Home / Topics / Finance & Tax / Pengajuan Nonaktif
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 year, 1 month ago by
Albert Yosua Matatula.
Pengajuan Nonaktif
February 6, 2025 at 2:01 pm-
-
Up::0
71. Bagaimana tata cara pengajuan Status Nonaktif (NE) di Coretax, termasuk kriteria Wajib Pajak yang dapat mengajukannya, dokumen yang perlu disiapkan, serta implikasi terhadap kewajiban SPT dan pengaktifan kembali di kemudian hari? Apa Itu Status Nonaktif?Status Nonaktif adalah status Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. Wajib Pajak yang Nonaktif tidak wajib lapor SPT sejak tahun pajak ditetapkan menjadi WP Nonaktif. Terminologi Baru: Istilah “Non-Efektif” (NE) diubah “Nonaktif” di Coretax. Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Ditetapkan sebagai Nonaktif: Wajib Pajak Orang Pribadi: — Menghentikan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak lagi memenuhi syarat objektif karena mengentikan usaha/pekerjaan bebas. — Tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP. — WNI yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri tetapi belum memenuhi syarat SPLN. — Wanita kawin yang memilih melaksanakan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya. — Kriteria lain yang ditetapkan PERDIRJEN Wajib Pajak Badan: — Tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. — Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan PERDIRJEN Wajib Pajak Instansi Pemerintah: — Tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. — Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan PERDIRJEN
Cara ajukan Permohonan Penetapan Status Wajib Pajak Nonaktif (NE) di Coretax Login ke Coretax ➝ Masuk ke coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NPWP/NIK dan kata sandi Anda. Pilih menu “Portal Saya” ➝ Setelah login, cari dan klik menu “Portal Saya” pada halaman utama Coretax. Akses menu “Perubahan Status” ➝ Di dalam Portal Saya, temukan dan klik “Perubahan Status” Pilih “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif” ➝ Klik “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif” untuk mengajukan penetapan status WP nonaktif. Isi formulir permohonan ➝ Anda akan diarahkan ke halaman “Penonaktifan Status Wajib Pajak” ➝ Isi “Alasan Nonaktifasi” sesuai kebutuhan, misalnya untuk istri yang memilih menggabungkan NPWP dengan suami, pilih “Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami” ➝ Isi “Upload PDF dokumen pendukung atas alasan non aktifasi”, misalnya untuk istri yang memilih gabung NPWP suami, upload PDF berisi KTP suami dan istri dan KK Lengkapi pernyataan wajib pajak ➝ Pada bagian “Pernyataan”, centang checkbox yang tersedia. Kirim permohonan ➝ Klik tombol “Kirim” untuk mengirimkan permohonan. Pantau Status Permohonan Setelah permohonan terkirim, status permohonan dapat dipantau melalui modul “Portal Saya” > “Kasus Saya” > Klik “Pilih” pada jenis kasus “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif (Portal)” > Pastikan pada subtab “Alur Kasus” tertulis: “Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini.” Jangka waktu paling lama 5 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.
Informasi Tambahan Terkait Nonaktif: Pengajuan Status Nonaktif – Permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif dapat dilakukan atas permintaan WP atau secara jabatan oleh DJP. Pengaktifan Kembali Nonaktif – WP wajib mengajukan kembali status aktif jika tidak lagi memenuhi kriteria nonaktif. – KPP dapat mengaktifkan kembali secara jabatan atau melalui permohonan WP. – Sistem akan otomatis mengaktifkan kembali WP yang melakukan pembayaran pajak atau melaporkan SPT. Implikasi Status Nonaktif pada SPT – Surat Teguran tertulis tidak berlaku untuk WP berstatus nonaktif. Penghapusan NPWP – Wajib Pajak Nonaktif dapat mengajukan hapus NPWP jika memenuhi kriteria tertentu. – Penghapusan NPWP dapat dilakukan berdasarkan permohonan WP atau secara jabatan oleh KPP.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…13 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:cara status coretax wajib pajak dapat
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:bagaimana cara termasuk wajib pajak dapat
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…15 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:cara termasuk wajib pajak dapat
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…10 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:tata cara wajib pajak dapat
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:bagaimana tata cara wajib dapat
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:bagaimana cara wajib pajak dapat
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:bagaimana cara pajak dapat
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:tata cara pajak dapat
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:cara wajib pajak dapat
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pengajuan tata cara wajib pajak dapat
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:bagaimana cara wajib pajak dapat
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:bagaimana cara wajib pajak