Home / Topics / Finance & Tax / Menutup Celah Pajak di Indonesia: Tantangan Regulasi dan Peran Coretax Baru
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 4 months, 1 week ago by
Lia.
Menutup Celah Pajak di Indonesia: Tantangan Regulasi dan Peran Coretax Baru
November 24, 2025 at 6:24 am-
-
Up::0
<p style=”text-align: left;”>Sistem perpajakan Indonesia terus mengalami transformasi, bukan hanya dari sisi regulasi tetapi juga dari sisi teknologi administrasi. Meski berbagai aturan telah diperbarui dan proses digitalisasi semakin matang, celah peraturan pajak masih menjadi isu penting yang memengaruhi kepatuhan, penerimaan negara, dan keadilan bagi wajib pajak yang taat. Celah ini muncul karena perpaduan antara kompleksitas regulasi, perubahan ekonomi yang cepat, serta kemampuan pihak tertentu dalam memanfaatkan kekurangan sistem yang sebelumnya belum terintegrasi.</p>
<p style=”text-align: left;”></p>
<p style=”text-align: left;”>Secara historis, salah satu penyebab terbesar terjadinya celah adalah ketidaksinkronan antar-regulasi. Ketentuan perpajakan terdiri dari UU, PP, PMK, hingga Perdirjen, yang masing-masing dapat memiliki sudut pandang berbeda. Ketika sebuah aturan diperbaiki untuk menutup celah tertentu, sering kali muncul celah baru yang belum terjamah. Contohnya, meski dokumentasi transfer pricing diperkuat, masih ada ruang bagi perusahaan melakukan pengalihan laba melalui struktur grup, skema intragroup financing, hingga penggunaan yurisdiksi bertarif rendah.</p>
<p style=”text-align: left;”></p>
<p style=”text-align: left;”>Celah lain muncul dari administrasi dan pengawasan. Sebelum era integrasi digital, manipulasi faktur, rekayasa transaksi, hingga SPT yang tidak konsisten relatif mudah terjadi karena sistem pengolahan data tersebar, tidak real-time, dan tidak saling terhubung. Inilah yang membuat kasus faktur pajak fiktif marak terjadi, terutama melalui perusahaan boneka atau transaksi tanpa substansi ekonomi yang jelas.</p>
<p style=”text-align: left;”></p>
<p style=”text-align: left;”>Namun kini, DJP telah memasuki tahap signifikan melalui penerapan Coretax Administration System — sebuah sistem modern yang mengintegrasikan seluruh proses administrasi pajak: mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, pengawasan, hingga penegakan hukum. Kehadiran Coretax mengubah paradigma pengawasan dari berbasis dokumen menjadi berbasis data menyeluruh. Sistem ini menghubungkan e-Faktur, e-Bupot, SPT, data kepabeanan, data sektor keuangan, hingga data pihak ketiga lainnya untuk menciptakan gambaran utuh aktivitas wajib pajak.</p>
<p style=”text-align: left;”></p>
<p style=”text-align: left;”>Dengan Coretax, celah administratif yang dulu sering terjadi mulai menyempit. Transaksi yang tidak wajar dapat terdeteksi sejak awal melalui risk engine, profil wajib pajak dapat dianalisis secara otomatis, dan ketidaksesuaian data antar-sistem bisa langsung memunculkan notifikasi. Meski demikian, teknologi ini bukan berarti menutup seluruh celah secara sempurna. Peluang penyalahgunaan tetap ada ketika regulasi masih memiliki ruang interpretasi berbeda atau ketika wajib pajak memanfaatkan area abu-abu dalam aturan.</p>
<p style=”text-align: left;”></p>
<p style=”text-align: left;”>Celah peraturan juga tampak jelas dalam ekonomi digital. Aktivitas lintas batas, aset digital, hingga model bisnis tanpa kehadiran fisik menciptakan tantangan bagi kerangka pemajakan tradisional. Pemerintah memang telah memperkenalkan PPN PMSE dan beberapa mekanisme lain, namun isu seperti pemajakan influencer global, transaksi kripto, dan aktivitas digital asing masih menyisakan ruang yang belum sepenuhnya tercover oleh regulasi.</p>
<p style=”text-align: left;”></p>
<p style=”text-align: left;”>Di tengah semua perkembangan ini, jelas bahwa menutup celah perpajakan bukan semata soal memperbarui aturan, tetapi memperkuat sinergi antara regulasi, teknologi, dan edukasi. Coretax memberi fondasi pengawasan modern, namun efektivitasnya tetap sangat bergantung pada kepatuhan pelaku usaha dan kemampuan fiskus dalam menafsirkan aturan secara konsisten.</p>
<p style=”text-align: left;”></p>
<p style=”text-align: left;”>Pada akhirnya, keberhasilan menutup celah perpajakan memerlukan kolaborasi: regulasi yang jelas, sistem teknologi yang kokoh, dan pelaku usaha yang berkomitmen untuk patuh. Dengan kombinasi ini, Indonesia dapat membangun ekosistem perpajakan yang lebih adil dan stabil.</p>
<p style=”text-align: left;”></p>
<p style=”text-align: left;”>Bagaimana menurut teman-teman? Apakah Coretax sudah mampu menutup sebagian besar celah yang ada, atau masih ada aspek tertentu yang perlu diperbaiki agar pengawasan semakin efektif? Yuk kita diskusikan bersama.</p>
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…1 Apr 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:pajak coretax baru
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pajak indonesia regulasi
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…15 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak baru
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…10 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:tantangan regulasi peran baru
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:menutup celah pajak indonesia tantangan regulasi
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak tantangan
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:menutup pajak indonesia tantangan regulasi
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak tantangan regulasi peran baru
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pajak indonesia regulasi baru
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pajak indonesia tantangan peran baru
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pajak baru