Home / Topics / Finance & Tax / Peningkatan Basis Data: Coretax Tak Bisa Diakses Selama 7 Jam pada 18 Mei 2025
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 10 months, 3 weeks ago by
Lia.
Peningkatan Basis Data: Coretax Tak Bisa Diakses Selama 7 Jam pada 18 Mei 2025
May 19, 2025 at 9:20 am-
-
Up::0
Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan bahwa sistem administrasi pajak Coretax tidak akan dapat diakses sementara waktu pada hari Minggu, 18 Mei 2025, mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB. Pengumuman tersebut menyatakan bahwa downtime selama 7 jam ini diperlukan guna mendukung upaya peningkatan basis data Coretax. Dalam pengumuman resmi DJP, dijelaskan bahwa seluruh layanan Coretax akan dinonaktifkan sementara, yang berarti wajib pajak tidak dapat mengakses sistem untuk melakukan transaksi atau mendapatkan layanan terkait pajak selama periode tersebut.
DJP meminta maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat penghentian layanan ini dan mengimbau para wajib pajak untuk merencanakan aktivitas mereka dengan mempertimbangkan waktu downtime. Proses peningkatan sistem ini merupakan bagian dari komitmen DJP untuk memperbaiki aplikasi, basis data, dan infrastruktur Coretax agar lebih optimal di masa depan.
Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, perbaikan bug dalam aplikasi Coretax diperkirakan akan selesai selambat-lambatnya pada Juli 2025. Sementara itu, migrasi data dari sistem lama ke Coretax dijadwalkan rampung pada Desember 2025. Peningkatan infrastruktur juga sedang berlangsung, dengan target penyelesaian pada Juli 2025. DJP berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan agar sistem ini dapat berjalan lebih stabil dan efisien.
Seiring dengan itu, DJP berharap semua wajib pajak dapat memahami bahwa peningkatan ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan sistem administrasi pajak yang lebih baik di masa depan.
-
Pengumuman ini menunjukkan bahwa DJP serius dalam meningkatkan sistem Coretax, meskipun harus ada gangguan layanan sementara. Langkah perbaikan bug, migrasi data, dan peningkatan infrastruktur memang penting untuk menciptakan sistem pajak yang lebih andal dan efisien. Transparansi DJP dalam menyampaikan jadwal downtime dan target penyelesaian juga patut diapresiasi. Semoga peningkatan ini benar-benar bisa memberikan pengalaman yang lebih baik bagi wajib pajak ke depannya. Para pengguna coretax diharapkan bersabar ya…..
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…9 Apr 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:data coretax
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badan
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:peningkatan basis tak
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:data bisa
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:basis selama
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:basis data bisa
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:basis bisa
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:bisa selama
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:basis selama
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:basis data mei
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:basis data tak selama
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:data coretax tak bisa
