Home / Topics / Finance & Tax / Pemerintah Pilih Hati-Hati Naikkan Batas PTKP, Dirjen Pajak Ungkap Alasannya
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 1 month, 2 weeks ago by
Amilia Desi Marthasari.
Pemerintah Pilih Hati-Hati Naikkan Batas PTKP, Dirjen Pajak Ungkap Alasannya
May 6, 2026 at 3:40 pm-
-
Up::0
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa wacana kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masih dalam tahap kajian mendalam.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, yang menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa gegabah dalam mengambil keputusan terkait kebijakan tersebut.
Menurutnya, hingga saat ini pemerintah masih mengacu pada PMK 101/PMK.010/2016 sebagai dasar penentuan PTKP yang berlaku sejak hampir satu dekade terakhir.
“Jadi saat ini kita masih mengacu pada PMK 101 tahun 2016. Artinya kita harus menghitung benar-benar apakah kenaikan PTKP itu akan berdampak positif terhadap basis pajak,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN, Selasa (5/5/2026).
Bimo menjelaskan, salah satu aspek penting yang menjadi perhatian adalah apakah kebijakan kenaikan PTKP akan bersifat progresif atau justru regresif.
Pemerintah, kata dia, tidak ingin kebijakan tersebut justru memberikan manfaat yang lebih besar kepada kelompok masyarakat berpenghasilan menengah atas.
“Karena ketika dinaikkan PTKP silahkan dihitung kalau bisa menghitung, kita akan bisa melihat dampak ke menengah atas. Biasanya justru akan dinikmati pengurang pajaknya itu lebih besar oleh lapisan yang menengah atas,” katanya.
“Ini kita harus hati-hati sekali. Tetapi jawaban bahwa memang kita mengacu pada PMK yang tahun 2016,” imbuh Bimo.
Sebagai gambaran, besaran PTKP tercatat tidak mengalami perubahan sejak terakhir kali dinaikkan pada 2016.
Selama hampir satu dekade, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi tetap berada di angka Rp 54 juta per tahun, meskipun inflasi dan biaya hidup terus meningkat.
Berdasarkan riset KONTAN, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi pertama kali ditetapkan pada 1984 sebesar Rp 960.000 per tahun. Angka ini kemudian dinaikkan secara bertahap mengikuti perkembangan ekonomi dan inflasi.
Pada 1995, PTKP naik menjadi Rp 1,728 juta, lalu kembali disesuaikan pada 2001 menjadi Rp 2,88 juta per tahun.
Kenaikan signifikan mulai terlihat pada 2005, ketika PTKP melonjak tajam menjadi Rp 12 juta, disusul kenaikan pada 2006 menjadi Rp 13,2 juta.
Penyesuaian berikutnya terjadi pada 2009, saat PTKP naik menjadi Rp 15,84 juta per tahun. Selanjutnya, pada 2013, pemerintah kembali menaikkan PTKP secara cukup agresif menjadi Rp 24,3 juta.
Tren kenaikan besar berlanjut pada 2015, ketika PTKP hampir melonjak 50% menjadi Rp 36 juta, sebelum akhirnya mencapai Rp 54 juta per tahun pada 2016.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Bagikan thread ke media sosial sebanyak 15 kali
- Bagikan pengalaman kamu menggunakan produk mekari ke media sosial sebanyak 5 kali
1 replies
92 views
May 7, 2026 at 2:03 pmkapan indonesia bisa bebas pajak?
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebutâĻ18 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026âĻ18 Jun 2026 âĸ Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembanganâĻ18 Jun 2026 âĸ Finance & TaxpermendagTerkait:pemerintah pajak
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulaiâĻ15 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak ungkap
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31âĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahâĻ8 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak
-
Sambut 100 Siswa Maâarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan LembagaâĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiâĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pemerintah batas pajak
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pemerintah naikkan batas pajak
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)âĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pemerintah batas pajak ungkap
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoâĻ8 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pemerintah batas dirjen pajak