Apakah anda mencari sesuatu?

Penerapan Pengkreditan Pajak Masukan (PM) Masa Pajak Tidak Sama dalam Coretax

February 19, 2025 at 12:16 pm
image
    • Albert Yosua Matatula
      Participant
      GamiPress Thumbnail
      Image 0 replies
      View Icon 13  views
        Up
        0
        ::

        📢 Banyak Wajib Pajak masih bingung terkait pengkreditan Pajak Masukan (PM) dengan masa pajak yang tidak sama. Apakah boleh? Bagaimana penerapannya di sistem? Untuk meluruskan pemahaman, berikut penjelasannya:

        ✅ Fitur Pengkreditan PM Masa Pajak Tidak Sama Sudah Tersedia di Coretax
        🔹 Sistem Coretax kini sudah mendukung fitur pengkreditan Pajak Masukan yang masa pajaknya tidak sama dengan masa Pajak Keluaran.
        🔹 Implementasi ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang PPN serta kebijakan administrasi perpajakan yang berlaku.

        📜 Dasar Regulasi & Implementasi di Sistem
        🔸 Ketentuan dalam regulasi pajak memang memungkinkan pengkreditan PM dengan masa yang tidak sama, dengan tetap memperhatikan batas waktu dan ketentuan pengkreditan sesuai UU PPN.
        🔸 Coretax telah dirancang untuk menerjemahkan regulasi ini ke dalam sistem yang dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) tanpa kendala teknis.

        📌 Apa yang Harus Dilakukan PKP?
        ✔ PKP dapat memanfaatkan fitur ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU PPN.
        ✔ Pastikan PM yang dikreditkan masih dalam batas waktu yang diperbolehkan, agar tetap sesuai dengan peraturan perpajakan.
        ✔ Periksa kembali pelaporan SPT untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pengkreditan yang dapat berakibat pada koreksi atau sanksi administrasi.

        🔎 Kesimpulan
        📍 Tidak perlu ragu! Sistem Coretax sudah mengakomodasi pengkreditan PM dengan masa pajak yang tidak sama. PKP hanya perlu memastikan bahwa penggunaannya sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

        💬 Masih ada pertanyaan atau pengalaman terkait pengkreditan PM di Coretax? Yuk, diskusi di kolom komentar! 👇

    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.

    Peringkat Top Contributor

    1. #1
      Albert Yosua Matatula
      Points: 82
    2. #2
      Edi Gunawan
      Points: 69
    3. #3
      Agus Djulijanto
      Points: 62
    4. #4
      Amilia Desi Marthasari
      Points: 52
    5. #5
      Debbie Christie Ginting / Finance Team Lead
      Points: 45
    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!