Home / Topics / Finance & Tax / PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3B
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 1 week, 2 days ago by
Lia.
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3B
January 6, 2026 at 10:09 am-
-
Up::0
PMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 28 menunjukkan keseriusan pemerintah, melalui DJP, untuk memastikan bahwa manfaat P3B hanya dinikmati oleh pihak yang memang berhak secara substansi, bukan sekadar secara formal administratif.
Jika dilihat lebih dalam, PMK ini menegaskan bahwa P3B bukanlah “hak otomatis” yang bisa diklaim hanya dengan menunjukkan dokumen domisili. Konsep pengujian kepatuhan pemotongan atau pemungutan PPh menjadi pintu masuk bagi DJP untuk menilai apakah suatu transaksi lintas negara memang sejalan dengan tujuan P3B atau justru mengarah pada praktik treaty abuse. Ini sejalan dengan perkembangan global pasca-BEPS Action Plan yang menekankan substance over form.
Enam instrumen pencegahan penyalahgunaan P3B yang diatur—mulai dari beneficial owner, syarat kepemilikan saham atas dividen, pengujian harta tidak bergerak, pencegahan penghindaran BUT, limitation on benefits (LOB), hingga principal purpose test (PPT)—menunjukkan pendekatan berlapis (layered approach). Artinya, DJP tidak serta-merta menggunakan PPT, tetapi terlebih dahulu menguji instrumen yang lebih objektif sebagaimana huruf a sampai e.
Namun demikian, keberadaan principal purpose test dalam Pasal 28 tetap menjadi poin krusial. PPT memberi ruang diskresi yang cukup besar kepada otoritas pajak untuk menilai tujuan utama atau salah satu tujuan utama dari suatu transaksi atau pengaturan. Di satu sisi, ini penting untuk menutup celah perencanaan pajak agresif. Di sisi lain, PPT juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak disertai pedoman interpretasi dan praktik pemeriksaan yang konsisten.
Menarik juga dicermati bahwa PMK 112/2025 menegaskan manfaat P3B yang dapat dibatalkan, mulai dari tarif withholding tax yang lebih rendah, pemajakan eksklusif di negara domisili, pembebasan PPh di Indonesia, hingga perbedaan jangka waktu penentuan BUT. Ini menjadi sinyal kuat bagi Wajib Pajak, khususnya investor dan pelaku usaha lintas negara, untuk lebih berhati-hati dalam menyusun struktur transaksi.
Dari perspektif kepatuhan, PMK ini secara implisit mendorong Wajib Pajak untuk memastikan bahwa struktur bisnis dan transaksi memiliki justifikasi komersial yang nyata (commercial rationale), bukan semata-mata tax driven. Dokumentasi, substance operasional, dan konsistensi fakta ekonomi akan semakin menentukan dalam pengujian DJP ke depan.
Sebagai bahan diskusi di Fintax Community, saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan. Pertama, apakah penerapan PPT dalam PMK 112/2025 sudah cukup seimbang antara kepentingan perlindungan basis pajak dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak? Kedua, bagaimana menurut rekan-rekan potensi tantangan implementasi di lapangan, khususnya terkait pembuktian “tujuan utama” suatu transaksi?
Ketiga, apakah menurut teman-teman Fintax, Indonesia ke depan perlu menerbitkan pedoman teknis atau contoh kasus (case-based guidance) agar penerapan PPT dan LOB tidak terlalu subjektif? Dan terakhir, sejauh mana PMK ini akan memengaruhi strategi tax planning grup multinasional yang beroperasi di Indonesia?
Menarik untuk mendengar pandangan dan pengalaman rekan-rekan semua terkait isu ini, mengingat PMK 112/2025 sudah berlaku sejak 31 Desember 2025 dan akan sangat relevan dalam praktik perpajakan tahun-tahun mendatang.
-
Sebagai pembaca, menurut saya tulisannya tajam dan relevan. PMK 112/2025 sudah tepat memperkuat pencegahan treaty abuse, tapi penerapan PPT berpotensi menimbulkan ketidakpastian jika tanpa pedoman yang jelas. Tantangan utamanya ada pada pembuktian “tujuan utama” yang sifatnya sangat subjektif. Karena itu, guidance teknis dan contoh kasus dari DJP akan sangat membantu. Ke depan, aturan ini jelas mendorong tax planning berbasis substance dan commercial rationale, bukan sekadar struktur.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Peringkat Top Contributor
- #1 Edi GunawanPoints: 66
- #2
KASPAR PURBAPoints: 44 - #3
Albert Yosua MatatulaPoints: 38 - #4
Amilia Desi MarthasariPoints: 24 - #5 Agus SuwitoPoints: 22
Artikel dengan topic tag terkait:
Tag : All
- Kuis Spesial Menyambut Tahun Baru 2025!11 December 2024 | General
- Mekari Community Giveaway Tiket Mekari Conference 202423 July 2024 | General
- 7 Hari Perjalanan Kecil Menuju Versi Terbaikmu16 September 2025 | General
- Suara Rakyat, Antara Harapan dan Tantangan4 September 2025 | General
- Pemimpin yang Jarang Ada19 September 2025 | General