak sebesar 0,5 %, baik bersifat final maupun tidak final. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, ketentuan tersebut diperluas dengan melibatkan platform marketplace sebagai pihak pemungut pajak dari pedagang daring.
Kemenkeu menyebut, banyak masukan diterima agar sistem pemungutan pajak bagi pedagang daring disederhanakan dan dilakukan secara otomatis. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan perlakuan yang adil antara pelaku usaha daring dan konvensional, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat pengawasan dan menutup celah aktivitas ekonomi tersembunyi (shadow economy). Pemerintah menilai, masih banyak pedagang daring yang belum memahami kewajiban perpajakan atau menghindari proses administratif yang dianggap rumit. Melalui sistem pemungutan otomatis yang akan dilakukan marketplace nantinya, pemerintah berharap kepatuhan pajak dapat meningkat tanpa menghambat pertumbuhan sektor e-commerce. (Rp)
-
Menurutku timing jadi faktor penting di sini. Menunda penerapan pajak e-commerce sampai ekonomi tumbuh 6 % itu langkah yang cukup realistis. Sektor ini lagi tumbuh cepat, jadi pendekatan bertahap lebih bijak dibanding langsung gebrak kebijakan baru.
-
-
Yang menarik, pemerintah menekankan penyederhanaan administrasi — bukan penciptaan jenis pajak baru. Ini penting, karena banyak pelaku online shop yang bukan nggak mau bayar pajak, tapi bingung atau merasa prosesnya ribet. Kalau sistem otomatis lewat marketplace jalan, compliance bisa naik tanpa bikin ribet.
-
Langkah ini juga bisa bikin playing field lebih adil antara usaha daring dan konvensional. Selama ini toko fisik punya kewajiban pajak yang jelas, sementara banyak pedagang online belum terpantau optimal. Jadi, kebijakan ini bisa bantu samakan level kompetisi — asal tetap proporsional.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…22 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak tumbuh
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…21 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak atas
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…13 May 2026 • Finance & TaxTerkait:menkeu pajak atas
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak jika ekonomi atas
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:menkeu pertimbangkan pajak atas
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak ekonomi tumbuh
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:menkeu pajak ekonomi atas
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…3 May 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:pajak atas
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…7 May 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pajak jika tumbuh atas
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak jika atas
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…17 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak jika
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…21 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:atas
